DIAGRAMKOTA.COM – Dua orang pria dengan inisial HF (43) yang merupakan warga Kabupaten Pamekasan dan inisial PD dari Kabupaten Sampang ditangkap oleh aparat kepolisian karena melakukan tindakan ilegal.
Kedua orang tersebut ditangkap karena menyebarkan narkoba. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 100 gram sabu-sabu.
“Dua pria dari Madura ditangkap bersama barang bukti hampir 100 gram narkotika jenis sabu-sabu di Desa Tokelan, Kecamatan Panji, Situbondo, pada hari Minggu (24/8) malam,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi, Senin (25/8).
Menurutnya, penangkapan dua tersangka penyelundup narkoba berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas perdagangan narkoba. Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku setelah turun dari kendaraan mereka di area kosong di Kecamatan Panji.
Luthfi menyampaikan bahwa tersangka HF bertindak sebagai pengedar sekaligus pemilik narkotika jenis sabu-sabu tersebut, sementara tersangka PD ikut membantu sebagai sopir kendaraan roda empat.
Selain mengamankan barang bukti narkotika sekitar 100 gram, kami juga menyita barang lainnya seperti satu unit mobil Suzuki APV berwarna hitam, dua ponsel, satu jaket abu-abu, serta alat-alat lain yang diduga digunakan untuk menyimpan narkoba,” ujarnya.
Kedua tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) sebagai pasal tambahan, serta merujuk pada Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.
“Kami juga akan memperdalam kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di kawasan Situbondo,” katanya.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi mengenai penggunaan narkoba di sekitarnya melalui pusat panggilan 110 atau dengan menghubungi Bhabinkamtibmas.
“Kegiatan penyalahgunaan narkoba merupakan tindakan kriminal yang merusak masa depan generasi muda bangsa. Polres Situbondo bersama seluruh komponen masyarakat berkomitmen untuk mengatasi peredaran narkoba,” katanya. (*)