Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Bondowoso Ungkap Curanmor Amankan 3 Tersangka dan 11 Unit Motor

Polres Bondowoso Ungkap Curanmor Amankan 3 Tersangka dan 11 Unit Motor

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMSatreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Dari hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial T (44) dan S (49) warga Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember selaku ekskutor serta AY (40) warga Kalibaru Kabupaten Banyuwangi selaku penadah.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo saat menggelar press release di Mapolres Bondowoso Polda Jatim, Rabu (18/02/2026).

AKBP Aryo Dwi menjelaskan pengungkapan ini berawal dari peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di area persawahan wilayah Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso.

“Modus operandi pelaku dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban memarkirkan kendaraannya di lokasi sepi ketika mencari rumput,” kata AKBP Aryo.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000.

“Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil mengamankan total 11 (sebelas) unit sepeda motor yang patut diduga hasil kejahatan,” kata AKBP Aryo.

Dari 11 unit motor yang kini diamankan Polisi itu, Delapan unit berasal dari wilayah Bondowoso, Dua unit dari wilayah Jember, dan Satu unit digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain STNK sepeda motor, surat bukti gadai, dua bilah pisau, dua obeng, kunci engkol, palu, dan satu buah kunci T.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 2 tersangka dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Selain itu, tersangka penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama Empat tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Kapolres Bondowoso menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bondowoso Polda Jatim dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. (Dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemahaman Terhadap Pasar Keuangan Global Euro/dolar

    Pemahaman Terhadap Pasar Keuangan Global Euro/dolar

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pasar keuangan global terdiri dari berbagai komponen yang saling terkait dan memengaruhi satu sama lain. Dari pasar saham hingga valuta asing, setiap elemen memiliki peran penting dalam menentukan arah ekonomi dunia. Untuk memahami dinamika ini, penting untuk mengidentifikasi berbagai indikator dan instrumen yang digunakan oleh investor dan analis. Indeks Pasar Saham Indeks pasar saham […]

  • Mahasiswa

    444 Mahasiswa Surabaya Terima Beasiswa Pemuda Tangguh Tahun 2024

    • calendar_month Kamis, 5 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 244
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – 444 mahasiswa asal Kota Surabaya berhasil lolos seleksi penerimaan Beasiswa Pemuda Tangguh tahun 2024, program yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Surabaya. Program ini ditujukan bagi mahasiswa yang ber-KTP Surabaya dan telah berlangsung sejak tahun 2022. Hingga kini, program ini telah memberikan beasiswa kepada 4.292 mahasiswa. Proses daftar ulang bagi penerima beasiswa dilakukan di […]

  • Yoga Murdiansyah Dilantik Sebagai Sekretaris Desa Gesikan Kabupaten Tulungagung 

    Yoga Murdiansyah Dilantik Sebagai Sekretaris Desa Gesikan Kabupaten Tulungagung 

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 268
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Yoga Murdiansyah dilantik sebagai Sekretaris Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Pelantikan tersebut dilakukan pada tanggal 14 Agustus 2024, bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan perbup dan perundang-undangan yang berlaku diikuti oleh pemerintah desa. Kepala Desa Gesikan Nurhadi Setiawan mengatakan, bahwa selama masa jabatannya, Yoga Murdiansyah bertanggung jawab untuk mengelola dan mengkoordinasikan semua aktivitas […]

  • Inisiatif Bersama untuk Mengatasi Stunting di Wilayah Pulau Pagerungan

    Inisiatif Bersama untuk Mengatasi Stunting di Wilayah Pulau Pagerungan

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 39
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus berupaya mengatasi masalah stunting yang masih menjadi tantangan dalam bidang kesehatan masyarakat. Salah satu inisiatif yang dilakukan adalah program Suapan Cinta, yang digelar oleh SKK Migas bersama Kangean Energy Indonesia (KEI) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Program ini bertujuan untuk menekan angka stunting di wilayah kepulauan, khususnya di Desa/Pulau […]

  • Onad Jalani Rehabilitasi hingga Februari 2026

    Onad Jalani Rehabilitasi hingga Februari 2026

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 151
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Polda Metro Jaya mengungkap Artis Onadio Leonardo alias Onad resmi bisa menjalani rehabilitasisetelah permohonannya diterima oleh BNN Jakarta hari ini, Selasa (4/11/2025). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyatakan mantan vokalis Killing Me Inside mulai menjalani rehabilitasi di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra), Jakarta Selatan. “Berdasarkan permintaan keluarga, pria tersebut […]

  • Proyek Flyover Jalan Ahmad Yani Surabaya

    Proyek Flyover Jalan Ahmad Yani Surabaya: Perubahan Fisik dan Harapan Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 52
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Proyek flyover di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, kini sedang dalam proses pematangan. Salah satu bagian penting dari proyek ini adalah pengangkatan jaringan listrik dan PDAM di area Bundaran Dolog, atau yang dikenal sebagai Taman Pelangi. Proses ini dilakukan sebelum pekerjaan pembongkaran total bangunan yang tersisa. Pengangkatan jaringan listrik dan air ini menjadi langkah penting […]

expand_less