Rentenir di Blitar Berkedok Koperasi, Ancaman Terhadap Ekonomi Masyarakat

DAERAH562 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Di masyarakat Blitar, praktik rentenir yang berkedok koperasi telah menjadi perhatian utama yang memicu kekhawatiran di kalangan warga.

Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB) mengungkapkan keprihatinan mendalam ter modus operandi para pelaku rentenir yang menawarkan pinjaman uang dengan bunga sangat tinggi, mencapai ratusan persen per tahun.

Ketua F-MPB, Haryono yang juga seorang Lowyer, menekankan bahwa praktik ini tidak hanya meresahkan masyarakat tetapi juga memicu berbagai masalah sosial seperti penyitaan barang, pemiskinan struktural, dan konflik sosial.

Menurut Haryono, para pelaku rentenir sering kali beroperasi dengan menyamar sebagai koperasi atau lembaga simpan pinjam. Mereka menawarkan pinjaman dengan syarat bunga yang tidak manusiawi, yang dapat menghambat kemampuan finansial masyarakat.

Hal ini menjadi permasalahan serius karena belum ada ketentuan pidana yang secara tegas mengatur dan memberikan efek jera terhadap praktik pemberian bunga tinggi oleh rentenir, kecuali jika masuk dalam kategori penipuan atau pemerasan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami mencatat bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan pidana yang secara tegas mengatur dan memberikan efek jera terhadap praktik pemberian bunga tinggi oleh rentenir, selama tidak masuk dalam kategori penipuan atau pemerasan menurut KUHP,” kata Haryono kepada diagramkota.com, Senin (26/5/2025).

Praktik rentenir yang tidak terkendali memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Banyak kasus penyitaan barang yang dilakukan oleh pelaku rentenir tanpa dasar hukum yang sah, serta pemiskinan struktural yang terjadi akibat kesulitan finansial yang ditimbulkan oleh bunga pinjaman yang tinggi,” ungkapnya.

Konflik sosial juga meningkat akibat ketidakpuasan masyarakat terhadap cara-cara intimidatif dan kekerasan yang digunakan oleh pelaku rentenir dalam menagih utang.

Untuk mengatasi masalah ini, F-MPB menuntut beberapa langkah tindakan dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

1. Pemerintah dan DPR segera menyusun regulasi khusus atau amandemen undang-undang yang melarang praktik pinjaman berbunga tinggi yang tidak manusiawi, terutama yang dilakukan oleh lembaga tidak berizin atau berkedok koperasi.

2. Pemerintah Daerah Kota Blitar dan Kabupaten Blitar bersama OJK dan Kemenkop-UKM harus melakukan pendataan dan pengawasan ketat terhadap koperasi-koperasi dan lembaga simpan pinjam yang beroperasi, serta menutup operasional yang terbukti melakukan praktik rentenir.

3. Aparat penegak hukum harus menindak tegas pelaku yang menggunakan cara-cara intimidatif dan kekerasan dalam menagih utang, termasuk praktik penyitaan barang yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.

4. Memberikan akses dan edukasi kepada masyarakat terkait pinjaman resmi melalui perbankan atau lembaga keuangan mikro yang diawasi OJK, serta mendirikan pusat aduan korban rentenir di tingkat kelurahan atau kecamatan.

“Kami tegaskan, praktik rentenir adalah bentuk eksploitasi ekonomi terhadap rakyat kecil yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Bila negara tidak hadir, maka rakyat akan mencari keadilan dengan caranya sendiri,” ujarnya .

Haryono menandaskan bahwa rentenir di Blitar merupakan ancaman serius terhadap ekonomi masyarakat yang memerlukan perhatian dan tindakan segera dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Dengan adanya regulasi yang tepat dan pengawasan yang ketat, diharapkan praktik rentenir dapat diminimalisir sehingga masyarakat dapat mendapatkan akses pinjaman yang adil dan bunga yang wajar,” pungkasnya. (dk/arf)