Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Tuntutan 1 Tahun Penjara Terdakwa Penganiayaan Biadab di Trenggalek, Mencederai Keadilan Pihak Korban

Tuntutan 1 Tahun Penjara Terdakwa Penganiayaan Biadab di Trenggalek, Mencederai Keadilan Pihak Korban

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Sidang kasus penganiayaan yang melibatkan terdakwa Ulung Adventus di Pengadilan Negeri Trenggalek memasuki babak baru. Pada Kamis (16/1/25), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn menjatuhkan tuntutan 1 tahun penjara kepada terdakwa.

Tuntutan ini dijatuhkan berdasarkan pasal 351 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan ringan. Pasal yang diterapkan dalam tuntutan itu terasa sangat ringan sehingga sangat melukai perasaan keluarga korban.

Dalam persidangan, Majelis Hakim, Rahma Sari Nilam Panggabean, memeriksa terdakwa dan memastikan bahwa terdakwa dalam keadaan sehat dan memahami tuntutan yang dibacakan.

Terdakwa pun mengangguk sebagai tanda persetujuan. Sidang kemudian ditunda untuk mendengarkan pledoi dari penasehat hukum terdakwa.

JPU Ririn menjelaskan bahwa tuntutan 1 tahun penjara dijatuhkan berdasarkan bukti visum yang menunjukkan bahwa korban mengalami luka lebam.

JPU juga menekankan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada pertimbangan yang matang, membedakan antara penganiayaan ringan, berat, dan yang menyebabkan kematian.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek Yan Subiyono, SH, MH, menyatakan bahwa perkara ini berawal dari laporan polisi yang menyebutkan satu pasal sangkaan. Perkara ini sendiri dipicu oleh kecemburuan terdakwa terhadap pacarnya.

Terdakwa melakukan penganiayaan bertubi-tubi terhadap korban di rumah dan di pinggir pantai. Korban dianiaya dengan cara dikencingi, diludahi, disetubuhi, dan dicekoki miras.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian meliputi pakaian bekas korban yang dikencingi terdakwa, HP, STNK, sepeda motor, dan lainnya.

Sebelumnya, proses penyelidikan kasus inipun diwarnai dengan berbagai godaan. Visum et revertum yang dikatakan pihak kepolisian kurang kuat dan minimnya saksi, membuat pihak keluarga korban sempat ingin menghentikan proses perkara.

Selain itu, terdapat dugaan upaya intimidasi dari oknum LSM dan wartawan di Tulungagung yang menghubungi pihak keluarga korban melalui WhatsApp, yang diduga atas suruhan keluarga terdakwa.

Intimidasi itu meminta kepada pihak keluarga korban kasus penganiayaan dan pemerkosaan tersebut, untuk mencabut laporan yang telah tengah ditangani pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran penegak hukum dalam melindungi korban kekerasan. Meskipun terdapat berbagai rintangan dan upaya untuk menghentikan proses hukum.

Seharusnya Jaksa Penuntut Umum harus profesional menjalankan tugasnya dengan tuntutan yang sesuai dengan bukti yang ada, dengan penerapkan pasal yang berat terhadap terdakwa pelaku penganiayaan dan pemerkosaan yang biadab ini.

Diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati hukum dan menjunjung tinggi rasa keadilan.

Keluarga korban hanya menunggu putusan para Hakim yang Mulia, yang mempunyai hati nurani untuk memutus terdakwa dengan hukuman setimpal dengan kebiadaban terdakwa. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Surabaya keluarkan SE pembatasan ponsel pada anak

    Pemkot Surabaya keluarkan SE pembatasan ponsel pada anak

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 164
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan bagi anak dalam menggunakan ponsel untuk menghindarkan dampak negatif internet. Kebijakan tersebut dituangkan dalam SE Wali Kota Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebutkan, sejumlah poin dalam SE itu wajib diketahui guru […]

  • Lyon, Endrick, Real Madrid

    Akhirnya pindah ke Lyon, ternyata ada pelatih yang sarankan Endrick keluar dari Real Madrid

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 156
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Endrick Felipe Moreira de Sousa akhirnya resmi meninggalkan Real Madrid untuk sementara waktu. Penyerang muda asal Brasil itu bergabung dengan Olympique Lyon melalui skema peminjaman hingga akhir musim 2025/2026. Kepindahan Endrick ke Liga Prancis menjadi sorotan besar mengingat ekspektasi tinggi yang mengiringi kedatangannya ke Real Madrid sejak diboyong dari Palmeiras pada 2024. Dalam […]

  • KBS Kebun Binatang Surabaya

    Perubahan Masa Depan KBS Surabaya: Renovasi Tampilan Baru dan Strategi Peningkatan Wisatawan

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 57
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang menjadi salah satu ikon wisata kota, kini tengah mengalami perubahan besar. Pemerintah Kota Surabaya berencana untuk merenovasi tampilan luar dan dalam KBS dengan desain baru yang lebih modern dan menarik. Proyek ini diharapkan mampu meningkatkan daya tarik wisatawan dan menjadikan KBS sebagai destinasi utama bagi pengunjung. Inisiatif Pemkot […]

  • Pemain Baru Aston Villa Siap Beraksi di Laga Kontra Brentford

    Pemain Baru Aston Villa Siap Beraksi di Laga Kontra Brentford

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 97
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Aston Villa akan menghadapi pertandingan penting melawan Brentford dalam laga Liga Inggris. Pertandingan ini menjadi momen krusial bagi dua pemain baru yang kembali bergabung dengan klub, yaitu Tammy Abraham dan Douglas Luiz. Keduanya resmi melakoni debut mereka setelah didatangkan kembali pada bursa transfer Januari awal pekan ini. Kembalinya Sosok Penting untuk Tim Manajer Unai […]

  • BHS Gerindra Gelar Buka Bersama, Tingkatkan Kekompakan Relawan dan Simpatisan

    BHS Gerindra Gelar Buka Bersama, Tingkatkan Kekompakan Relawan dan Simpatisan

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 92
    • 0Komentar

    IAGRAMKOTA.COM – BHS Gerindra menggelar acara buka bersama dengan relawan dan simpatisan untuk memperkuat kekompakan tim pemenangan, Rabu (4/3/2026) sore. Kegiatan berlangsung dihadiri BPK BHS, Mas Cahyo, Ketua Komisi (A) BPK Yona, Bagus Widianto (Sekretaris Komisi A), Maz Hajar Kahfi, Ketua Fraksi Gerindra MBK Ajeng, Bunda Hesty PAC Bulak Kenjeran, serta anggota tim pemenangan dari […]

  • Pembatasan KK di Surabaya Diprotes, DPRD Janji Akan Perjuangkan Hak Warga

    Pembatasan KK di Surabaya Diprotes, DPRD Janji Akan Perjuangkan Hak Warga

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 250
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Forum RW Simolawang yang terdiri dari sejumlah Ketua RW dari Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, menyampaikan keluhan ke DPRD Surabaya terkait Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya tertanggal 31 Mei 2024. Mereka menilai kebijakan yang membatasi maksimal tiga Kepala Keluarga (KK) dalam satu alamat rumah itu diskriminatif dan menyulitkan warga ekonomi lemah. Aspirasi ini […]

expand_less