DIAGRAMKOTA.COM – Puluhan warga Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Surabaya, akhirnya menemukan harapan untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati selama bertahun-tahun. Setelah empat kali rapat dengar pendapat (RDP) tertunda, Komisi A DPRD Kota Surabaya berhasil menggelar forum mediasi yang melibatkan seluruh pihak terkait.
Persoalan Awal dan Tantangan Administrasi
Masalah ini berawal dari transaksi jual beli tanah yang dilakukan secara di bawah tangan tanpa melalui Akta Jual Beli (AJB) maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akibatnya, sertifikat induk seluas sekitar 6.700 meter persegi masih tercatat atas nama pemilik awal, Shen Lee, sehingga puluhan pemilik kapling tidak dapat meningkatkan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa tujuan utama dari forum tersebut adalah mencari solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami berharap BPN menjalankan fungsi mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Yang dibutuhkan warga hari ini adalah solusi, bukan persoalan yang terus berulang,” ujarnya.
Kehadiran Pemilik Sertifikat Induk
Shen Lee, yang kini telah berusia 84 tahun, hadir langsung dalam forum tersebut dan menyatakan kesediaannya membantu proses penyelesaian sengketa. Kehadiran pemilik sertifikat induk itu menjadi momentum penting setelah bertahun-tahun persoalan tak kunjung menemukan titik temu.
Fakta Kompleks di Balik Persoalan Administrasi
Di balik masalah administrasi, terungkap fakta yang lebih kompleks. Warga mengaku membeli tanah melalui pengapling yang kemudian menjual kembali lahan kepada masyarakat. Namun, sebagian besar pembeli tidak lagi memiliki bukti pembayaran karena seluruh dokumen transaksi disebut dipegang oleh pihak pengembang kapling.
Koordinator warga, Teguh, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses panjang yang mereka jalani.
“Semua bukti pembayaran diminta dan dipegang pihak pengapling. Kami tidak memiliki salinan apa pun. Selama ini kami hanya berputar-putar mencari kepastian tanpa hasil,” ujarnya.
Ketidaksesuaian Data dan Status Sertifikat
Kecurigaan warga semakin menguat setelah data riwayat tanah di Kelurahan Kedung Cowek menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara luas tanah, nilai transaksi, dan proses pengalihan kepemilikan yang terjadi sejak awal 1980-an. Bahkan status sertifikat induk diketahui dalam kondisi terblokir di BPN, meskipun Shen Lee menegaskan dirinya tidak pernah mengajukan pemblokiran tersebut.
Komitmen BPN untuk Peninjauan Lapangan
Setelah melalui diskusi panjang, BPN II Surabaya akhirnya menyatakan komitmennya untuk melakukan pengecekan fisik dan pemetaan seluruh bidang tanah yang disengketakan sebagai dasar proses validasi.
Koordinator Pengukuran Tanah BPN Surabaya, Dwinanto, mengatakan pihaknya akan turun langsung ke lapangan setelah menerima surat resmi dari kelurahan.
“Kami harus memastikan posisi fisik setiap bidang tanah terlebih dahulu. Setelah data lapangan sinkron dengan sertifikat induk, baru proses pengukuran resmi dan pemecahan sertifikat bisa dilakukan,” jelasnya.
Peran Lurah dan Anggota DPRD
Lurah Kedung Cowek, Frans, memastikan pihaknya siap mengawal seluruh proses administrasi agar jadwal peninjauan lapangan tidak kembali tertunda.
“Warga melengkapi berkas terlebih dahulu. Setelah itu kami segera mengirim surat resmi beserta lampiran sertifikat induk kepada BPN sehingga proses pengecekan lapangan bisa segera dilaksanakan,” kata Frans.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh kesepakatan tidak berhenti sebagai janji di atas meja rapat.
“Saya tidak ingin lagi mendengar alasan. Yang ingin saya lihat adalah pembuktian. Kalau jadwal pengukuran sudah ditentukan, saya akan ikut turun langsung mendampingi warga. Ini bukan soal politik, tetapi soal hak masyarakat yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
RDP tersebut menandai babak baru penyelesaian sengketa tanah Kedung Cowek. Setelah bertahun-tahun terjebak dalam birokrasi dan ketidakpastian, puluhan keluarga kini menggantungkan harapan pada komitmen seluruh pihak agar kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati benar-benar dapat terwujud.***






















