Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Surabaya, Polisi Sita Puluhan Paket Sabu

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Surabaya, Polisi Sita Puluhan Paket Sabu

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Upaya pemberantasan narkotika di Surabaya kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap AE (37), seorang residivis yang terlibat dalam peredaran sabu.

AE sebelumnya pernah dipenjara atas kasus penganiayaan pada 2014 dan narkotika pada 2025. Kali ini, ia kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mengedarkan sabu.

Penangkapan AE dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di depan sebuah warung di Jalan Tempel Sukorejo. Polisi yang menggeledahnya menemukan bukti percakapan terkait transaksi narkoba di ponsel tersangka.

Hasil interogasi mengarah pada tempat tinggal AE di Jalan Simo Margorejo VI. Dari sana, kami menemukan delapan paket sabu seberat total 6,765 gram yang disembunyikan dalam dompet kecil di dalam tas selempang,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, pada Rabu (26/02/2025).

Selain sabu, polisi juga mengamankan dua timbangan elektrik, plastik klip, empat tabung plastik kecil, dan sebuah kartu ATM yang diduga digunakan untuk transaksi keuangan hasil penjualan narkoba.

Dari pengakuan AE, barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial CM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“AE mengaku sudah dua kali menerima sabu dari CM, pertama seberat 10 gram dan kedua seberat 22 gram.

Transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, di mana barang diletakkan di lokasi yang telah disepakati tanpa pertemuan langsung,” jelas AKBP Miftah. AE membeli sabu seharga Rp900.000 per gram dan menjualnya kembali seharga Rp1.000.000, meraup keuntungan Rp100.000 untuk setiap gram.

Atas perbuatannya, AE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman minimal 6 tahun penjara hingga seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Surabaya masih menjadi permasalahan serius dengan jaringan yang cukup terorganisir. Polrestabes Surabaya berkomitmen memperketat pengawasan, terutama di wilayah rawan peredaran narkoba.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memutus jaringan peredaran narkoba di kota ini,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga berjanji akan terus meningkatkan patroli dan operasi di titik-titik rawan. “Semakin cepat informasi diterima, semakin cepat kami bisa bertindak,” tambah AKP Rina.

Masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor, karena identitas pelapor akan dirahasiakan demi keamanan bersama. Kolaborasi antara aparat dan warga diharapkan mampu menekan angka peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius di Surabaya. (Dk/NNS )

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • KCB Laporkan Bupati Sidoarjo ke Ombudsman, Soroti Dugaan Pelanggaran Aturan ASN

    KCB Laporkan Bupati Sidoarjo ke Ombudsman, Soroti Dugaan Pelanggaran Aturan ASN

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 252
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur secara resmi melayangkan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur terhadap Bupati Sidoarjo Subandi, S.H., M.Kn. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran aturan kepegawaian dan mal-administrasi dalam proses pengangkatan Pelaksana Tugas (PLt) pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.(31/07/25) Laporan yang ditandatangani langsung […]

  • Remisi yang Pernah Diterima Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo

    Remisi yang Pernah Diterima Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 373
    • 0Komentar

    Remisi yang Diterima Putri Candrawathi DIAGRAMKOTA.COM – Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo, mendapatkan remisi dalam rangka perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia. Terpidana 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ini kini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tangerang. Ia menerima keringanan hukuman dengan total remisi sebesar sembilan bulan. Kepala Lapas […]

  • Kewajiban Moral dan Hukum Penerima Beasiswa LPDP

    Kewajiban Moral dan Hukum Penerima Beasiswa LPDP

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 46
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dana beasiswa yang diberikan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berasal dari sumber-sumber yang sangat penting bagi negara, termasuk pajak masyarakat dan sebagian dari utang negara. Dalam konteks ini, pemerintah menegaskan bahwa uang tersebut dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM), yang menjadi fondasi utama dalam membangun kekuatan ekonomi dan teknologi Indonesia. Seiring dengan […]

  • Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

    Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 183
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M.Nurullah RS mengatakan Wartawan wajib mendapatkan perlindungan dan keamanan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Ketentuan tersebut terdapat pada pasal 8 Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999, memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan,”Tegas Ketum PWDPI, disela-sela […]

  • Emil Dardak Penanganan Bencana Gempa di Pacitan: Kesiapan Pemerintah dan Kesadaran Masyarakat

    Emil Dardak Penanganan Bencana Gempa di Pacitan: Kesiapan Pemerintah dan Kesadaran Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 51
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gempa bumi berkekuatan 6,4 skala Richter yang mengguncang wilayah perairan selatan Jawa Timur pada Jumat (6/2/2026) menimbulkan dampak signifikan terhadap masyarakat di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Sejumlah bangunan warga mengalami kerusakan, dengan beberapa di antaranya membutuhkan penanganan darurat. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak langsung melakukan inspeksi ke lokasi untuk memastikan proses penanganan […]

  • OJK: Hapus Buku dan Hapus Tagih Kredit Macet Hanya untuk UMKM

    OJK: Hapus Buku dan Hapus Tagih Kredit Macet Hanya untuk UMKM

    • calendar_month Sabtu, 2 Nov 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 230
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa ketentuan khusus hapus buku dan hapus tagih kredit macet bagi bank milik pemerintah hanya berlaku untuk segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2024. Dian menjelaskan […]

expand_less