Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Anak Buron Riza Chalid Diadili dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Anak Buron Riza Chalid Diadili dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Muhamad Kerry Adrianto Riza, putra dari buron Riza Chalid, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Jaksa menilai bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (13/2/2026).

“Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan. Selain hukuman penjara, Kerry juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun.

Kerugian Negara yang Sangat Besar

Dalam tuntutan tersebut, jaksa menjelaskan bahwa perbuatan Kerry telah menyebabkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar. Dari hasil perhitungan, total kerugian mencapai angka Rp 285 triliun. Angka ini berasal dari dua sumber utama, yaitu kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

  • Kerugian Keuangan Negara
  • USD 2,7 miliar atau sekitar Rp 45,1 triliun
  • Rp 25,4 triliun
  • Total: Rp 70,5 triliun

  • Kerugian Perekonomian Negara

  • Rp 172 triliun
  • USD 2,6 miliar atau sekitar Rp 43,1 triliun
  • Total: Rp 215,1 triliun

Total kerugian yang dihitung mencapai Rp 285,9 triliun. Namun, jumlah ini bisa berubah tergantung pada kurs rata-rata yang digunakan oleh Kejaksaan Agung.

Penanganan Harta Benda Terdakwa

Jaksa juga menyatakan bahwa harta benda Kerry dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti yang dituntut. Jika tidak cukup, maka terdakwa akan dihukum tambahan selama 10 tahun kurungan. “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar jaksa.

Komentar Jaksa tentang Perbuatan Terdakwa

Jaksa menilai bahwa perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, jaksa juga menyatakan bahwa Kerry tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Hanya satu pertimbangan meringankan yang diberikan, yaitu bahwa Kerry belum pernah dihukum sebelumnya.

Dasar Hukum Tuntutan

Jaksa menyakini bahwa Kerry Adrianto bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor. Hal ini menjadi dasar hukum untuk tuntutan yang diajukan terhadap terdakwa.

Latar Belakang Kasus

Muhammad Kerry Adriano Riza didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Kerry adalah anak dari M Riza Chalid, salah satu tersangka dari perkara ini yang keberadaannya masih belum diketahui. Dalam surat dakwaan, kasus ini melibatkan dua aspek utama, yaitu impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.***

 

  • Penulis: Diagram Kota

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • trenggalek tradisi metri bumi candu kamtibmas polsek durenan

    Mengungkap Tradisi Metri Bumi Dua Desa di Trenggalek

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 269
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dua desa yang berada di Kabupaten Trenggalek memiliki kebiasaan dalam menjaga keberlanjutan sumber air di wilayah mereka. Terletak di Desa Masaran, Kecamatan Bendungan dan Desa Sumberejo, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mengadakan Upacara Adat Metri Bumi. Di Desa Masaran, terdapat Sumber Air Papringan, yang dihiasi tiga pohon raksasa dan airnya masih tetap terjaga […]

  • Cetak Sejarah Baru, Ju-jitsu Jatim Raih 4 Medali Emas Di PON Ke 21

    Cetak Sejarah Baru, Ju-jitsu Jatim Raih 4 Medali Emas Di PON Ke 21

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 406
    • 0Komentar

    Diagramkota.com Surabaya – Atlet Ju-jitsu Jatim yang meraih empat medali emas dan 1 perunggu di Pekan Olahraga Nasional (PON) ke 21 Aceh Sumatera Utara (Sumut) diapresiasi Ketua KONI Jawa Timur M. Nabil. Apresiasi ini diberikan M. Nabil lantaran tak hanya meraih medali emas tapi juga menjadi juara umum dalam cabor Ju-jitsu yang pertama kalinya dipertandingkan […]

  • Dewan Energi Nasional ,Presiden Prabowo Subianto

    Pelantikan Anggota Dewan Energi Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 109
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah melantik 16 anggota Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 28 Januari 2026. Proses pelantikan ini dilakukan berdasarkan dua Keputusan Presiden (Keppres), yaitu Keppres Nomor 134P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Anggota DEN dari Pemangku Kepentingan dan Keppres Nomor 6P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan […]

  • DPRD Surabaya: Penundaan Pembangunan JPO Tunjungan

    DPRD Surabaya: Penundaan Pembangunan JPO Tunjungan, Faktor Keselamatan Jadi Prioritas Utama

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 138
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan wisata Tunjungan Romansa Surabaya mengalami penundaan. Proyek yang awalnya direncanakan selesai pada tahun 2025 kini dipastikan terlambat hingga April 2026. Hal ini disebabkan oleh adanya kendala teknis yang memerlukan revisi desain agar sesuai dengan standar keselamatan publik. Alasan Penundaan dan Perubahan Desain Ketua Komisi C DPRD […]

  • Prediksi Borneo FC vs Persik Kediri, Pesut Ettam Unggul dan Kuasai Puncak Klasemen

    Prediksi Borneo FC vs Persik Kediri, Pesut Ettam Unggul dan Kuasai Puncak Klasemen

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Prediksi Pertandingan Borneo FC vs Persik Kediri di Pekan ke-9 Super League 2025/2026 DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Borneo FC Samarinda dan Persik Kediri akan menjadi laga yang sangat dinantikan dalam pekan ke-9 Super League 2025/2026. Laga ini akan digelar di Stadion Segiri, Samarinda, pada hari Sabtu, 18 Oktober 2025, pukul 15.30 WIB. Dengan pertemuan ke-9 dalam […]

  • Berkontribusi Nyata Akpol 98 Dukung Pembentukan Perwira Polri yang Presisi

    Berkontribusi Nyata Akpol 98 Dukung Pembentukan Perwira Polri yang Presisi

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 67
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Akpol Angkatan 1998 Batalyon Parama Satwika berkontribusi dalam mendukung peningkatan kualitas sarana pendidikan di lingkungan Akademi Kepolisian. Hal itu diwujudkan dalam bentuk pembangunan Loby Parama Satwika yang sudah diresmikan dengan dihadiri langsung Dosen Kepolisian Utama Tk 2 Akpol, Brigjen Pol. Suharjimantoro yang mewakili Gubernur Akpol di Semarang, Minggu (15/2/26). Brigjen Pol. Ade Ary […]

expand_less