Jangan Takut Investor Kabur! DPRD Surabaya Pasang Badan Bela Warga Bale Hinggil
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 13 Jan 2026
- comment 0 komentar

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko.(Cak YeBe)
DIAGRAMKOTA.COM – Polemik berkepanjangan yang menimpa warga Apartemen Bale Hinggil kembali memantik sikap keras DPRD Surabaya. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko atau yang akrab disapa Cak Yebe, menegaskan Pemerintah Kota Surabaya tidak boleh ragu bersikap tegas terhadap pengelola apartemen yang diduga melakukan pelanggaran serius, termasuk pemutusan listrik dan air selama sembilan bulan terakhir.
Cak Yebe menekankan, perlindungan hak dasar warga dan konsumen harus ditempatkan di atas kepentingan investasi. Ia secara terbuka meminta Wali Kota Surabaya tidak gentar mengambil langkah tegas hanya karena kekhawatiran kehilangan investor.
“Hak konsumen dan warga itu yang harus diperhatikan. Jangan kemudian pemerintah kota takut, khawatir investor lari. Kalau memang ada pelanggaran, ya dibicarakan dan ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Warga Sudah Lunas, Hak Tak Boleh Digantung
Menurut Cak Yebe, persoalan Bale Hinggil bukan sengketa biasa. Para penghuni adalah pemilik sah unit apartemen yang telah menuntaskan kewajiban pembelian mereka.
“Ini bukan warga yang masih punya utang. Para user ini sudah lunas. Artinya mereka sah secara hukum sebagai pemilik unit. Kewajibannya sudah dipenuhi, maka hak-haknya juga wajib diberikan,” ujarnya.
Ia menilai tuntutan warga agar listrik dan air kembali dinyalakan sama sekali tidak berlebihan. Justru, hal itu merupakan reaksi wajar atas terampasnya hak dasar.
“Coba kita simulasikan. Seandainya sampean yang jadi pemilik unit, lalu listrik dan air diputus sembilan bulan, apakah itu adil? Apa yang dilakukan warga ini masih dalam batas kewajaran untuk melindungi haknya,” kata Cak Yebe.
Dipingpong Instansi, Negara Seolah Absen
Cak Yebe juga menyoroti kondisi warga Bale Hinggil yang selama ini harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain tanpa kejelasan penyelesaian.
“Kasihan mereka ini. Dipingpong ke sana ke mari. Termasuk urusan surat-surat dan legalitas, seolah-olah seluruh beban dilemparkan ke warga,” ujarnya.
Ia bahkan mengkritik inkonsistensi kebijakan Pemkot Surabaya yang telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah, namun dinilai belum hadir secara nyata dalam kasus-kasus konkret seperti Bale Hinggil.
“Kalau sudah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah, harus paham konsekuensinya. Jangan ketika ada masalah serius seperti ini justru terkesan lepas tangan,” kritiknya.
Pola Lama Pengembang Bermasalah
Lebih jauh, Cak Yebe menilai praktik pengembang properti bermasalah bukanlah hal baru di Surabaya. Ia menyebut banyak pengembang menjual unit dengan janji fasilitas dan prasarana umum (PSU), namun pada akhirnya tidak pernah diserahkan kepada Pemkot sesuai aturan.
“Banyak pengembang menjual lewat brosur dan katalog, menjanjikan PSU 30 persen. Tapi setelah unit terjual, PSU itu dicaplok, berubah fungsi, bahkan tidak diserahkan ke pemerintah kota,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi indikator lemahnya penegakan aturan terhadap pengembang dan pengelola properti bermasalah.
DPRD Surabaya Pasang Badan, Siap Tanggung Risiko
Cak Yebe menegaskan posisi DPRD Surabaya dalam konflik Bale Hinggil. Ia memastikan Komisi A tidak akan mundur meski mendapat tekanan.
“DPRD ini bukan eksekutif. Tugas kami memberikan rekomendasi untuk melindungi hak warga. Kalau rekomendasi itu dianggap melanggar hukum, tidak usah sembilan orang, saya sendiri yang tanggung,” ucapnya dengan nada tegas.
Ia menegaskan, rekomendasi DPRD murni berpihak pada perlindungan warga, bukan kepentingan kelompok tertentu.
“Kalau rekomendasi ini dijalankan, bagus. Kalau tidak, secara alami pasti akan ada perlawanan. Itu konsekuensi,” tandasnya.
Menutup pernyataannya, Cak Yebe menekankan bahwa persoalan Bale Hinggil bukan sekadar urusan administrasi atau investasi, melainkan soal empati dan kehadiran negara.
“Ini soal hak dasar warga yang tidak terpenuhi. Jangan sampai Surabaya menjadi tempat penderitaan karena pembiaran pelanggaran hukum,” pungkasnya. [@]




