Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan 12 Poket Sabu di Sisi Suramadu, Total Barang Bukti 20 Gram

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan 12 Poket Sabu di Sisi Suramadu, Total Barang Bukti 20 Gram

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir Surabaya. Seorang pria berinisial MG (37), warga Tambak Wedi yang berprofesi sebagai nelayan, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di kawasan sisi Jembatan Suramadu. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 12 poket sabu siap edar.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan satu kantong berisi 16 klip kosong serta satu set alat hisap sabu (bong) lengkap yang diduga digunakan tersangka.

Dari keseluruhan barang bukti yang ditemukan, total sabu yang diamankan mencapai sekitar 20 gram.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Adek Agus Putrawan. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga memastikan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.

MG terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur sanksi hukum yang cukup berat bagi pelaku tindak pidana narkotika.

Sanksi tersebut meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 400 juta dan maksimal Rp 10 miliar.

Berikut beberapa contoh sanksi hukum yang diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009:

– *Menggunakan Narkotika Golongan I*: Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
– *Menggunakan Narkotika Golongan II*: Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
– *Menggunakan Narkotika Golongan III*: Pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp 600 juta dan maksimal Rp 5 miliar.
– *Mengedar Narkotika Golongan I*: Pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
– *Mengedar Narkotika Golongan II*: Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Sanksi hukum ini berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana narkotika, termasuk pengedar, pengguna, dan produsen. Hal ini di jelaskan oleh Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan,SH,MH, ketika di wawancarai oleh awak media di ruang kerjanya.(dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Partai Golkar Tenggilis Mejoyo

    Sah! M Fajar Firsada Resmi Pimpin PK Partai Golkar Tenggilis Mejoyo Periode 2026–2031

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 91
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Proses pemilihan pengurus yang berjalan demokratis dan tertib telah menetapkan M. Fajar Firsada, SE, yang dikenal sebagai seorang pengusaha, sebagai Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar untuk wilayah Tenggilis Mejoyo. Acara penetapan ini dilaksanakan pada Sabtu, 2 Mei 2026 bertempat di Kantor DPD Partai Golkar Kota Surabaya. Masa bakti kepemimpinannya akan berlangsung selama […]

  • PO Bagong Luncurkan Rute Baru: Surabaya-Ambulu

    PO Bagong Luncurkan Rute Baru: Surabaya-Ambulu

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 429
    • 0Komentar

    PO Bagong Perkenalkan Rute Baru Surabaya – Ambulu DIAGRAMKOTA.COM – PO Bagong, salah satu perusahaan angkutan bus antar kota dalam provinsi (AKDP) yang cukup dikenal di Jawa Timur, baru saja meluncurkan rute baru yang akan melayani perjalanan antara Surabaya dan Ambulu. Rute ini juga berlaku sebaliknya, sehingga penumpang bisa memilih arah sesuai kebutuhan. Rute baru ini […]

  • BPN: Status Tanah di Jalan Darmo Surabaya Dinilai Milik Negara

    BPN: Status Tanah di Jalan Darmo Surabaya Dinilai Milik Negara

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 115
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemilik tanah dan bangunan di Jalan Darmo Nomor 153, Surabaya, masih menjadi perdebatan. Berdasarkan penjelasan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), lokasi tersebut tidak memiliki sertifikat hak kepemilikan. Hal ini memicu pertanyaan tentang siapa sebenarnya pemilik sah dari lahan tersebut. Kepala BPN I Surabaya, Budi Hartanto, menjelaskan bahwa tanah yang berada di lokasi tersebut belum […]

  • Kenaikan UMP 2026 Masih Menjadi Tanda Tanya, Menaker: Tunggu Surprise

    Kenaikan UMP 2026 Masih Menjadi Tanda Tanya, Menaker: Tunggu Surprise

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 151
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia terus mempersiapkan kebijakan terkait upah minimum provinsi (UMP) yang akan diberlakukan pada tahun 2026. Namun, hingga saat ini, Menteri Tenaga Kerja Yassierli belum memberikan informasi spesifik mengenai besaran kenaikan upah tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa ada “surprise” yang akan diumumkan dalam waktu dekat. Proses Pengambilan Keputusan Masih Berlangsung Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) […]

  • Ingin Foto Profesional? Nubia Z80 Ultra: Ponsel Futuristik dengan Kamera Hebat

    Ingin Foto Profesional? Nubia Z80 Ultra: Ponsel Futuristik dengan Kamera Hebat

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 200
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Nubia Z80 Ultra merupakan ponsel flagship yang dibuat untuk menawarkan pengalaman fotografi profesional serta kinerja berkelas di dalam satu perangkat. Ponsel ini memiliki layar AMOLED berukuran 6,85 inci tanpa adanya notch atau lubang di bagian depan karena dilengkapi kamera depan yang tersembunyi di bawah layar generasi terbaru, sehingga tampilannya benar-benar utuh dan menarik. Frekuensi […]

  • Kapal Penyeberangan ,Lombok,Bali

    Jadwal dan Harga Tiket Kapal Penyeberangan Lombok-Bali Tanggal 9 Mei 2026

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 35
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Layanan kapal penyeberangan antara Pelabuhan Lembar di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan Pelabuhan Padangbai di Karangasem, Bali, beroperasi selama 24 jam. Rute ini dilayani oleh sebanyak 13 kapal feri setiap hari. Jarak lintasan antara kedua pelabuhan mencapai 38 mil laut dengan waktu tempuh sekitar 4 jam 30 menit. Berikut informasi lengkap mengenai jadwal […]

expand_less