Mangkir Dua Kali, Bendahara Desa Kradina Masuk DPO

HUKRIM597 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Perkembangan kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, memasuki babak baru. Salah satu tersangka, Wiji Subagyo, yang menjabat sebagai Bendahara Desa, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan DPO dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Tulungagung setelah Wiji Subagyo dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi, serta bantuan keuangan (BK) Kabupaten pada tahun 2020–2021.

“Setelah dua kali dipanggil secara patut namun tidak hadir, kami menerbitkan DPO atas nama Wiji Subagyo sejak 31 Oktober 2022,” ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N, S.T.K., S.I.K., M.Si., dalam keterangannya.(24/04/25)

Baca Juga :  Seminar Nasional di UMSIDA Sidoarjo, Prof. Sadjijono Soroti RKUHAP Versi Terbaru

Bersama Kepala Desa Kradinan, Eko Sujarwo, Wiji diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran desa yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp743.620.928,86. Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat dugaan pertanggungjawaban fiktif, pencairan dana yang tidak sesuai prosedur, serta penarikan dana ke rekening pribadi kepala desa.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti, antara lain dokumen pertanggungjawaban kegiatan, bukti transaksi perbankan, serta surat kuasa pengelolaan rekening yang mengarah pada tindakan korupsi secara bersama-sama.

Kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Baca Juga :  Niat Bobol Motor, Dua Pria Diamuk Massa di Tambak Mayor

Pihak kepolisian kini mengintensifkan pencarian terhadap Wiji Subagyo dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan. “Kami minta kerja sama masyarakat agar proses hukum bisa berjalan tuntas,” tegas AKP Ryo.

Kasus ini menjadi pengingat keras pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa agar benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga.(Dk/yud)

Share and Enjoy !