Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Pemasangan Tenda Pesta di Jalan Bisa Didenda Rp50 Juta, Sudah Berlaku di Surabaya

Pemasangan Tenda Pesta di Jalan Bisa Didenda Rp50 Juta, Sudah Berlaku di Surabaya

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Beberapa warga di Makassar, Sulsel dan Surabaya, Jawa Timur, memanfaatkan jalan umum untuk kebutuhan pribadi.

Jalan-jalan bahkan ditutup dan digunakan sebagai tempat penyelenggaraan acara pernikahan serta pesta lainnya.

Hal ini sering diungkapkan oleh pengemudi.

Karena pengemudi harus kembali untuk mencari jalur lain.

Seperti yang sering terjadi di Antang, Makassar dan Jl Inspeksi PAM atau jalur Moncongloe, Kecamatan Manggala.

“Di Makassar, sering kita melihat tenda acara di jalan raya. Menyulitkan,” kata seorang pengemudi, Ilham, Senin (27/10/2025).

Keluhan warga di Surabaya telah ditangani oleh Pemerintah Kota (Pemkot).

Pemerintah Kota Surabaya sering menerima keluhan dari warga mengenai adanya jalan yang ditutup oleh tenda acara hajatan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi segera mengambil kebijakan.

Eri mengatakan, seluruh warga Surabaya yang ingin membangun tenda untuk acara hajatan harus memiliki izin.

Jika tidak, siap-siap saja dikenakan denda sebesar Rp50 juta.

Mengutip dari TribunJatim.com, izin tersebut tidak dapat langsung diajukan kepada pihak kepolisian.

Warga yang ingin memasang tenda untuk acara hajatan perlu mendapatkan izin mulai dari RT, RW, hingga lurah.

Setelah menerima surat rekomendasi dari RT hingga lurah, barulah dapat mengajukan izin kepada pihak kepolisian.

“(Pendirian) Tenda acara di Surabaya telah kami sampaikan harus memiliki izin. Dan, izin hari ini telah disepakati bahwa tidak boleh mengajukan izin secara langsung (kepada kepolisian). Oleh karena itu, pihak yang mengajukan izin harus melampirkan surat keterangan dari RT, RW, dan lurah,” katanya.

Menurutnya, mendirikan tenda di tengah jalan tidak hanya dapat menyebabkan kemacetan, tetapi juga membingungkan pengguna jalan karena mereka harus mencari jalur lain.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang bisa memicu sanksi bagi pelakunya.

Jika tidak mendapatkan izin, maka akan diberikan sanksi. Besar sanksinya bisa mencapai Rp 50 juta,

“Kita akan menyampaikan dan mensosialisasikannya nanti. Maka kita harus tegas seperti ini. Jika tidak, orang (pengguna jalan) akan bingung,” lanjut Eri.

Agar tidak terkena denda sebesar Rp50 juta, warga yang ingin memasang tenda untuk acara hajatan di jalan raya dapat melakukan tiga langkah.

Yang pertama harus mengajukan izin paling lambat satu minggu sebelum acara.

Tidak hanya mengajukan izin, warga juga perlu mempersiapkan jalur alternatif yang dapat dilalui kendaraan.

Hal ini perlu dilakukan agar kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tetap dapat melewati jalan.

Maka, (nanti akan ada kesepakatan) yang diperbolehkan seberapa meter,

Bukan ditutup 3/4 atau semuanya seperti itu (ditutup semua begitu) ya tidak,”

“Maka, aturan yang disepakati kemarin adalah harus ada izin RT, RW dan surat keterangan dari lurah terlebih dahulu (izin) dikeluarkan oleh polsek,” ujar Eri Cahyadi.

Terakhir, pemohon izin juga harus melakukan sosialisasi melalui media terkait penutupan acara paling lambat satu minggu sebelum acara berlangsung.

Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat yang biasa melintas dapat mencari rute pengganti.

Maka, ada petugas Satpol PP yang akan menghitung (nanti akan ada Watpol PP yang melakukan perhitungan), Dishub ini juga mempersiapkan kemacetan,

“Maka dari itu, dia harus 7 hari sebelumnya dan harus tersedia jalur alternatif ketika jalan ini ditutup. Tidak mudah itu juga,” tambah Eri.

Menurutnya, lebih mudah jika acara pernikahan diadakan di gedung pertemuan karena lebih aman dan tidak mengganggu kegiatan masyarakat.

Kata DPRD Surabaya

Kebijakan ini juga mendapat tanggapan dari DPRD Surabaya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko menyatakan, Pemerintah Kota Surabaya tidak perlu terburu-buru dalam merespons keluhan warga.

“Tidak perlu terburu-buru merespons keluhan sebagian masyarakat,” katanya, Minggu (26/10/2025).

Menurut Yona, Pemerintah Kota Surabaya perlu menemukan jalan keluar jika mendirikan tenda di jalan dilarang.

Seperti membangun sebuah gedung yang memiliki berbagai fungsi di setiap desa yang dapat dimanfaatkan oleh penduduk.

Menurut politikus Gerindra ini, tenda pernikahan perlu dikategorikan.

Misalnya, tenda hajatan yang dianggap bisa mengganggu kenyamanan jalan hingga tenda dukacita seperti warga yang meninggal dunia.

Mengutip TribunJatim.com, menurut Yona, selama terdapat jalan alternatif yang bisa dilalui, keluhan warga mengenai tenda yang menutupi jalan tidak perlu dianggap terlalu serius.

“Saya melalui jalan desa yang ditutup akibat acara hajatan, saya memahami. Kejadian penutupan jalan saat hajatan sudah biasa terjadi. Sebaiknya tidak perlu dianggap berlebihan,” ujar Yona. *

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satresnarkoba

    Nasib Buruk, 2 Pemuda Surabaya Dibekuk Satresnarkoba Saat Ambil Paket Gorila

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 306
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Nasib buruk menimpa dua pemuda asal Surabaya yang tak sadar sedang diawasi oleh tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Keduanya ditangkap setelah mengambil paket mencurigakan yang berisi narkotika jenis tembakau gorila di kawasan Pabean Cantikan, Surabaya. Dua tersangka tersebut, yang diidentifikasi berinisial MUY (25) dan AR (21), keduanya berasal dari daerah Semampir, Surabaya. Penangkapan terjadi […]

  • Penjelasan Wakil Menteri Hukum tentang Pasal 218 KUHP

    Penjelasan Wakil Menteri Hukum tentang Pasal 218 KUHP

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 78
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, memberikan penjelasan terkait perlunya Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pidana bagi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Penjelasan ini disampaikan dalam sidang lanjutan uji materiil UU […]

  • Menu sahur

    Menu Sahur Tinggi Protein Agar Tidak Lemas Saat Puasa

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Mengapa Protein Penting Saat Sahur? DIAGRAMKOTA.COM – Protein merupakan salah satu nutrisi yang sangat penting untuk dikonsumsi saat sahur, terutama bagi mereka yang menjalankan ibadah puasa. Selama puasa, tubuh memerlukan asupan yang dapat menjaga energi dan stamina. Mengonsumsi menu sahur yang kaya protein dapat membantu memenuhi kebutuhan tersebut. Protein berfungsi untuk memperbaiki dan membangun sel […]

  • PBB Jawa Timur Minta Pemerintah Peka dan Evaluasi Kebijakan yang Melukai Rakyat

    PBB Jawa Timur Minta Pemerintah Peka dan Evaluasi Kebijakan yang Melukai Rakyat

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 231
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – DPW Partai Bulan Bintang Jawa Timur melalui Ketua Badan Organisasi dan Kaderisasi Reza Firmansyah, menyerukan kepada seluruh kader PBB di Jawa Timur dan seluruh elemen rakyat Indonesia untuk tetap menahan diri, menjaga kesantunan politik, serta tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi menyesatkan atau hoaks yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa. Informasi yang beredar di […]

  • Pertandingan Sengit Antara Inter Milan dan AS Roma Berakhir dengan Skor 5-2

    Pertandingan Sengit Antara Inter Milan dan AS Roma Berakhir dengan Skor 5-2

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 71
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Inter Milan dan AS Roma dalam laga lanjutan Liga Italia berlangsung sangat menarik. Dalam pertandingan yang digelar di Stadion Giuseppe Meazza, tim besutan Simone Inzaghi berhasil mengalahkan lawannya dengan skor telak 5-2. Laga ini menjadi momen penting bagi Inter Milan dalam perburuan gelar juara Serie A. Gol-Gol Spektakuler Menghiasi Laga Dalam pertandingan […]

  • Strategi Baru Surabaya Samator untuk Menghadapi Garuda Jaya di Proliga 2026

    Strategi Baru Surabaya Samator untuk Menghadapi Garuda Jaya di Proliga 2026

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 134
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya Samator, salah satu klub voli terkemuka di Indonesia, kembali memperkuat diri dengan strategi baru menjelang pertandingan melawan Garuda Jaya dalam laga terakhir putaran pertama Proliga 2026. Tim yang bermarkas di Gresik ini optimis bisa meraih kemenangan untuk memperbaiki posisi mereka di klasemen sementara kompetisi. Kehadiran Jordan Michael sebagai Senjata Baru Salah satu langkah […]

expand_less