Penghentian Terhadap Proyek Pembangunan di Kalsel Berkaitan Dengan OTT KPK 

HUKUM793 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, dan sejumlah pejabat terkait telah menimbulkan dampak signifikan terhadap proyek pembangunan fisik di provinsi tersebut.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan memutuskan untuk menghentikan sementara sejumlah proyek yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, menyatakan bahwa proyek-proyek yang dihentikan sementara ini akan tetap dijalankan sesuai kontrak, namun dengan pengawasan ketat dan konsultasi dengan KPK.

“Kecuali proyek lain yang masih jalan sesuai kontrak tapi tetap kita berkonsultasi agar tidak salah langkah,” kata Roy Rizali Anwar di Banjarmasin dikutip diagramkota.com, Jumat (18/10/2024).

Baca Juga :  Polres Bondowoso Gelar Bakti Sosial di Wilayah Terpencil Pasca Pilkada Serentak

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proyek-proyek tersebut tidak terkontaminasi oleh kasus korupsi dan dapat diselesaikan dengan transparan dan akuntabel.

Proyek-proyek yang menjadi objek perkara OTT KPK meliputi pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel senilai Rp23 miliar.

Juga proyek pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai Rp9 miliar.

Kasus ini mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan.

Mereka diduga melakukan rekayasa lelang proyek, membocorkan harga perkiraan sendiri, dan menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap.

Baca Juga :  Tangkap Pengedar Sabu, Polrestabes Surabaya Buru Pemasok Utama Berinisial M

KPK telah menetapkan tersangka terhadap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, dan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Kalsel Yulianti Erlynah.

Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Penyidik juga menetapkan dua tersangka lain dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Penghentian sementara proyek-proyek pembangunan fisik ini tentu menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat Kalimantan Selatan.

Masyarakat Kalimantan Selatan  berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan sehingga proyek-proyek yang terhenti dapat dilanjutkan kembali dengan lancar.

Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pembangunan.

Baca Juga :  Kolaborasi Anggota Satlantas dan Samapta dalam Pelatihan Pertolongan Gawat Darurat

Masyarakat berharap agar kasus ini dapat menjadi momentum untuk membangun sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kalsel. (dk/akha)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *