Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Tuntutan 1 Tahun Penjara Terdakwa Penganiayaan Biadab di Trenggalek, Mencederai Keadilan Pihak Korban

Tuntutan 1 Tahun Penjara Terdakwa Penganiayaan Biadab di Trenggalek, Mencederai Keadilan Pihak Korban

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Sidang kasus penganiayaan yang melibatkan terdakwa Ulung Adventus di Pengadilan Negeri Trenggalek memasuki babak baru. Pada Kamis (16/1/25), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn menjatuhkan tuntutan 1 tahun penjara kepada terdakwa.

Tuntutan ini dijatuhkan berdasarkan pasal 351 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan ringan. Pasal yang diterapkan dalam tuntutan itu terasa sangat ringan sehingga sangat melukai perasaan keluarga korban.

Dalam persidangan, Majelis Hakim, Rahma Sari Nilam Panggabean, memeriksa terdakwa dan memastikan bahwa terdakwa dalam keadaan sehat dan memahami tuntutan yang dibacakan.

Terdakwa pun mengangguk sebagai tanda persetujuan. Sidang kemudian ditunda untuk mendengarkan pledoi dari penasehat hukum terdakwa.

JPU Ririn menjelaskan bahwa tuntutan 1 tahun penjara dijatuhkan berdasarkan bukti visum yang menunjukkan bahwa korban mengalami luka lebam.

JPU juga menekankan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada pertimbangan yang matang, membedakan antara penganiayaan ringan, berat, dan yang menyebabkan kematian.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek Yan Subiyono, SH, MH, menyatakan bahwa perkara ini berawal dari laporan polisi yang menyebutkan satu pasal sangkaan. Perkara ini sendiri dipicu oleh kecemburuan terdakwa terhadap pacarnya.

Terdakwa melakukan penganiayaan bertubi-tubi terhadap korban di rumah dan di pinggir pantai. Korban dianiaya dengan cara dikencingi, diludahi, disetubuhi, dan dicekoki miras.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian meliputi pakaian bekas korban yang dikencingi terdakwa, HP, STNK, sepeda motor, dan lainnya.

Sebelumnya, proses penyelidikan kasus inipun diwarnai dengan berbagai godaan. Visum et revertum yang dikatakan pihak kepolisian kurang kuat dan minimnya saksi, membuat pihak keluarga korban sempat ingin menghentikan proses perkara.

Selain itu, terdapat dugaan upaya intimidasi dari oknum LSM dan wartawan di Tulungagung yang menghubungi pihak keluarga korban melalui WhatsApp, yang diduga atas suruhan keluarga terdakwa.

Intimidasi itu meminta kepada pihak keluarga korban kasus penganiayaan dan pemerkosaan tersebut, untuk mencabut laporan yang telah tengah ditangani pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran penegak hukum dalam melindungi korban kekerasan. Meskipun terdapat berbagai rintangan dan upaya untuk menghentikan proses hukum.

Seharusnya Jaksa Penuntut Umum harus profesional menjalankan tugasnya dengan tuntutan yang sesuai dengan bukti yang ada, dengan penerapkan pasal yang berat terhadap terdakwa pelaku penganiayaan dan pemerkosaan yang biadab ini.

Diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati hukum dan menjunjung tinggi rasa keadilan.

Keluarga korban hanya menunggu putusan para Hakim yang Mulia, yang mempunyai hati nurani untuk memutus terdakwa dengan hukuman setimpal dengan kebiadaban terdakwa. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kader PDIP Surabaya

    Hari AIDS Sedunia, Kader PDIP Surabaya: Hapus Stigma, Kita Setara dan Hadapi Bersama!

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 149
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Memperingati Hari AIDS Sedunia 1 Desember, Kader PDIP Surabaya, Achmad Hidayat, menyerukan pentingnya menghapus stigma dan memperkuat solidaritas terhadap penyintas HIV/AIDS di Indonesia, khususnya di Jawa Timur. Data terbaru Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Jawa Timur tahun 2025 menunjukkan bahwa Jawa Timur menjadi provinsi dengan lonjakan kasus baru HIV/AIDS tertinggi secara nasional. Total […]

  • Kasus OTT KPK di Banten

    Kasus OTT KPK di Banten: 3 Jaksa dan Pengacara Ditangkap Terkait Pengondisian Perkara

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 126
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah oknum pegawai kejaksaan dan pengacara di Provinsi Banten. Dalam insiden ini, tiga jaksa dan satu pengacara diamankan karena diduga terlibat dalam praktik pengondisian perkara. Penangkapan ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi masih terus dilakukan oleh lembaga anti-korupsi. Dugaan Pelibatan Jaksa dalam Pengondisian […]

  • Penantian Panjang Penggemar Film Avatar di Indonesia: Sinopsis Fire and Ash

    Penantian Panjang Penggemar Film Avatar di Indonesia: Sinopsis Fire and Ash

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 283
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Film Avatar: Fire and Ash telah menjadi salah satu yang paling dinantikan oleh penggemar franchise Avatar di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Setelah kesuksesan besar dari film sebelumnya, The Way of Water, penonton kini menantikan kelanjutan kisah legendaris ini. Dengan alur cerita yang lebih dalam dan visual yang semakin canggih, film ketiga ini diharapkan […]

  • Prabowo Akan Berpidato di PBB sebagai Orator Ketiga

    Prabowo Akan Berpidato di PBB sebagai Orator Ketiga

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Presiden Prabowo Subianto Akan Berpidato dalam Debat Umum PBB DIAGRAMKOTA.COM – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dijadwalkan akan memberikan pidato pada urutan ketiga dalam sesi Debat Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang akan digelar pada Selasa, 23 September mendatang. Pidato tersebut akan disampaikan dalam Sidang Majelis Umum ke-80 PBB. Menurut informasi yang diperoleh, Presiden Prabowo akan berbicara […]

  • Bobby Nasution bakal terbitkan SK rumah terdampak bencana untuk percepat pemulihan

    Bobby Nasution bakal terbitkan SK rumah terdampak bencana untuk percepat pemulihan

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 115
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara (Sumut)akan menerbitkan Keputusan Menteri terkait rumah yang terkena dampak bencanabanjirdan tanah longsor untuk mempercepat pendistribusian bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak. Itu diungkapkan oleh Gubernur SumutBobby Nasution dalam Rakor Pendataan Pascabencana dengan Kemendagri yang digelar secara virtual, Selasa (6/1/2026). “Kami akan menerbitkan SK Gubernur hari ini untuk mempercepat penyaluran […]

  • Infrastruktur Jalan Berkembang, Kawasan Komersial Selatan Jakarta Tumbuh

    Infrastruktur Jalan Berkembang, Kawasan Komersial Selatan Jakarta Tumbuh

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 152
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Persaingan dalam pengembangan kawasan bisnis di wilayah selatan Jakarta semakin ketat. Persaingan ini terjadi seiring meningkatnya jumlah ruang komersial baru yang ditawarkan oleh berbagai pengembang. Wilayah Sawangan merupakan salah satu daerah yang berkembang pesat. Hal ini didorong oleh pembangunan infrastruktur, perluasan jaringan jalan tol, serta perpindahan aktivitas bisnis dari Jakarta ke wilayah pinggiran yang […]

expand_less