Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Tuntutan 1 Tahun Penjara Terdakwa Penganiayaan Biadab di Trenggalek, Mencederai Keadilan Pihak Korban

Tuntutan 1 Tahun Penjara Terdakwa Penganiayaan Biadab di Trenggalek, Mencederai Keadilan Pihak Korban

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Sidang kasus penganiayaan yang melibatkan terdakwa Ulung Adventus di Pengadilan Negeri Trenggalek memasuki babak baru. Pada Kamis (16/1/25), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn menjatuhkan tuntutan 1 tahun penjara kepada terdakwa.

Tuntutan ini dijatuhkan berdasarkan pasal 351 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan ringan. Pasal yang diterapkan dalam tuntutan itu terasa sangat ringan sehingga sangat melukai perasaan keluarga korban.

Dalam persidangan, Majelis Hakim, Rahma Sari Nilam Panggabean, memeriksa terdakwa dan memastikan bahwa terdakwa dalam keadaan sehat dan memahami tuntutan yang dibacakan.

Terdakwa pun mengangguk sebagai tanda persetujuan. Sidang kemudian ditunda untuk mendengarkan pledoi dari penasehat hukum terdakwa.

JPU Ririn menjelaskan bahwa tuntutan 1 tahun penjara dijatuhkan berdasarkan bukti visum yang menunjukkan bahwa korban mengalami luka lebam.

JPU juga menekankan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada pertimbangan yang matang, membedakan antara penganiayaan ringan, berat, dan yang menyebabkan kematian.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek Yan Subiyono, SH, MH, menyatakan bahwa perkara ini berawal dari laporan polisi yang menyebutkan satu pasal sangkaan. Perkara ini sendiri dipicu oleh kecemburuan terdakwa terhadap pacarnya.

Terdakwa melakukan penganiayaan bertubi-tubi terhadap korban di rumah dan di pinggir pantai. Korban dianiaya dengan cara dikencingi, diludahi, disetubuhi, dan dicekoki miras.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian meliputi pakaian bekas korban yang dikencingi terdakwa, HP, STNK, sepeda motor, dan lainnya.

Sebelumnya, proses penyelidikan kasus inipun diwarnai dengan berbagai godaan. Visum et revertum yang dikatakan pihak kepolisian kurang kuat dan minimnya saksi, membuat pihak keluarga korban sempat ingin menghentikan proses perkara.

Selain itu, terdapat dugaan upaya intimidasi dari oknum LSM dan wartawan di Tulungagung yang menghubungi pihak keluarga korban melalui WhatsApp, yang diduga atas suruhan keluarga terdakwa.

Intimidasi itu meminta kepada pihak keluarga korban kasus penganiayaan dan pemerkosaan tersebut, untuk mencabut laporan yang telah tengah ditangani pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran penegak hukum dalam melindungi korban kekerasan. Meskipun terdapat berbagai rintangan dan upaya untuk menghentikan proses hukum.

Seharusnya Jaksa Penuntut Umum harus profesional menjalankan tugasnya dengan tuntutan yang sesuai dengan bukti yang ada, dengan penerapkan pasal yang berat terhadap terdakwa pelaku penganiayaan dan pemerkosaan yang biadab ini.

Diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati hukum dan menjunjung tinggi rasa keadilan.

Keluarga korban hanya menunggu putusan para Hakim yang Mulia, yang mempunyai hati nurani untuk memutus terdakwa dengan hukuman setimpal dengan kebiadaban terdakwa. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Surabaya: Tak Hormati Hukum, KAI Daop 8 Abaikan Arahan Presiden Prabowo dan Menteri Erick Thohir

    DPRD Surabaya: Tak Hormati Hukum, KAI Daop 8 Abaikan Arahan Presiden Prabowo dan Menteri Erick Thohir

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 313
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi C DPRD Surabaya menyesalkan sikap BUMN PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang tidak mau menunggu proses hukum dalam sengketa lahan dengan warga masyarakat Pacarkeling, Kota Surabaya. Masalah lahan di Jalan Penataran, Pacarkeling, Surabaya, tersebut telah diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan penggugat warga bernama Indra Perdana, serta tergugat di antaranya adalah […]

  • KAI Daop 9 Jember Pastikan Operasional Kereta Api Aman Pasca-Gempa Bumi Pacitan

    KAI Daop 9 Jember Pastikan Operasional Kereta Api Aman Pasca-Gempa Bumi Pacitan

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 86
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.ACOM – Setelah gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,5 mengguncang wilayah Pacitan, Jawa Timur, pada Selasa pagi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap infrastruktur kereta api. Hasilnya, seluruh jalur rel, jembatan, terowongan, serta perangkat persinyalan dinyatakan dalam kondisi aman dan laik operasi. Gempa yang terjadi pada pukul 08.20 […]

  • Pemkot Matangkan Sekolah Rakyat, DPRD Surabaya Usulkan Bangun Asrama Untuk Siswa

    Pemkot Matangkan Sekolah Rakyat, DPRD Surabaya Usulkan Bangun Asrama Untuk Siswa

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 249
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemkot Surabaya memastikan kesiapan pembukaan Sekolah Rakyat pada tahun ajaran 2025/2026. Meski mengadopsi konsep dari pemerintah pusat, Pemkot Surabaya akan melakukan sejumlah modifikasi agar program ini lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Pahlawan.

  • Kejaksaan Selamatkan Aset Pemkot Batu Rp522 Miliar dari 12 Pengembang

    Kejaksaan Selamatkan Aset Pemkot Batu Rp522 Miliar dari 12 Pengembang

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Penyelamatan Aset Daerah oleh Kejaksaan Negeri Batu DIAGRAMKOTA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Jawa Timur, berhasil menyelamatkan aset daerah yang dikelola oleh pengembang perumahan. Total nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 522,2 miliar. Aset tersebut berasal dari 12 pengembang perumahan yang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Batu. Kepala Kejaksaan […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Suko, Cek Lahan Ketahanan Pangan P2B Tanaman Singkong

    Bhabinkamtibmas Desa Suko, Cek Lahan Ketahanan Pangan P2B Tanaman Singkong

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 265
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bhabinkamtibmas Desa Suko Polsek Sukodono, Briptu Agung Setia Budi polisi cinta petani, pada Jumat (2/5/2025) melaksanakan pengecekan lahan Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) yang ditanami sayuran jenis singkong di Dusun Suko RT 015 RW 04, Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Lahan yang memiliki luas sekitar 20 x 100 meter tersebut merupakan milik Bapak […]

  • 4 Zodiak Dapat Keberuntungan Ekstra Hingga Akhir Oktober 2025, Apakah Zodiakmu Juga?

    4 Zodiak Dapat Keberuntungan Ekstra Hingga Akhir Oktober 2025, Apakah Zodiakmu Juga?

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Zodiak yang Akan Alami Keberuntungan Besar Hingga Akhir 2025 DIAGRAMKOTA.COM – Ada kabar baik yang menyelimuti beberapa zodiak di tengah berbagai tantangan yang sebelumnya mereka alami. Mulai dari bulan-bulan sebelumnya hingga kini, semesta mulai memberikan tanda-tanda keberhasilan dan perubahan positif yang begitu jelas. Berbagai peluang emas bermunculan, mulai dari rezeki yang lebih lancar, hubungan asmara yang […]

expand_less