Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Tuntutan 1 Tahun Penjara Terdakwa Penganiayaan Biadab di Trenggalek, Mencederai Keadilan Pihak Korban

Tuntutan 1 Tahun Penjara Terdakwa Penganiayaan Biadab di Trenggalek, Mencederai Keadilan Pihak Korban

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Sidang kasus penganiayaan yang melibatkan terdakwa Ulung Adventus di Pengadilan Negeri Trenggalek memasuki babak baru. Pada Kamis (16/1/25), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn menjatuhkan tuntutan 1 tahun penjara kepada terdakwa.

Tuntutan ini dijatuhkan berdasarkan pasal 351 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan ringan. Pasal yang diterapkan dalam tuntutan itu terasa sangat ringan sehingga sangat melukai perasaan keluarga korban.

Dalam persidangan, Majelis Hakim, Rahma Sari Nilam Panggabean, memeriksa terdakwa dan memastikan bahwa terdakwa dalam keadaan sehat dan memahami tuntutan yang dibacakan.

Terdakwa pun mengangguk sebagai tanda persetujuan. Sidang kemudian ditunda untuk mendengarkan pledoi dari penasehat hukum terdakwa.

JPU Ririn menjelaskan bahwa tuntutan 1 tahun penjara dijatuhkan berdasarkan bukti visum yang menunjukkan bahwa korban mengalami luka lebam.

JPU juga menekankan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada pertimbangan yang matang, membedakan antara penganiayaan ringan, berat, dan yang menyebabkan kematian.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek Yan Subiyono, SH, MH, menyatakan bahwa perkara ini berawal dari laporan polisi yang menyebutkan satu pasal sangkaan. Perkara ini sendiri dipicu oleh kecemburuan terdakwa terhadap pacarnya.

Terdakwa melakukan penganiayaan bertubi-tubi terhadap korban di rumah dan di pinggir pantai. Korban dianiaya dengan cara dikencingi, diludahi, disetubuhi, dan dicekoki miras.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian meliputi pakaian bekas korban yang dikencingi terdakwa, HP, STNK, sepeda motor, dan lainnya.

Sebelumnya, proses penyelidikan kasus inipun diwarnai dengan berbagai godaan. Visum et revertum yang dikatakan pihak kepolisian kurang kuat dan minimnya saksi, membuat pihak keluarga korban sempat ingin menghentikan proses perkara.

Selain itu, terdapat dugaan upaya intimidasi dari oknum LSM dan wartawan di Tulungagung yang menghubungi pihak keluarga korban melalui WhatsApp, yang diduga atas suruhan keluarga terdakwa.

Intimidasi itu meminta kepada pihak keluarga korban kasus penganiayaan dan pemerkosaan tersebut, untuk mencabut laporan yang telah tengah ditangani pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran penegak hukum dalam melindungi korban kekerasan. Meskipun terdapat berbagai rintangan dan upaya untuk menghentikan proses hukum.

Seharusnya Jaksa Penuntut Umum harus profesional menjalankan tugasnya dengan tuntutan yang sesuai dengan bukti yang ada, dengan penerapkan pasal yang berat terhadap terdakwa pelaku penganiayaan dan pemerkosaan yang biadab ini.

Diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati hukum dan menjunjung tinggi rasa keadilan.

Keluarga korban hanya menunggu putusan para Hakim yang Mulia, yang mempunyai hati nurani untuk memutus terdakwa dengan hukuman setimpal dengan kebiadaban terdakwa. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMK Go Global, Program Pelatihan ,Rusia

    SMK Go Global, Pekerja Muda Indonesia Diberi Kesempatan Mengikuti Program Pelatihan di Rusia

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 151
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas tenaga kerja muda melalui berbagai inisiatif yang bertujuan untuk menyiapkan pekerja dengan keahlian tinggi. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah kerja sama antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dengan perusahaan aluminium terbesar di dunia, RUSAL, serta Duta Besar Rusia di Indonesia. Program ini dirancang untuk […]

  • Sidang Gugatan Pencabutan Hak Asuh Anak di PN Tangerang: Pentingnya Membantu Anak-anak Mengatasi Trauma

    Sidang Gugatan Pencabutan Hak Asuh Anak di PN Tangerang: Pentingnya Membantu Anak-anak Mengatasi Trauma

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 417
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sidang gugatan pencabutan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor No:Pdt.G/509/2024.PN.Tng., dihadiri oleh kuasa hukum penggugat Erhasan, Erles Rareral, S.H., M.H., juga tergugat Inge Wisbowo, pada Senin (23/9/2024). Sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Tangerang, jalan TMP Taruna No.07, Tangerang Kota Provinsi Banten, diketuai majelis hakim Kony Hartanto, S.H, M.H. Anak […]

  • Respon Cepat Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Uang Palsu, 4 Tersangka Diamankan

    Respon Cepat Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Uang Palsu, 4 Tersangka Diamankan

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 313
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Bojonegoro Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu yang terjadi pada bulan Maret 2025. Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, SH, SIK, M.Si dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (24/4/2025). Dalam keterangannya di hadapan awak media, AKBP Mario Prahatinto mengungkapkan […]

  • Narkoba , Wisatawan , Pantai Wedi Awu, Kabupaten Malang,

    Penetapan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Wisatawan Surabaya di Malang

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 37
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Malang telah menetapkan empat tersangka terkait peristiwa kasus pengeroyokan dan perusakan kendaraan terhadap rombongan wisatawan asal Surabaya di kawasan Pantai Wedi Awu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Kejadian ini berawal dari sebuah insiden yang memicu reaksi massa hingga menyebabkan kerusakan dan luka pada sejumlah korban. Pelaku Utama dan Peran Masing-Masing Dari keempat tersangka, […]

  • Drummer Ficko Erdiftho Band Kimino Bite Tampil Enerjik di JFeste X Mania Jatim Expo

    Drummer Ficko Erdiftho Band Kimino Bite Tampil Enerjik di JFeste X Mania Jatim Expo

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 353
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya, 7 November 2025 Band Kimino Bite sukses mengguncang panggung JFeste X Mania yang digelar di Jatim Expo, Surabaya, Jumat malam. Penampilan mereka yang enerjik dan penuh semangat menjadi salah satu sorotan utama dalam rangkaian acara festival budaya terbesar di Jawa Timur itu. Di dibawah drummer Ficko Erdiftho dan kawan- kawan, yang dikenal […]

  • Ning Rini Indriyani parade Surabaya Juang 2025

    Parade Surabaya Juang 2025 Usung Tema “Surabaya Epic”, Ning Rini Pimpin Laskar Putri

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 284
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersiap menggelar perhelatan kolosal Parade Surabaya Juang 2025 pada Minggu, 2 November 2025. Parade tahunan yang selalu dinanti ini hadir dengan konsep megah bertema “Surabaya Epic”, menyorot kisah heroik para pahlawan perempuan yang selama ini jarang terungkap dalam sejarah perjuangan kemerdekaan. Salah satu kisah yang bakal diangkat adalah legenda […]

expand_less