Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Surabaya, Polisi Sita Puluhan Paket Sabu

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Surabaya, Polisi Sita Puluhan Paket Sabu

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Upaya pemberantasan narkotika di Surabaya kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap AE (37), seorang residivis yang terlibat dalam peredaran sabu.

AE sebelumnya pernah dipenjara atas kasus penganiayaan pada 2014 dan narkotika pada 2025. Kali ini, ia kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mengedarkan sabu.

Penangkapan AE dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di depan sebuah warung di Jalan Tempel Sukorejo. Polisi yang menggeledahnya menemukan bukti percakapan terkait transaksi narkoba di ponsel tersangka.

Hasil interogasi mengarah pada tempat tinggal AE di Jalan Simo Margorejo VI. Dari sana, kami menemukan delapan paket sabu seberat total 6,765 gram yang disembunyikan dalam dompet kecil di dalam tas selempang,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, pada Rabu (26/02/2025).

Selain sabu, polisi juga mengamankan dua timbangan elektrik, plastik klip, empat tabung plastik kecil, dan sebuah kartu ATM yang diduga digunakan untuk transaksi keuangan hasil penjualan narkoba.

Dari pengakuan AE, barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial CM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“AE mengaku sudah dua kali menerima sabu dari CM, pertama seberat 10 gram dan kedua seberat 22 gram.

Transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, di mana barang diletakkan di lokasi yang telah disepakati tanpa pertemuan langsung,” jelas AKBP Miftah. AE membeli sabu seharga Rp900.000 per gram dan menjualnya kembali seharga Rp1.000.000, meraup keuntungan Rp100.000 untuk setiap gram.

Atas perbuatannya, AE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman minimal 6 tahun penjara hingga seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Surabaya masih menjadi permasalahan serius dengan jaringan yang cukup terorganisir. Polrestabes Surabaya berkomitmen memperketat pengawasan, terutama di wilayah rawan peredaran narkoba.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memutus jaringan peredaran narkoba di kota ini,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga berjanji akan terus meningkatkan patroli dan operasi di titik-titik rawan. “Semakin cepat informasi diterima, semakin cepat kami bisa bertindak,” tambah AKP Rina.

Masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor, karena identitas pelapor akan dirahasiakan demi keamanan bersama. Kolaborasi antara aparat dan warga diharapkan mampu menekan angka peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius di Surabaya. (Dk/NNS )

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Blitar Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 230,23 gram Sabu dan 14.447 Butir Pil LL

    Polres Blitar Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 230,23 gram Sabu dan 14.447 Butir Pil LL

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 118
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komitmen memberantas Narkoba terus dibuktikan oleh Polres Blitar Polda Jawa Timur (Jatim). Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026. Kapolres Blitar AKBP Rivanda., S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Polres Blitar AKP Yussi Purwanto, S.H menjelaskan dari pengungkapan ini […]

  • Kemenkeu Gelar Kick Off Hari Oeang Republik Indonesia Ke-78

    Kemenkeu Gelar Kick Off Hari Oeang Republik Indonesia Ke-78

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 338
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kemenkeu menggelar Kick Off Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) Ke-78 di Lapangan Kantor Pusat Kemenkeu pada Jumat (30/8/2024). Acara ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran Kemenkeu untuk kembali menegaskan komitmen dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan keuangan negara. Dalam sambutannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya peran Kemenkeu dalam menjaga stabilitas ekonomi dan […]

  • Hari Santri di MI Noor Musholla: Perpaduan Cinta Tanah Air dan Akhlak Mulia

    Hari Santri di MI Noor Musholla: Perpaduan Cinta Tanah Air dan Akhlak Mulia

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 377
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – MI Noor Musholla Surabaya menggelar peringatan Hari Santri Nasional 2024 yang bertepatan dengan Hari Pahlawan, Rabu (13/11). Dengan mengusung tema “Loyalitas MI Noor Musholla dalam Membangun Bangsa dan Negara”, kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen madrasah dalam mencetak generasi Qurani yang berakhlak mulia, berprestasi, dan berwawasan luas. Ratusan siswa dari kelas 1 hingga […]

  • Kanwil DJP Jawa Timur Blokir 3.827 Rekening Penunggak Pajak

    Kanwil DJP Jawa Timur Blokir 3.827 Rekening Penunggak Pajak

    • calendar_month Senin, 30 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 221
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III telah melaksanakan kegiatan pemblokiran rekening penunggak pajak secara serentak pada tanggal 26-27 September 2024. Sebanyak 3.827 surat permohonan pemblokiran disampaikan kepada 15 bank besar yang berlokasi di Jakarta dan Tangerang, dengan jumlah penunggak pajak mencapai 456 wajib pajak se-Jawa Timur. Kegiatan ini […]

  • Dana Reses DPR RI Naik Jadi Rp 702 Juta, Saan Mustopa: Sudah Tidak Ada

    Dana Reses DPR RI Naik Jadi Rp 702 Juta, Saan Mustopa: Sudah Tidak Ada

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Penjelasan Wakil Ketua DPR tentang Dana Reses DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa tidak ada perubahan dana reses yang diberikan kepada anggota parlemen untuk periode 2024–2029. Pernyataan ini disampaikannya sebagai respons terhadap isu yang beredar mengenai kenaikan dana reses dari sebelumnya Rp702 juta menjadi Rp756 juta. Saan menyampaikan pernyataannya di Ballroom NasDem […]

  • Satpol PP Jatim: Pengawasan Perizinan Pariwisata di Kota Malang Dilakukan Secara Terpadu

    Satpol PP Jatim: Pengawasan Perizinan Pariwisata di Kota Malang Dilakukan Secara Terpadu

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 89
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pengawasan perizinan berusaha sektor pariwisata di Kota Malang dilakukan secara terpadu oleh beberapa instansi pemerintah. Tujuannya adalah memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku. Patroli ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) […]

expand_less