Intisari Berita:
- Pemkot Surabaya resmi mengoperasikan sistem parkir gerbang otomatis nontunai (QRIS & e-Money) di Jalan Tanjung Anom kawasan Tunjungan Romansa per 14 Agustus 2026 pukul 15.15 WIB.
- Sebanyak 14 jukir diberdayakan dengan sistem bagi hasil 60-40, sementara 500 warga lokal, jemaat gereja, serta pengantar SMPN 4 Surabaya (<15 menit) mendapat akses gratis khusus.
- Sebagai proyek percontohan sebelum menyasar Taman Bungkul, tarif saat ini Rp2.000 (R2) dan Rp5.000 (R4) sebelum penyesuaian Perda No 7/2023 menjadi Rp5.000 (R2) dan Rp10.000 (R4).
SURABAYA, DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya resmi mengoperasikan sistem tata kelola parkir baru di kawasan wisata Tunjungan Romansa, tepatnya di Jalan Tanjung Anom, Jumat (14/8/2026). Skema parkir modern berbasis gerbang portal dan mesin tiket otomatis tersebut mulai diberlakukan tepat pada pukul 15.15 WIB.
Penerapan infrastruktur digital ini dirancang untuk menghadirkan ketertiban lalu lintas, memberikan kenyamanan ekstra bagi para pengunjung destinasi wisata sejarah Jalan Tunjungan, sekaligus mempermudah akses keluar-masuk kendaraan secara lebih tertata.
Digitalisasi Pembayaran Nontunai dan Skema Bagi Hasil 14 Jukir
Kepala Dishub Kota Surabaya, Tri Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa optimalisasi di Jalan Tanjung Anom merupakan bagian integral dari strategi Pemkot Surabaya dalam membenahi perparkiran di kawasan-kawasan wisata unggulan.
“Alhamdulillah petugas parkir itu mau menggunakan pola kami untuk dijadikan satu menjadi gate parkir. Nantinya, bagi hasilnya tetap, jadi mereka hanya menata kendaraan, semua pembayaran ada di gate ini,” kata Tri Wahyu Bowo.
Dalam teknis pembayarannya, seluruh transaksi di lokasi ini beralih total ke sistem nontunai (cashless). Pengendara dapat bertransaksi menggunakan QRIS maupun kartu uang elektronik seperti e-money atau e-Tol.
“Pembayarannya non tunai, nantinya kalau terkumpul itu baru kami bagi hasil 60-40. Para jukir ini menginginkan dua minggu sekali bagi hasilnya itu diberikan,” terang Trio mengenai kemitraan dengan 14 orang juru parkir (jukir) setempat.
Fasilitas Bebas Retribusi: 500 Warga, Antar-Jemput Siswa, hingga Jemaat Gereja
Pemberlakuan portal otomatis ini dipastikan tidak menghambat aktivitas masyarakat sekitar. Dishub Surabaya telah merancang dispensasi khusus bagi warga setempat, fasilitas pendidikan, fasilitas peribadatan, serta transportasi umum daring.
Sekitar 500 warga yang bermukim di Jalan Tanjung Anom dibekali kartu identitas khusus berbarcode agar dapat melintas tanpa dipungut biaya retribusi.
“Ada warga di Tanjung Anom ini sejumlah 500, nantinya kami akan berikan id card (kartu). Ini hanya sementara, nantinya kita akan bentuk lagi menjadi RFID (radio frequency identification) nanti ada informasi kendaraan yang dimiliki warga. Jadi nanti kalau warga Tanjung Anom keluar masuk silahkan tunjukkan ini (id card) supaya gratis,” papar Trio.
Ketentuan khusus lainnya yang diatur antara lain:
- Wali Murid SMP Negeri 4 Surabaya: Bebas tarif parkir untuk pengantaran dan penjemputan dengan batas durasi 15 hingga 30 menit.
- Jemaat Rumah Ibadah (Gereja): Diberlakukan tarif bebas retribusi (free) selama peruntukannya untuk kegiatan ibadah.
- Ojek Daring, Taksi Daring, dan Taksi Konvensional: Bebas retribusi parkir jika waktu drop-off atau penjemputan tidak melebihi 10 menit.
“Mengantar anak sekolah kami batasi 15-30 menit, kalau ditunggu lebih dari satu jam ya mohon maaf pasti akan terkena (tarif). Makanya kami seringkali sosialisasikan kepada pengantar atau wali murid untuk menjemput ontime,” jelasnya.
Tarif Transisi, Landasan Perda Nomor 7 Tahun 2023, dan Pilot Project
Saat ini, Dishub Surabaya masih memberlakukan tarif reguler masa transisi, yaitu Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat. Namun ke depan, penyesuaian tarif kawasan wisata akan dieksekusi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Nantinya Perda 7 Tahun 2023 ini sebagai dasar, kami akan menerapkan retribusi parkir roda dua sebesar Rp5.000, roda empatnya sebesar Rp10.000. Karena Jalan Tunjungan ini merupakan tempat wisata yang banyak dikenal sebagai Tunjungan Romansa. Tapi kami akan melakukan sosialisasi dulu kepada pemilik-pemilik tenan di toko-toko ini,” ujarnya.
Trio menegaskan bahwa sistem gerbang parkir terintegrasi di Tanjung Anom ini berstatus sebagai proyek percontohan (pilot project) tata kelola parkir modern di Kota Pahlawan. Pola serupa rencananya akan direplikasi ke destinasi publik lainnya di Surabaya.
“Ini adalah pilot project dan percontohan yang akan menjadi panduan kami dalam penanganan parkir supaya semuanya itu tertangani tertib administrasi serta pemakaian atau pembayaran non tunainya bisa terwujud. Berikutnya mungkin di kawasan Taman Bungkul,” pungkas Trio.



















