DIAGRAMKOTA.COM – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kecamatan di wilayah hukum Polresta Sidoarjo berhasil diringkus aparat kepolisian. Kedua pelaku diketahui telah melakukan aksinya di 13 tempat kejadian perkara (TKP) dengan modus menyasar motor yang terparkir di teras rumah maupun kos-kosan pada malam hingga dini hari.
Dari catatan kepolisian, kedua pelaku telah beraksi di wilayah Kecamatan Taman (3 TKP), Kecamatan Waru (4 TKP), Kecamatan Sukodono (2 TKP), Kecamatan Buduran (2 TKP), Kecamatan Sedati (1 TKP), dan Kecamatan Gedangan (1 TKP).
Aksi terakhir mereka terjadi pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di Desa Beringinbendo, Kecamatan Taman. Saat itu, pelaku MF berhasil dipergoki warga usai mencuri motor Honda PCX warna hitam milik seorang karyawan swasta. Pelaku kemudian diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Taman.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan, kedua pelaku yang ditangkap adalah Heri Suryono (38), warga Buduran yang berprofesi sebagai tukang servis elektronik dan merupakan residivis, serta M Fajar (26), warga Kecamatan Waru yang berprofesi sebagai pengamen jalanan.
“Benar, dua pelaku sudah kami amankan. Mereka merupakan spesialis curanmor yang beraksi di berbagai wilayah, termasuk tiga kali di wilayah Polsek Taman,” kata Christian saat konfrensi pers, Rabu (14/5/2025).
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berboncengan sepeda motor dan membawa sejumlah kunci palsu. Kunci tersebut digunakan untuk membuka kendaraan yang menjadi sasaran mereka.
Penangkapan bermula dari tertangkapnya MF pada Rabu, (14/05/2025). Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian berhasil mengembangkan kasus dan meringkus HS pada Sabtu malam (10/5/2025) di daerah Waru saat hendak menemui rekannya.
“Penangkapan dilakukan setelah kami mendapat informasi bahwa tersangka HS hendak menemui MF di Waru. Saat itu juga, tim langsung bergerak cepat dan membawa pelaku ke Polsek Taman untuk pemeriksaan,” jelas Christian.
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku meliputi lima unit sepeda motor berbagai merk dan warna, satu BPKB motor Kawasaki, lima unit handphone, tiga pasang pelat nomor kendaraan, dan 10 buah kunci palsu berbagai jenis.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Motifnya klasik, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Tapi tetap tidak bisa dibenarkan. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” pungkasnya.(DK/MAX)