Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Tuntutan 1 Tahun Penjara Terdakwa Penganiayaan Biadab di Trenggalek, Mencederai Keadilan Pihak Korban

Tuntutan 1 Tahun Penjara Terdakwa Penganiayaan Biadab di Trenggalek, Mencederai Keadilan Pihak Korban

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Sidang kasus penganiayaan yang melibatkan terdakwa Ulung Adventus di Pengadilan Negeri Trenggalek memasuki babak baru. Pada Kamis (16/1/25), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn menjatuhkan tuntutan 1 tahun penjara kepada terdakwa.

Tuntutan ini dijatuhkan berdasarkan pasal 351 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan ringan. Pasal yang diterapkan dalam tuntutan itu terasa sangat ringan sehingga sangat melukai perasaan keluarga korban.

Dalam persidangan, Majelis Hakim, Rahma Sari Nilam Panggabean, memeriksa terdakwa dan memastikan bahwa terdakwa dalam keadaan sehat dan memahami tuntutan yang dibacakan.

Terdakwa pun mengangguk sebagai tanda persetujuan. Sidang kemudian ditunda untuk mendengarkan pledoi dari penasehat hukum terdakwa.

JPU Ririn menjelaskan bahwa tuntutan 1 tahun penjara dijatuhkan berdasarkan bukti visum yang menunjukkan bahwa korban mengalami luka lebam.

JPU juga menekankan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada pertimbangan yang matang, membedakan antara penganiayaan ringan, berat, dan yang menyebabkan kematian.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek Yan Subiyono, SH, MH, menyatakan bahwa perkara ini berawal dari laporan polisi yang menyebutkan satu pasal sangkaan. Perkara ini sendiri dipicu oleh kecemburuan terdakwa terhadap pacarnya.

Terdakwa melakukan penganiayaan bertubi-tubi terhadap korban di rumah dan di pinggir pantai. Korban dianiaya dengan cara dikencingi, diludahi, disetubuhi, dan dicekoki miras.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian meliputi pakaian bekas korban yang dikencingi terdakwa, HP, STNK, sepeda motor, dan lainnya.

Sebelumnya, proses penyelidikan kasus inipun diwarnai dengan berbagai godaan. Visum et revertum yang dikatakan pihak kepolisian kurang kuat dan minimnya saksi, membuat pihak keluarga korban sempat ingin menghentikan proses perkara.

Selain itu, terdapat dugaan upaya intimidasi dari oknum LSM dan wartawan di Tulungagung yang menghubungi pihak keluarga korban melalui WhatsApp, yang diduga atas suruhan keluarga terdakwa.

Intimidasi itu meminta kepada pihak keluarga korban kasus penganiayaan dan pemerkosaan tersebut, untuk mencabut laporan yang telah tengah ditangani pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran penegak hukum dalam melindungi korban kekerasan. Meskipun terdapat berbagai rintangan dan upaya untuk menghentikan proses hukum.

Seharusnya Jaksa Penuntut Umum harus profesional menjalankan tugasnya dengan tuntutan yang sesuai dengan bukti yang ada, dengan penerapkan pasal yang berat terhadap terdakwa pelaku penganiayaan dan pemerkosaan yang biadab ini.

Diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati hukum dan menjunjung tinggi rasa keadilan.

Keluarga korban hanya menunggu putusan para Hakim yang Mulia, yang mempunyai hati nurani untuk memutus terdakwa dengan hukuman setimpal dengan kebiadaban terdakwa. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • BI prediksi penjualan eceran di Surabaya pada Mei-Agustus meningkat

    BI prediksi penjualan eceran di Surabaya pada Mei-Agustus meningkat

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 55
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bank Indonesia (BI) melakukan survei terkait kinerja penjualan eceran di wilayah Jawa Timur, khususnya Surabaya. Hasil survei menunjukkan bahwa prediksi kinerja penjualan eceran pada Mei dan Agustus 2026 tetap optimis. Hal ini didasarkan pada Indeks Ekspektasi Penjualan (IEP) yang mencerminkan harapan para pelaku usaha. Indeks Ekspektasi Penjualan Mei 2026 Indeks Ekspektasi Penjualan Mei 2026 […]

  • DPR RI

    DPR RI Sentil Pemkot Surabaya: Jangan Tunggu Viral Dulu Baru Bergerak!

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 285
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah tumpukan penghargaan yang membuat baliho kota semakin gemuk, Surabaya kembali digelitik kabar lama: eks lokalisasi Moroseneng di kawasan barat disebut-sebut mulai berdenyut lagi. Dan kali ini, bukan taman baca atau rumah padat karya yang jadi bahan pembicaraan, melainkan denyut yang dulu sudah lama dinyatakan “berhenti”. Sorotan datang dari Anggota Komisi X […]

  • Yeonjun TXT Kembali Solo, Rilis Album Penuh Pertama Setelah 6 Tahun Bersama Grup

    Yeonjun TXT Kembali Solo, Rilis Album Penuh Pertama Setelah 6 Tahun Bersama Grup

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Yeonjun, Anggota TXT, Siap Kembali dengan Album Solo Pertamanya DIAGRAMKOTA.COM – Para penggemar TXT (Tomorrow X Together) kini tengah bersiap untuk menyambut kabar menarik. Salah satu anggota grup tersebut, Yeonjun, akan segera melakukan comeback sebagai artis solo. Ini menjadi momen penting dalam perjalanan karier Yeonjun sejak debutnya bersama TXT pada tahun 2019. Menurut laporan yang beredar, […]

  • Polres Gresik Amankan Enam Orang Terduga Gangster yang Resahkan Warga

    Polres Gresik Amankan Enam Orang Terduga Gangster yang Resahkan Warga

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 144
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat. Sebanyak Enam orang gangster berhasil diamankan Polisi dalam pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan berdarah yang terjadi di wilayah Kecamatan Dukun hingga Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Korban diketahui berinisial EA (22), warga Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. […]

  • Agak Laen

    Mengejutkan, Agak Laen: Menyala Pantiku! Menembus 5 Juta dalam 11 Hari

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 216
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Film komedi Agak Laen: Menyala Pantiku! terus mencatatkan rekor pada hari ke-11 tayangannya di bioskop. Film ini berhasil menarik lebih dari lima juta penonton secara nasional. Perusahaan produksi Imajinari mengumumkan pencapaian ini melalui unggahan di media sosial pada Minggu (7/12/2025), “Lima juta dia woyy, menyala pasukanku,” tulisnya. Pihak Imajinari juga mengajak penonton untuk terus memadati […]

  • Pa Petugas Kemanusiaan Penyelamatan 39 Hewan dari Kandang Ilegal yang Memenangkan Kompetisi Anjing Terkenal

    Pa Petugas Kemanusiaan Penyelamatan 39 Hewan dari Kandang Ilegal yang Memenangkan Kompetisi Anjing Terkenal

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 113
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah operasi penyelamatan besar-besaran dilakukan oleh petugas penegak hukum perlindungan hewan di Pennsylvania, Amerika Serikat. Dalam operasi tersebut, sebanyak 39 hewan berhasil diselamatkan dari sebuah kandang ilegal yang dikenal sebagai tempat pelatihan anjing pemenang kompetisi ternama seperti Westminster Dog Show. Kondisi Hewan yang Menyedihkan Petugas menemukan 87 hewan di lokasi tersebut, termasuk 74 anjing […]

expand_less