Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Tuntutan 1 Tahun Penjara Terdakwa Penganiayaan Biadab di Trenggalek, Mencederai Keadilan Pihak Korban

Tuntutan 1 Tahun Penjara Terdakwa Penganiayaan Biadab di Trenggalek, Mencederai Keadilan Pihak Korban

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Sidang kasus penganiayaan yang melibatkan terdakwa Ulung Adventus di Pengadilan Negeri Trenggalek memasuki babak baru. Pada Kamis (16/1/25), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn menjatuhkan tuntutan 1 tahun penjara kepada terdakwa.

Tuntutan ini dijatuhkan berdasarkan pasal 351 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan ringan. Pasal yang diterapkan dalam tuntutan itu terasa sangat ringan sehingga sangat melukai perasaan keluarga korban.

Dalam persidangan, Majelis Hakim, Rahma Sari Nilam Panggabean, memeriksa terdakwa dan memastikan bahwa terdakwa dalam keadaan sehat dan memahami tuntutan yang dibacakan.

Terdakwa pun mengangguk sebagai tanda persetujuan. Sidang kemudian ditunda untuk mendengarkan pledoi dari penasehat hukum terdakwa.

JPU Ririn menjelaskan bahwa tuntutan 1 tahun penjara dijatuhkan berdasarkan bukti visum yang menunjukkan bahwa korban mengalami luka lebam.

JPU juga menekankan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada pertimbangan yang matang, membedakan antara penganiayaan ringan, berat, dan yang menyebabkan kematian.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek Yan Subiyono, SH, MH, menyatakan bahwa perkara ini berawal dari laporan polisi yang menyebutkan satu pasal sangkaan. Perkara ini sendiri dipicu oleh kecemburuan terdakwa terhadap pacarnya.

Terdakwa melakukan penganiayaan bertubi-tubi terhadap korban di rumah dan di pinggir pantai. Korban dianiaya dengan cara dikencingi, diludahi, disetubuhi, dan dicekoki miras.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian meliputi pakaian bekas korban yang dikencingi terdakwa, HP, STNK, sepeda motor, dan lainnya.

Sebelumnya, proses penyelidikan kasus inipun diwarnai dengan berbagai godaan. Visum et revertum yang dikatakan pihak kepolisian kurang kuat dan minimnya saksi, membuat pihak keluarga korban sempat ingin menghentikan proses perkara.

Selain itu, terdapat dugaan upaya intimidasi dari oknum LSM dan wartawan di Tulungagung yang menghubungi pihak keluarga korban melalui WhatsApp, yang diduga atas suruhan keluarga terdakwa.

Intimidasi itu meminta kepada pihak keluarga korban kasus penganiayaan dan pemerkosaan tersebut, untuk mencabut laporan yang telah tengah ditangani pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran penegak hukum dalam melindungi korban kekerasan. Meskipun terdapat berbagai rintangan dan upaya untuk menghentikan proses hukum.

Seharusnya Jaksa Penuntut Umum harus profesional menjalankan tugasnya dengan tuntutan yang sesuai dengan bukti yang ada, dengan penerapkan pasal yang berat terhadap terdakwa pelaku penganiayaan dan pemerkosaan yang biadab ini.

Diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati hukum dan menjunjung tinggi rasa keadilan.

Keluarga korban hanya menunggu putusan para Hakim yang Mulia, yang mempunyai hati nurani untuk memutus terdakwa dengan hukuman setimpal dengan kebiadaban terdakwa. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Jember Serahkan 2 Unit Traktor Dukung Ketahanan Pangan

    Kapolres Jember Serahkan 2 Unit Traktor Dukung Ketahanan Pangan

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 282
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program Swasembada Pangan Nasional 2025, Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menyerahkan Dua unit alat mesin pertanian (alsintan) berupa traktor kepada Dua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kabupaten Jember. Bantuan tersebut diberikan kepada Gapoktan Sumber Hasil dari Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, dan Gapoktan Tani Makmur dari Desa Kasiyan […]

  • Raphinha, Bruno Fernandes , Manchester United ,Barcelona

    Bursa Transfer Musim Dingin 2026: Tawaran Fantastis Raphinha, Kepindahan Bruno Fernandes yang Mengguncang Sepak Bola Eropa

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 198
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bursa transfer musim dingin 2026 kembali memanas, dengan sejumlah klub besar Eropa terlibat dalam perburuan pemain berkualitas. Dari Manchester United hingga Barcelona, berbagai rumor mengguncang pasar transfer, termasuk tawaran fantastis yang bisa mengubah peta kekuatan sepak bola Eropa. Tawaran Mencengangkan untuk Bruno Fernandes Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Bruno Fernandes. Klub Al […]

  • Pendaki Hilang di Kawah Ijen, Tim SAR

    Pendaki Hilang di Kawah Ijen, Tim SAR Gabungan Lakukan Operasi Pencarian

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 117
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang pendaki dilaporkan hilang saat melakukan aktivitas pendakian di kawasan Gunung Ijen, Banyuwangi. Kejadian ini terjadi setelah korban terpisah dari rombongan yang sedang mendaki. Peristiwa tersebut memicu operasi pencarian intensif oleh berbagai pihak terkait. Latar Belakang Kejadian Korban bernama Muhammad Dzikri Maulana, seorang warga Desa Tamansari, Kecamatan Licin. Dia bersama empat rekannya mulai mendaki […]

  • Pertandingan Sepak Bola Kunci di Liga MX

    Pertandingan Sepak Bola Kunci di Liga MX

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 74
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Juárez dan Monterrey menjadi salah satu laga paling dinantikan dalam kompetisi Liga MX. Laga ini tidak hanya menarik perhatian penggemar sepak bola lokal, tetapi juga menarik perhatian dari seluruh Indonesia yang memiliki minat terhadap olahraga internasional. Dengan pertandingan yang akan digelar dalam waktu dekat, banyak orang mulai mencari tahu jadwal dan cara […]

  • Apakah Harta Warisan Harus Membayar Pajak?

    Apakah Harta Warisan Harus Membayar Pajak?

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 321
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) No. 36 Tahun 2008, disebutkan bahwa semua tambahan kemampuan ekonomi, baik yang digunakan untuk konsumsi maupun untuk meningkatkan kekayaan, merupakan objek pajak. Pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah harta warisan harus membayar pajak. Jawaban atas pertanyaan ini tergantung pada beberapa faktor, termasuk sifat harta warisan dan tujuan pengumpulan […]

  • Polri–Kemenhaj Perkuat Koordinasi Internasional, Dorong Penugasan Personel di Arab Saudi untuk Amankan Jemaah Haji

    Polri–Kemenhaj Perkuat Koordinasi Internasional, Dorong Penugasan Personel di Arab Saudi untuk Amankan Jemaah Haji

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 47
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM -– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memperkuat kerja sama lintas negara dalam upaya melindungi jemaah haji Indonesia, melalui rencana penugasan personel Polri di Arab Saudi. Langkah strategis tersebut dibahas dalam audiensi antara Wakapolri, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., dan Wakil Menteri Haji […]

expand_less