Komisi A DPRD Surabaya Putuskan Cabut SE Batas 3 KK, Dorong Raperda Baru
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Komisi A DPRD Surabaya gelar rapat dengar pendapat bersama warga Simolawang dan Disdukcapil di Gedung DPRD Surabaya, Selasa (23/9/2025). (@)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Empat Poin Kesepakatan Komisi A DPRD Surabaya
Berdasarkan resume rapat, Komisi A DPRD Surabaya menyepakati empat poin utama:
- Mencabut SE Sekda Kota Surabaya Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 tentang Layanan Pecah KK yang diterbitkan 31 Mei 2024.
- Meminta Pemkot segera mengajukan Raperda atau Perwali yang memuat aturan lengkap tentang administrasi kependudukan, termasuk klausul pengecualian dalam pecah KK.
- Dispendukcapil wajib memberikan pelayanan maksimal untuk dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak, dan KK, baik secara de jure maupun de facto.
- Komisi A DPRD Surabaya dilibatkan dalam perencanaan dan pembahasan kebijakan administrasi kependudukan.
Komisi A DPRD Surabaya: Harap Payung Hukum yang Kuat
Cak Yebe berharap kesepakatan ini menjadi solusi permanen bagi polemik pembatasan tiga KK per alamat. Dengan adanya perda, Pemkot Surabaya akan memiliki payung hukum yang kuat untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan adil, transparan, dan sesuai konstitusi.
“Dengan adanya perda, pemerintah kota akan memiliki payung hukum yang kuat untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan adil dan transparan,” pungkasnya. [@]

>
