Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan 12 Poket Sabu di Sisi Suramadu, Total Barang Bukti 20 Gram

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan 12 Poket Sabu di Sisi Suramadu, Total Barang Bukti 20 Gram

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir Surabaya. Seorang pria berinisial MG (37), warga Tambak Wedi yang berprofesi sebagai nelayan, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di kawasan sisi Jembatan Suramadu. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 12 poket sabu siap edar.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan satu kantong berisi 16 klip kosong serta satu set alat hisap sabu (bong) lengkap yang diduga digunakan tersangka.

Dari keseluruhan barang bukti yang ditemukan, total sabu yang diamankan mencapai sekitar 20 gram.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Adek Agus Putrawan. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga memastikan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.

MG terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur sanksi hukum yang cukup berat bagi pelaku tindak pidana narkotika.

Sanksi tersebut meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 400 juta dan maksimal Rp 10 miliar.

Berikut beberapa contoh sanksi hukum yang diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009:

– *Menggunakan Narkotika Golongan I*: Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
– *Menggunakan Narkotika Golongan II*: Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
– *Menggunakan Narkotika Golongan III*: Pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp 600 juta dan maksimal Rp 5 miliar.
– *Mengedar Narkotika Golongan I*: Pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
– *Mengedar Narkotika Golongan II*: Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Sanksi hukum ini berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana narkotika, termasuk pengedar, pengguna, dan produsen. Hal ini di jelaskan oleh Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan,SH,MH, ketika di wawancarai oleh awak media di ruang kerjanya.(dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lapas Batulicin Gelar Bakti Sosial, Wujud Kepedulian Masyarakat

    Lapas Batulicin Gelar Bakti Sosial, Wujud Kepedulian Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Lembaga Pemasyarakatan Batulicin Berikan Bantuan Sosial untuk Warga Sekitar DIAGRAMKOTA.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat sekitar melalui berbagai kegiatan bakti sosial. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (3/10/2025) dan diikuti oleh seluruh jajaran pejabat struktural serta petugas pemasyarakatan. Dalam kegiatan tersebut, Lapas Batulicin membagikan paket sembako kepada keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan […]

  • Pegadaian Dorong Ekonomi Sirkular melalui Forum Bank Sampah Nasional

    Pegadaian Dorong Ekonomi Sirkular melalui Forum Bank Sampah Nasional

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 208
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – PT Pegadaian terus menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan melalui penyelenggaraan FORSEPSI Green Leadership Summit 2024. Acara ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara bank sampah binaan Pegadaian di seluruh Indonesia dengan para stakeholders. Menghadirkan lebih dari 260 peserta, yang terdiri dari 100 peserta luring dan 160 peserta daring, acara ini menjadi wadah […]

  • Hari toleransi Internasional

    Peringatan Hari Toleransi Internasional 2024: Menumbuhkan Keharmonisan di Dunia yang Multikultural

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 532
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hari Toleransi Internasional, yang diperingati setiap tanggal 16 November, adalah momen penting untuk merefleksikan dan memperkuat nilai-nilai toleransi, saling pengertian, dan penerimaan antar sesama manusia. Tanggal ini diperingati untuk mengingatkan dunia akan pentingnya hidup berdampingan dalam keberagaman budaya, agama, dan pandangan hidup. Asal Usul Hari Toleransi Internasional Hari Toleransi Internasional pertama kali diperingati […]

  • Hujan Deras Picu Longsor di Trenggalek, TNI–BPBD Sigap Bantu Warga

    Hujan Deras Picu Longsor di Trenggalek, TNI–BPBD Sigap Bantu Warga

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 88
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, pada Jumat malam (27/2/2026) sejak pukul 19.45 WIB hingga 21.20 WIB memicu bencana tanah longsor yang merusak bagian dapur rumah milik warga. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Banaran, Desa Terbis, setelah intensitas hujan tinggi mengguyur kawasan perbukitan di wilayah selatan Kabupaten Trenggalek. […]

  • Jung So Min Pernah Jadi Villain?

    Jung So Min Pernah Jadi Villain?

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Jung So Min, Aktris dengan Peran yang Tidak Hanya Protagonis DIAGRAMKOTA.COM – Jung So Min adalah salah satu aktris Korea Selatan yang dikenal dengan perannya sebagai tokoh utama dalam berbagai drama. Ia bahkan memiliki julukan “spesialis peran gak punya rumah” karena sering memerankan karakter yang tidak memiliki tempat tinggal, tapi akhirnya menemukan jodoh karena hal itu. […]

  • Pedagang Pasar Keputran

    Pedagang Pasar Keputran Selatan Mulai Dipindahkan ke TPS

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 119
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pedagang di Pasar Keputran Selatan, Kota Surabaya, mulai memasuki Tempat Penampungan Sementara (TPS) sejak Rabu (17/12/2025). Pemindahan ini merupakan bagian dari tahap awal rencana perbaikan Pasar Keputran Selatan yang akan segera dilakukan oleh PD Pasar Surya. Pergeseran para pedagang dilakukan setelah pembongkaran bangunan lama Pasar Keputran Selatan. Pasar tersebut akan dihancurkan terlebih dahulu sebelum […]

expand_less