Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Tuntutan 1 Tahun Penjara Terdakwa Penganiayaan Biadab di Trenggalek, Mencederai Keadilan Pihak Korban

Tuntutan 1 Tahun Penjara Terdakwa Penganiayaan Biadab di Trenggalek, Mencederai Keadilan Pihak Korban

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMSidang kasus penganiayaan yang melibatkan terdakwa Ulung Adventus di Pengadilan Negeri Trenggalek memasuki babak baru. Pada Kamis (16/1/25), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn menjatuhkan tuntutan 1 tahun penjara kepada terdakwa.

Tuntutan ini dijatuhkan berdasarkan pasal 351 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan ringan. Pasal yang diterapkan dalam tuntutan itu terasa sangat ringan sehingga sangat melukai perasaan keluarga korban.

Dalam persidangan, Majelis Hakim, Rahma Sari Nilam Panggabean, memeriksa terdakwa dan memastikan bahwa terdakwa dalam keadaan sehat dan memahami tuntutan yang dibacakan.

Terdakwa pun mengangguk sebagai tanda persetujuan. Sidang kemudian ditunda untuk mendengarkan pledoi dari penasehat hukum terdakwa.

JPU Ririn menjelaskan bahwa tuntutan 1 tahun penjara dijatuhkan berdasarkan bukti visum yang menunjukkan bahwa korban mengalami luka lebam.

JPU juga menekankan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada pertimbangan yang matang, membedakan antara penganiayaan ringan, berat, dan yang menyebabkan kematian.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek Yan Subiyono, SH, MH, menyatakan bahwa perkara ini berawal dari laporan polisi yang menyebutkan satu pasal sangkaan. Perkara ini sendiri dipicu oleh kecemburuan terdakwa terhadap pacarnya.

Terdakwa melakukan penganiayaan bertubi-tubi terhadap korban di rumah dan di pinggir pantai. Korban dianiaya dengan cara dikencingi, diludahi, disetubuhi, dan dicekoki miras.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian meliputi pakaian bekas korban yang dikencingi terdakwa, HP, STNK, sepeda motor, dan lainnya.

Sebelumnya, proses penyelidikan kasus inipun diwarnai dengan berbagai godaan. Visum et revertum yang dikatakan pihak kepolisian kurang kuat dan minimnya saksi, membuat pihak keluarga korban sempat ingin menghentikan proses perkara.

Selain itu, terdapat dugaan upaya intimidasi dari oknum LSM dan wartawan di Tulungagung yang menghubungi pihak keluarga korban melalui WhatsApp, yang diduga atas suruhan keluarga terdakwa.

Intimidasi itu meminta kepada pihak keluarga korban kasus penganiayaan dan pemerkosaan tersebut, untuk mencabut laporan yang telah tengah ditangani pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran penegak hukum dalam melindungi korban kekerasan. Meskipun terdapat berbagai rintangan dan upaya untuk menghentikan proses hukum.

Seharusnya Jaksa Penuntut Umum harus profesional menjalankan tugasnya dengan tuntutan yang sesuai dengan bukti yang ada, dengan penerapkan pasal yang berat terhadap terdakwa pelaku penganiayaan dan pemerkosaan yang biadab ini.

Diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati hukum dan menjunjung tinggi rasa keadilan.

Keluarga korban hanya menunggu putusan para Hakim yang Mulia, yang mempunyai hati nurani untuk memutus terdakwa dengan hukuman setimpal dengan kebiadaban terdakwa. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPN Sidoarjo Dianggap Langgar Aturan, MAKI Jatim Laporkan Dugaan Gratifikasi Pengembang

    BPN Sidoarjo Dianggap Langgar Aturan, MAKI Jatim Laporkan Dugaan Gratifikasi Pengembang

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 100
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM– MAKI Jatim (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Koordinator Wilayah Jawa Timur) menuding BPN Sidoarjo melanggar aturan pertanahan terkait pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau splitzing bagi pengembang perumahan di Kabupaten Sidoarjo. (26/03/26) Dugaan praktik gratifikasi berbasis cash back turut menjadi fokus laporan hukum yang disiapkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ketua MAKI Jatim, Heru MAKI, […]

  • Polsek Krembangan Bekuk Pemain Judi Online di Warkop Surabaya

    Polsek Krembangan Bekuk Pemain Judi Online di Warkop Surabaya

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 263
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polsek Krembangan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas perjudian online. Seorang pria berinisial T (26), warga Jalan Surtikanti, Surabaya(19/12/24) ditangkap saat tengah asyik bermain judi online di sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Irawati, Surabaya. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung […]

  • Polres Pasuruan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Rembang

    Polres Pasuruan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Rembang

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 282
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Pasuruan Polda Jatim menyalurkan bantuan kepada korban kebakaran rumah di Dusun Krajan, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Selasa (30/9/2025). Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian jajaran kepolisian terhadap warga yang terdampak musibah. Bantuan diserahkan secara langsung oleh Kasat Samapta Polres Pasuruan AKP Rudi Santosa bersama Kapolsek Rembang AKP Mulyono kepada korban, Hari Cahyono […]

  • Persebaya Vs Arema FC: Ratusan Bonek Rayakan Derby Jawa Timur di Balai Kota Surabaya

    Persebaya Vs Arema FC: Ratusan Bonek Rayakan Derby Jawa Timur di Balai Kota Surabaya

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 70
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah persaingan sengit antara klub sepak bola Jawa Timur, ratusan suporter Persebaya, yang dikenal sebagai Bonek, memilih untuk merayakan pertandingan Derby Jawa Timur dengan nonton bareng (nobar) di Balai Kota Surabaya. Acara ini menjadi momen penting bagi para penggemar yang ingin mendukung tim kesayangan mereka meski laga digelar di luar stadion. Momen Khusus […]

  • Pemerintahan Prabowo, IKN Tetap Menjadi Prioritas Pembangunan Infrastruktur 

    Pemerintahan Prabowo, IKN Tetap Menjadi Prioritas Pembangunan Infrastruktur 

    • calendar_month Senin, 21 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 259
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah hiruk pikuk pergantian kepemimpinan, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap menjadi prioritas utama. Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Diana Kusumastuti, yang menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amanat untuk melanjutkan pembangunan IKN. “Saya diamanatkan oleh Presiden Prabowo untuk melanjutkan pembangunan IKN, […]

  • Dinas pendidikan

    Bangun Kemitraan Global, Dinas Pendidikan Jatim Sambut Rektor Namhae University

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 271
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM— Dalam upaya memperluas jaringan kerja sama internasional di bidang pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyambut kunjungan kehormatan dari Rektor University of Gyeongnam Namhae, Korea Selatan. Audiensi ini menandai langkah awal pembentukan kemitraan strategis di sektor vokasi dan akademik, sekaligus memperkuat hubungan persahabatan antara Jawa Timur dan Korea Selatan. Kunjungan delegasi Namhae University dipimpin […]

expand_less