Ringkasan Berita:
Wali Kota Eri Cahyadi menindak tegas dugaan pungli oknum petugas DLH terhadap pedagang pasar tumpah Minggu pagi di kawasan Tugu Pahlawan berkat laporan warga via DM medsos.
Dua petugas DLH terbukti menerima uang dari pedagang dan sempat meminta pedagang bungkam saat sidak Wali Kota; status kepegawaian keduanya yakni PPPK (paruh waktu) dan Tenaga Harian Lepas (THL).
Kepala DLH Surabaya M. Fikser menyampaikan permohonan maaf terbuka, memproses sanksi administratif kepegawaian bagi PPPK, serta langsung memecat oknum petugas harian lepas.
Surabaya, Diagramkota.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menunjukkan sikap tidak main-main dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di tubuh birokrasi.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menginstruksikan penindakan tegas terhadap oknum petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya yang terbukti memeras pedagang di kawasan objek wisata Tugu Pahlawan.
Wali Kota Eri: Saya Tidak Main-main
Terbongkarnya kasus ini berawal dari keberanian warga yang melaporkan dugaan penyimpangan tersebut secara langsung melalui pesan pribadi (Direct Message/DM) media sosial milik Wali Kota Eri. Pelapor turut melampirkan bukti transaksi serta tangkapan layar percakapan grup WhatsApp para pedagang.
“Ada yang mengirim pesan langsung (DM) melampirkan bukti lengkap, termasuk percakapan grup WhatsApp pedagang. Kepala DLH Pak Fikser langsung saya perintahkan menelusuri. Hasilnya dua orang terbukti dan dijatuhi sanksi. Saya tidak main-main, meskipun pelakunya pegawai Pemkot Surabaya, tetap akan saya tindak tegas,” kata Wali Kota Eri, Kamis (30/7/2026).
Modus Pungli Pasar Tumpah dan Ketakutan Oknum Saat Sidak
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, kedua oknum penyapu jalan tersebut menyasar pedagang kecil yang menggelar lapak pada ajang Pasar Tumpah setiap Minggu pagi di seputaran Tugu Pahlawan.
Menariknya, salah seorang oknum bahkan sempat mengintimidasi dan meminta pedagang untuk bungkam apabila sewaktu-waktu Wali Kota Surabaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Beberapa catatan penting sanksi dan ketegasan dari DLH Kota Surabaya:
Sanksi Pemecatan Tenaga Harian: Petugas berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) yang terbukti bersalah langsung dikenai sanksi pemecatan secara tidak hormat.
Sanksi Berat Pegawai PPPK: Petugas berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu diproses melalui mekanisme sanksi disiplin administrasi kepegawaian.
Mekanisme Pengawasan Warga: Pemkot mendorong transparansi dan mengajak warga aktif memanfaatkan kanal pengaduan media sosial.
Kepala DLH M. Fikser Minta Maaf Secara Terbuka
Kepala DLH Kota Surabaya, M. Fikser, menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada seluruh warga Kota Pahlawan atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh jajarannya di lapangan.
“Saya mewakili Dinas Lingkungan Hidup meminta maaf kepada seluruh warga Kota Surabaya bila ada petugas kami di lapangan yang melakukan praktik-praktik tidak terpuji. Terima kasih kepada warga yang peduli dan berani melapor. Mohon support agar kami bisa terus memberikan layanan terbaik,” pungkas Fikser.
Langkah cepat responsif berbasis laporan medsos ini semakin menegaskan komitmen Pemkot Surabaya dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari segala bentuk pungli.



















