DPRD Surabaya Siapkan Solusi Mediasi 600 Kepala Keluarga Terdampak Sengketa Tanah di Bulak
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 12 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

(hukumonline)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Sengketa tanah yang terjadi di kawasan Bulak, Surabaya, telah berdampak pada kehidupan masyarakat dan pembangunan infrastruktur. Sebanyak 600 kepala keluarga (KK) tinggal di RT 05/RW 06 Bulak menghadapi ketidakpastian status lahan yang mereka tempati selama bertahun-tahun.
Pemilik lahan mengklaim memiliki dokumen Petok D dan Petok C sebagai dasar penguasaan lahan. Namun, muncul pihak lain yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang legal dan tercatat resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini menyebabkan penghambatan dalam realisasi program pembangunan dari APBD.
Status Lahan Menghambat Pembangunan Infrastruktur
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, menjelaskan bahwa warga merasa memiliki hak atas tanah karena memegang dokumen Petok D dan Petok C. Dari total 600 KK, sekitar 360 orang sudah menyelesaikan pembayaran secara mengangsur, sementara sisanya masih dalam proses pelunasan.
Namun, status lahan yang disengketakan membuat pemerintah kota kesulitan untuk alokasikan anggaran pembangunan. Akibatnya, warga harus mengandalkan swadaya untuk memenuhi kebutuhan lingkungan sehari-hari. Pembangunan jalan paving, perbaikan saluran drainase, pemasangan penerangan jalan umum (PJU), hingga pengelolaan tempat pembuangan sampah (TPS) belum dapat didukung melalui anggaran pemerintah.
Langkah Mediasi untuk Menyelesaikan Persoalan
Untuk mencari solusi, Komisi C DPRD Surabaya memfasilitasi pertemuan antara warga dan pemegang sertifikat. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang memungkinkan pembangunan infrastruktur tetap berjalan sembari menunggu penyelesaian sengketa kepemilikan lahan.
Selain itu, DPRD juga mengupayakan skema ganti rugi yang jelas bagi warga yang telah mendirikan bangunan di atas lahan tersebut. Upaya ini dilakukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak.
Koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN
Di sisi lain, DPRD Surabaya berencana menelusuri lebih jauh proses penerbitan sertifikat yang menjadi sumber sengketa. Komisi C akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk membuka dokumen asal-usul tanah guna memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Aning menekankan bahwa aturan perundangan saat ini membatasi akses untuk membuka warkah (berkas asal-usul tanah) di tingkat daerah. Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk membuka warkah tersebut. Jika ditemukan ada prosedur yang menyalahi aturan dalam proses penerbitannya, tidak menutup kemungkinan legalitas sertifikat itu bisa dicabut.
Mewaspadai Pihak-pihak yang Memanfaatkan Situasi
Aning juga mewaspadai adanya pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan situasi sengketa untuk kepentingan pribadi. Karena itu, seluruh proses koordinasi dan pendampingan warga kini dipusatkan melalui jalur resmi yang melibatkan perangkat lingkungan dan pemerintah setempat.
“Kami tegaskan, tidak boleh ada lagi pihak-pihak luar atau ‘pengamen’ yang memanfaatkan situasi ini dengan meminta anggaran akomodasi ke warga dengan janji penyelesaian sepihak. Semua koordinasi kini dipusatkan satu pintu melalui Ketua RT, RW, serta perangkat Kelurahan dan Kecamatan untuk memastikan perlindungan hak warga secara legal,” tegas Aning.
Tindakan Konkret untuk Perlindungan Hak Warga
DPRD Surabaya berkomitmen untuk memastikan hak warga terlindungi. Seluruh langkah yang diambil dirancang agar masyarakat bisa hidup layak tanpa terganggu oleh sengketa tanah. Proses mediasi dan koordinasi yang dilakukan diharapkan mampu menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan.***

>

Saat ini belum ada komentar