DPRD Surabaya Ingatkan Masyarakat untuk Waspadai Risiko Investasi Kripto yang Belum Terdaftar di OJK
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rab, 16 Jul 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Kota Surabaya kini menjadi ladang subur bagi promosi investasi berbasis aset digital. Mulai dari billboard raksasa, baliho LED, hingga konten bersponsor di media sosial, iklan tentang cryptocurrency menjamur di berbagai sudut kota. Sayangnya, fenomena ini berlangsung tanpa pengawasan yang memadai.
Kondisi tersebut memantik keprihatinan kalangan legislatif. Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Achmad Nurdjayanto, menyampaikan peringatan keras terhadap masifnya promosi kripto yang tidak mengindahkan regulasi dan izin dari otoritas keuangan resmi.
“Banyak warga, terutama generasi muda dan pelaku UMKM, tergoda iklan-iklan yang menjanjikan kekayaan cepat lewat kripto. Tapi siapa yang memastikan mereka tahu risikonya? Jangan sampai hanya karena fomo, warga Surabaya jadi korban,” tegas Achmad, Rabu (16/07/2025).
Menurutnya, Pemerintah Kota Surabaya tidak bisa tinggal diam. Ia mendesak Satpol PP dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh konten iklan yang beredar di ruang publik maupun platform digital.
Salah satu temuan di lapangan yang disoroti oleh legislator dari Fraksi Golkar ini adalah iklan billboard raksasa bertuliskan “68EA. Instans Akses To Investing Anytime and Anywhare. Mulai Bisnis Crypto Anda Sendiri Bersama Kami.” Iklan tersebut menurutnya tidak mencantumkan logo atau pernyataan dari lembaga pengawas seperti OJK atau Bappebti.
“Aplikasi ini belum berizin dari OJK sebagai pedagang kripto. Aplikasi ini belum berizin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Komdigi,” ujar Achmad.
Berangkat dari temuan itu, DPRD Kota Surabaya akan mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Reklame. Salah satu poin yang dinilai penting adalah adanya klasifikasi dan pembatasan untuk jenis iklan investasi berisiko tinggi.
Selain itu, DPRD juga mendorong kolaborasi antara Pemkot, OJK Jawa Timur, Bappebti, serta komunitas edukasi lokal untuk menyusun program literasi investasi bagi publik.
“Kita bukan anti-kripto. Tapi untuk melindungi masyarakat kota Surabaya agar tak tergiur iming-iming atau promosi dari perusahaan yang belum memiliki ijin resmi. Jangan biarkan ekonomi kota jadi taruhan dalam permainan spekulasi global.” tegasnya.
Achmad menegaskan bahwa investasi cryptocurrency bukan tanpa risiko. Ia memaparkan sejumlah ancaman seperti volatilitas harga, ancaman peretasan, dan potensi penipuan. Menurutnya, masyarakat yang terbiasa dengan pola pikir ‘cuan instan’ justru bisa terjebak dalam ilusi ekonomi.
“Masyarakat yang terbiasa dengan logika cuan cepat cenderung meninggalkan sektor riil. Ini berbahaya bagi ekosistem ekonomi kota yang sedang bangkit pasca pandemi,” pungkasnya.(*)