DIAGRAMKOTA.COM — Tim Hukum Relawan Mimik Idayana resmi mengadukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Jumat (18/7/2025). Langkah hukum ini diambil setelah beredarnya surat pemberitahuan aksi yang dinilai bermuatan fitnah dan menyerang nama baik pejabat publik tersebut.
Ketua Bidang Hukum Relawan, Dimas Yemahura Al farauq, menyebut bahwa surat yang diduga berasal dari organisasi bernama ANTAU itu berisi informasi menyesatkan dan tidak berdasar. Selain ditujukan ke Polda Jatim, surat tersebut juga tersebar di sejumlah media massa serta dialamatkan langsung ke Wakil Bupati Sidoarjo.
“Kami selaku tim hukum menerima banyak aduan dari relawan dan masyarakat. Surat yang mereka kirim itu kami nilai mengandung unsur fitnah dan tidak berdasar,” ujar Dimas saat memberikan keterangan di Mapolda Jatim.
Dalam pengaduan yang diajukan, tim hukum relawan menyebut salah satu pihak yang diduga terlibat adalah koordinator lapangan berinisial “H”, yang menggunakan nama alias “Edi” dalam surat tersebut. Sosok ini diduga sebagai penyusun sekaligus penyebar surat yang memuat narasi merugikan nama baik Wabup Sidoarjo.
“Surat itu disusun sedemikian rupa untuk menyerang pribadi dan jabatan Bu Mimik sebagai pejabat publik. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Dimas.
Namun demikian, Dimas menyampaikan kekecewaan atas pelayanan awal dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Ia mengatakan, sampai saat ini belum ada Laporan Polisi (LP) yang resmi diterbitkan.
“Kami kecewa karena belum ada tindak lanjut konkret. Seharusnya SPKT bisa lebih memahami bahwa ini sudah masuk unsur delik aduan dalam KUHP,” ungkapnya.
Mengacu pada pasal yang relevan, Dimas menyoroti Pasal 310 ayat (1) KUHP yang mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang secara terbuka. Jika perbuatan dilakukan melalui media tertulis atau elektronik, maka Pasal 310 ayat (2) dapat diberlakukan dengan ancaman pidana yang lebih berat.
Ia juga menambahkan, jika unsur fitnah dapat dibuktikan, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 311 KUHP, yang memuat ancaman pidana penjara hingga empat tahun.
“Dalam konteks ini, surat itu disebarkan ke media dan institusi resmi. Jelas niatnya menyerang citra dan martabat pejabat publik. Kami tidak tinggal diam,” kata Dimas.
Sebagai bentuk keseriusan, ia menyebut bahwa Hj. Mimik Idayana dan suaminya, anggota DPR RI H. Rahmat Muhajirin, tengah mempertimbangkan untuk turut melapor secara pribadi.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum. Serta langkah hukum pribadi dari Bu Mimik dan Pak RM,” pungkasnya.(DK/Ais)