Pernyataan Noel: Harapan Dihukum Mati dalam Kasus Korupsi
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau dikenal dengan nama Noel, menyampaikan pernyataan yang mengejutkan selama persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Ia mengungkapkan keinginan untuk dihukum mati terkait kasus korupsi yang menimpanya. Pernyataan ini disampaikannya sebelum sidang dimulai, dengan menegaskan komitmennya terhadap prinsip bahwa tindakan korupsi harus mendapat hukuman berat.
Noel menekankan bahwa ia tidak hanya berbicara tentang hukuman mati secara teori, tetapi juga benar-benar berharap hal tersebut terjadi jika ia dianggap bersalah. “Saya sudah berharap satu. Harapan saya, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu ini, terkait hukuman mati,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa jika tidak dihukum mati, maka ia akan menerima hukuman paling ringan.
Tuduhan KPK dan Peran Konten Kreator
Selain menyampaikan harapan hukuman mati, Noel juga menyampaikan kritik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menuding lembaga tersebut melakukan operasi tipu-tipu dan bertindak seperti konten kreator. “Operasi tipu-tipu. Operasi tipu-tipu yang dilakukan oleh para content creator yang ada di Gedung Merah Putih,” kata Noel.
Ia menegaskan bahwa dirinya awalnya diminta datang ke kantor KPK untuk klarifikasi. Namun, saat tiba, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka. “Mereka bilang, ‘Pak, datang, Pak, ke kantor saya’. ‘Mau ngapain?’ saya bilang. ‘Ada klarifikasi, mau dikonfrontir’. Pas saya datang, paginya saya di-TSK-in,” jelasnya.
Noel juga mengklaim bahwa dirinya diberi informasi bahwa ada orang tertentu yang akan “dinoel-kan” atau dijadikan tersangka. Ia menuduh KPK mempermainkan proses hukum dan menciptakan skenario yang merugikannya.
Persidangan dan Dakwaan Jaksa
Dalam persidangan, jaksa menyebutkan bahwa Noel diduga terlibat dalam pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Menurut jaksa, Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar dari pihak swasta dan anak buahnya di Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Jaksa menjelaskan bahwa perbuatan korupsi ini dilakukan bersama beberapa terdakwa lain, termasuk para pegawai negeri sipil (ASN) di Kemnaker. “Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian isi dakwaan.
Kepercayaan pada Tuhan dan Harapan Masa Depan
Meski tengah menghadapi persidangan, Noel tetap menunjukkan semangat dan keyakinan. Ia menyebut dirinya sebagai petarung, meskipun saat ini sedang dalam kondisi seperti singa sirkus yang dikandangin. “Saya petarung. Saya petarung, walaupun hari ini saya seperti singa sirkus, dikandangin, tapi suatu saat, ya, saya akan bangkit kembali. Karena saya yakin bahwa Tuhan Yesus bersama saya,” ujarnya.
Peran KPK dalam Kasus Ini
Noel juga mempertanyakan peran KPK sebagai lembaga hukum. Ia menilai bahwa lembaga tersebut lebih mirip dengan konten kreator yang menciptakan narasi untuk kepentingan politik. “Yang dia (KPK) bohongi itu presiden, yang mereka bohongi itu rakyat. Nggak malu, kasus ASDP. Mereka berpolitik. Makanya saya, pertanyaan saya, KPK ini lembaga hukum atau content creator? Itu harus, harus apa, eh, publik harus tahu,” katanya.

>

Saat ini belum ada komentar