Aksi Pencurian Dini Hari di Sukomanunggal Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sen, 29 Sep 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Upaya pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Kamis (25/9/2025) dini hari di Jalan Raya Sukomanunggal No. 7A Surabaya berhasil digagalkan. Dua pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal bersama warga sekitar.(27/09/25)
Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Zainur Rofik, SH., menjelaskan bahwa kedua pelaku masing-masing bernama Agus bin Kayan (22) warga Rusun Indrapura dan Nizar Dermawan Barezi (29) warga Simolawang. “Keduanya baru sebulan bebas dari penjara, namun kembali berulah melakukan aksi kriminal,” terangnya.
Sekitar pukul 03.30 WIB, korban bernama Yoga Pratama yang sedang beristirahat di dalam kantor Point Cargo mendengar suara mencurigakan. Saat dicek, pintu kantor sudah dalam keadaan rusak akibat dicongkel.
Pelaku sempat mengambil telepon genggam milik korban, namun aksinya diketahui dan korban berteriak. Kaget mendengar teriakan, pelaku berusaha kabur. Sayangnya, salah satu tersangka terjatuh dan langsung diamankan korban dengan bantuan Kanit Reskrim serta anggota yang sedang patroli kring serse di lokasi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: HP Samsung M31, Nota pembelian helm KYT, Helm KYT warna ice blue, Sajam berupa pisau
Kerugian material akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp3 juta.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Sukomanunggal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan pasal pencurian dengan pemberatan serta kepemilikan sajam tanpa izin.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,” pungkas Kompol Zainur Rofik.(Dk/yud)