Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Sidang Uji Materi UU Kepemudaan di MK, Pemohon Minta Batas Usia Pemuda Diperluas ke 40 Tahun

Sidang Uji Materi UU Kepemudaan di MK, Pemohon Minta Batas Usia Pemuda Diperluas ke 40 Tahun

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pemohon dalam perkara Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengajukan perbaikan permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Enam pengaju yang terdiri dari mahasiswa dan karyawan menyampaikan perbaikan mengenai kerugian konstitusional serta hubungan sebab akibatnya dengan norma yang diajukan untuk diperiksa.

“Kerugian konstitusional yang dimaksud bersifat khusus, spesifik, dan nyata atau setidak-tidaknya bersifat potensial,” kata M. Isbullah Djalil mewakili para Pemohon lainnya yaitu Husnul Jamil, Rizal Bakri Rahayaan, Hamka Arsad Refra, dan Heri Febrian dalam sidang perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin 8 Desember 2025. Para Pemohon lainnya, Yusril Toatubun, tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Dalam perbaikan permohonan, para Pemohon menganggap bahwa penentuan usia sebagai satu-satunya kriteria dalam menentukan status pemuda telah menghalangi hak jutaan warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan dan kehidupan publik.

Oleh karena itu, menurut Husnul, Mahkamah Konstitusi tidak terikat pada prinsip kebijakan hukum terbuka karena masalah yang diajukan berkaitan langsung dengan pelanggaran hak konstitusional warga negara. MK sebagai *the guardian of the constitution* dianggap memiliki kewajiban untuk memperbaiki norma yang dianggap menyebabkan ketidakadilan struktural.

Para Pengaju mengharapkan Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Kepemudaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum selama tidak diartikan bahwa pemuda adalah warga negara berusia 16 sampai 40 tahun.

Pada sidang awal yang diadakan pada 25 November 2025, Pengaju sebelumnya menyampaikan bahwa pengertian pemuda yang membatasi usia antara 16 hingga 30 tahun telah mengurangi hak untuk mendapatkan kesempatan yang setara dalam kebijakan dan program kepemudaan.

Salah satu kerugian nyata yang dialami oleh Pemohon adalah terhalangnya partisipasi dalam program Fasilitas Karya Ilmiah Kepemudaan Bina Insan Akademia 2025 dari Kemenpora, yang mensyaratkan peserta berusia antara 16 hingga 30 tahun.

Para Pemohon menganggap batasan usia tersebut tidak memiliki dasar hukum yang logis, karena tidak ada bukti empiris atau akademik yang menunjukkan bahwa seseorang kehilangan semangat atau kemampuan untuk berperan dalam ruang publik setelah mencapai usia 30 tahun. Mereka merujuk pada data BPS Juli 2025 yang menyebutkan terdapat 43 juta penduduk Indonesia yang berusia 30–40 tahun, yaitu sekitar 15 persen dari total populasi sebanyak 286 juta jiwa.

Persidangan dihadiri oleh Majelis Hakim Konstitusi yang terdiri dari Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

Sebelum mengakhiri persidangan, Arief menyampaikan bahwa perkara akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menentukan apakah permohonan akan dilanjutkan ke sidang pleno atau diputus tanpa sidang pleno. ***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 6 Zodiak yang Dikaruniai Rezeki, Hidupnya Terasa Ringan

    6 Zodiak yang Dikaruniai Rezeki, Hidupnya Terasa Ringan

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 293
    • 0Komentar

    Zodiak yang Dikatakan Akan “Kecantol” Rezeki DIAGRAMKOTA.COM – Dalam dunia astrologi, setiap zodiak memiliki energi dan cahaya yang unik. Ada kalanya langit memberikan sinyal khusus kepada sebagian orang, membuat mereka seperti ditarik mendekat pada sumber keberuntungan. Ketika energi semesta berpadu dengan usaha dan doa, hidup pun terasa ringan, kebutuhan tercukupi, dan jalan rezeki terbuka lebar tanpa […]

  • Polres Pasuruan Bersama Toga Tomas dan Komunitas Gelar Touring Bersholawat Untuk Kamseltibcarlantas

    Polres Pasuruan Bersama Toga Tomas dan Komunitas Gelar Touring Bersholawat Untuk Kamseltibcarlantas

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 236
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bukan sekadar seremoni, touring bersholawat Satlantas Polres Pasuruan Polda Jatim bersama komunitas motor, tokoh agama (Toga) dan tokoh masyarakat (Tomas) di Kabupaten Pasuruan yang digelar Jumat (17/10) adalah bentuk ikhtiar bersama antara Polisi dan masyarakat. Di setiap titik yang dianggap black spot atau rawan kecelakaan, rombongan berhenti sejenak untuk berdoa bersama untuk keamanan,keselamatan,ketertiban […]

  • Janice Tjen, Tenis Indonesia, Australia Open 2026

    Janice Tjen: Bintang Tenis Indonesia yang Menginspirasi Generasi Baru Australia Open 2026

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 118
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Janice Tjen menjadi sorotan dalam dunia tenis internasional setelah menorehkan prestasi gemilang di Australia Open 2026. Sebagai atlet kelahiran Jakarta, ia membawa harum nama Indonesia di ajang bergengsi tersebut. Performa luar biasanya, terutama saat mengalahkan unggulan Kanada, Leylah Fernandez, memicu antusiasme besar dari publik tanah air. Prestasi yang diraih Janice tidak hanya berupa kemenangan […]

  • Polsek Wonoayu Tinjau Progres Ketahanan Pangan Lahan Jagung di Desa Pagerngumbuk

    Polsek Wonoayu Tinjau Progres Ketahanan Pangan Lahan Jagung di Desa Pagerngumbuk

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 228
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Upaya mendukung program ketahanan pangan Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur, kali ini dilakukan Polsek Wonoayu melalui Bhabinkamtibmas Desa Pagerngumbuk, Aiptu Nur Wahid, melakukan pengecekan perkembangan tanaman jagung di lahan pekarangan milik warga Desa Pagerngumbuk, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Peninjauan ini dilaksanakan pada Selasa, 17 Juni 2025, dengan asaran utama kegiatan adalah lahan kosong […]

  • Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah

    Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 91
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur menunjukkan komitmen kuat dalam melaksanakan Gerakan Nasional Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI). Kali ini melalui aksi nyata puluhan personel Polrestabes Surabaya bersama pemerintah Kota Surabaya melakukan pembersihan aliran kali di kawasan Jembatan Merah, Jumat (20/2/26). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut merupakan tindak lanjut […]

  • Perjalanan Sunderland dalam FA Cup: Kemenangan yang Penuh Kontroversi

    Perjalanan Sunderland dalam FA Cup: Kemenangan yang Penuh Kontroversi

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 85
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sunderland berhasil mencapai babak kelima FA Cup untuk pertama kalinya sejak 2015 setelah meraih kemenangan tipis 1-0 atas Oxford United. Hasil ini diraih berkat gol tunggal Habib Diarra dari titik penalti, meskipun keputusan wasit mengundang perdebatan di antara para penggemar. Pertandingan yang digelar di Kassam Stadium menjadi ujian berat bagi Sunderland, yang harus menghadapi […]

expand_less