Tujuh WNA Diamankan dalam Operasi Wirawasapada, Imigrasi Surabaya Tegas Tindak Pelanggaran

DIAGRAMKOTA.COM — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menertibkan keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah kerjanya. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Surabaya, Jumat (18/07/2025), Kepala Kantor Agus Winarto mengungkapkan hasil Operasi “WIRAWASPADA” yang dilaksanakan selama dua hari, yakni 15 dan 16 Juli 2025.

Operasi ini menyasar wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Mojokerto, serta berhasil mengamankan tujuh WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian.

“Petugas kami mengamankan enam WNA asal Bangladesh dan satu WNA asal Malaysia. Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan intensif terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja kami,” jelas Agus di hadapan awak media.

Penindakan pertama dilakukan pada Selasa (15/7) usai laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah orang asing di kawasan Wonokitri, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Petugas yang diterjunkan langsung ke lokasi menemukan enam pria asal Bangladesh berada di sebuah masjid.

Keenam WNA berinisial WN, MSH, MN, SR, MY, dan MM tersebut tidak dapat menunjukkan paspor maupun dokumen resmi keimigrasian saat diperiksa. Mereka kemudian diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi.

Agus menyebutkan, keenamnya diduga telah melanggar Pasal 116 Jo. Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami mengapresiasi sinergi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kecamatan Sawahan, yang terdiri dari unsur Imigrasi, Bakesbangpol, Kepolisian, Koramil, dan Kecamatan. Penindakan ini tidak akan berhasil tanpa kolaborasi yang solid,” tambah Agus.

Penindakan serupa juga terjadi sehari kemudian, Rabu (16/7), terhadap seorang WNA asal Malaysia berinisial LHH. Ia datang ke Indonesia dengan sponsor perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT S.D, yang berkantor di gedung perkantoran Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya.

Namun dari hasil pemeriksaan di lapangan, terungkap bahwa alamat perusahaan tersebut hanyalah virtual office dan tidak ada aktivitas usaha di lokasi tersebut. LHH akhirnya ditemukan di tempat tinggal lain, dan diketahui bahwa usahanya sudah berhenti karena keterbatasan modal.

Dalam keterangannya kepada petugas, LHH mengaku kini bekerja di perusahaan lain milik temannya, yang bukan menjadi sponsornya saat pengajuan izin tinggal.

“Tindakan ini jelas penyalahgunaan izin tinggal. Karena itu, kami akan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap yang bersangkutan ke negara asalnya,” tegas Agus dalam penjelasan keduanya.

Agus juga menekankan bahwa pelaksanaan Operasi “WIRAWASPADA” merupakan bagian dari arahan langsung Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap orang asing.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib tunduk pada aturan hukum. Ini bukan semata urusan administrasi, tetapi bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan martabat negara,” tutup Agus.(DK/Ais)