Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Tuntutan 1 Tahun Penjara Terdakwa Penganiayaan Biadab di Trenggalek, Mencederai Keadilan Pihak Korban

Tuntutan 1 Tahun Penjara Terdakwa Penganiayaan Biadab di Trenggalek, Mencederai Keadilan Pihak Korban

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMSidang kasus penganiayaan yang melibatkan terdakwa Ulung Adventus di Pengadilan Negeri Trenggalek memasuki babak baru. Pada Kamis (16/1/25), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn menjatuhkan tuntutan 1 tahun penjara kepada terdakwa.

Tuntutan ini dijatuhkan berdasarkan pasal 351 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan ringan. Pasal yang diterapkan dalam tuntutan itu terasa sangat ringan sehingga sangat melukai perasaan keluarga korban.

Dalam persidangan, Majelis Hakim, Rahma Sari Nilam Panggabean, memeriksa terdakwa dan memastikan bahwa terdakwa dalam keadaan sehat dan memahami tuntutan yang dibacakan.

Terdakwa pun mengangguk sebagai tanda persetujuan. Sidang kemudian ditunda untuk mendengarkan pledoi dari penasehat hukum terdakwa.

JPU Ririn menjelaskan bahwa tuntutan 1 tahun penjara dijatuhkan berdasarkan bukti visum yang menunjukkan bahwa korban mengalami luka lebam.

JPU juga menekankan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada pertimbangan yang matang, membedakan antara penganiayaan ringan, berat, dan yang menyebabkan kematian.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek Yan Subiyono, SH, MH, menyatakan bahwa perkara ini berawal dari laporan polisi yang menyebutkan satu pasal sangkaan. Perkara ini sendiri dipicu oleh kecemburuan terdakwa terhadap pacarnya.

Terdakwa melakukan penganiayaan bertubi-tubi terhadap korban di rumah dan di pinggir pantai. Korban dianiaya dengan cara dikencingi, diludahi, disetubuhi, dan dicekoki miras.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian meliputi pakaian bekas korban yang dikencingi terdakwa, HP, STNK, sepeda motor, dan lainnya.

Sebelumnya, proses penyelidikan kasus inipun diwarnai dengan berbagai godaan. Visum et revertum yang dikatakan pihak kepolisian kurang kuat dan minimnya saksi, membuat pihak keluarga korban sempat ingin menghentikan proses perkara.

Selain itu, terdapat dugaan upaya intimidasi dari oknum LSM dan wartawan di Tulungagung yang menghubungi pihak keluarga korban melalui WhatsApp, yang diduga atas suruhan keluarga terdakwa.

Intimidasi itu meminta kepada pihak keluarga korban kasus penganiayaan dan pemerkosaan tersebut, untuk mencabut laporan yang telah tengah ditangani pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran penegak hukum dalam melindungi korban kekerasan. Meskipun terdapat berbagai rintangan dan upaya untuk menghentikan proses hukum.

Seharusnya Jaksa Penuntut Umum harus profesional menjalankan tugasnya dengan tuntutan yang sesuai dengan bukti yang ada, dengan penerapkan pasal yang berat terhadap terdakwa pelaku penganiayaan dan pemerkosaan yang biadab ini.

Diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati hukum dan menjunjung tinggi rasa keadilan.

Keluarga korban hanya menunggu putusan para Hakim yang Mulia, yang mempunyai hati nurani untuk memutus terdakwa dengan hukuman setimpal dengan kebiadaban terdakwa. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semarak Kemerdekaan Warnai Gerakan Pangan Murah Polres Batu

    Semarak Kemerdekaan Warnai Gerakan Pangan Murah Polres Batu

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 308
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polres Batu Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Satreskrim menggelar Gerakan Pangan Murah di Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Senin (11/8/2025). Kegiatan ini bertujuan membantu masyarakat memperoleh bahan pokok dengan harga terjangkau sekaligus mendukung program Polri Untuk Masyarakat. Pada bazar tersebut warga bisa membeli beras kualitas SPHP Medium seharga […]

  • Pasar Hewan Nawangan Pacitan Pemkot Surabaya, Hewan Kurban ,Scabies, DKPP Surabaya

    Pemkot Surabaya Tegakkan Aturan Lingkungan dengan Denda Rp50 Juta untuk Pembuang Limbah Kurban

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 62
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah pencemaran air, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap aktivitas masyarakat yang membuang limbah hewan kurban ke aliran sungai. Langkah ini diambil sebagai bagian dari tindakan pencegahan terhadap kerusakan ekosistem dan penurunan kualitas air bersih. Patroli Intensif untuk Cegah Pencemaran Tim Yustisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota […]

  • Proses Pergantian Ketua DPRD Surabaya yang Masuk Tahap Akhir

    Proses Pergantian Ketua DPRD Surabaya yang Masuk Tahap Akhir

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 101
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Proses pergantian ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya setelah meninggalnya Adi Sutarwijono telah memasuki tahapan akhir. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kini tengah menentukan sosok yang akan mengisi posisi tersebut. Sejumlah kader partai Banteng Moncong Putih sedang dipertimbangkan untuk mengambil alih peran penting di lembaga legislatif kota. Kriteria Penentuan Kader Terbaik […]

  • Grebeg Sudiro Tahun 2025 Warna Budaya Surakarta 

    Grebeg Sudiro Tahun 2025 Warna Budaya Surakarta 

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 426
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Konsep “Bhinneka Tunggal Ika” yang telah tertera dalam Kitab Sotasoma karya besar bidang sastra pada awal abad pertengahan, telah menjadi pondasi dalam membangun keragaman dalam kesatuan lahirnya bangsa Indonesia yang dicetuskan dalam sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Beragamnya warna budaya yang terjalin dengan baik dan mendalam secara turun temurun menumbuhkan interaksi […]

  • Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025 di Lemdiklat Polri

    Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025 di Lemdiklat Polri

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 167
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menghadiri sekaligus memimpin upacara penutupan Pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Dikreg ke-34, Sespimmen Polri Dikreg ke-65, Sekolah Pembentukan Perwira Kepolisian (SPPK) Angkatan ke-2, serta Sespimma Polri Angkatan ke-74 Tahun Ajaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025, pukul 09.00 WIB, […]

  • Pesan Kasat Binmas Polres Tanjung Perak di SMPN 7 Surabaya: Jauhi Narkoba dan Judi Online

    Pesan Kasat Binmas Polres Tanjung Perak di SMPN 7 Surabaya: Jauhi Narkoba dan Judi Online

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 236
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kasat Binmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Zainuddin, memberikan pesan tegas kepada para siswa untuk menjauhi kenakalan remaja saat menjadi inspektur upacara di SMPN 07 Surabaya, Senin (6/10/2025). Upacara bendera yang berlangsung di halaman sekolah di Jalan Tanjung Sadari, Kelurahan Perak Barat tersebut, diikuti oleh seluruh siswa, dewan guru, dan staf dengan […]

expand_less