Audiensi Perjakin dan DJP Jatim II, Berkomitmen Mewujudkan Kepatuhan Wajib Pajak

DIAGRAMKOTA.COM – Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (Perjakin) melakukan audiensi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak II Jawa Timur (DJP Jatim II) di Surabaya. Audiensi ini menandai komitmen kuat Perjakin dalam mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

Kehadiran Ketua Umum Perjakin, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, CTL, CTN, didampingi Ketua Perjakin Jawa Timur & Bali, DR. Gideon Setyo Budiwitjaksono, M.Si bersama jajaran pengurus, serta Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin, dan timnya, menunjukkan keseriusan kedua pihak dalam membangun sinergi yang positif.

Ketus Perjakin Jawa Timur, DR Gideon Setyo Budiwitjaksono, M.Si menyatakan kesiapannya untuk aktif berpartisipasi dalam sosialisasi dan edukasi perpajakan kepada wajib pajak. Langkah ini sangat krusial, mengingat kompleksitas peraturan perpajakan yang seringkali membingungkan.

Baca Juga :  Kisruh Internal Pupuskan Event Olahraga Sekolah Muhammadiyah Surabaya

“Dengan pemahaman yang lebih baik, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih mudah dan tepat waktu. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan, menciptakan iklim perpajakan yang sehat dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi,” kata Gideon kepada suarasmr.news usai audiensi, Jumat (6/12/2024).

Audiensi ini juga membahas perubahan signifikan dalam sistem peradilan pajak. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 menetapkan bahwa pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak akan berada di bawah Mahkamah Agung (MA) mulai 31 Desember 2026.

Perubahan ini menandai babak baru dalam sistem peradilan pajak Indonesia, mengarah pada peningkatan independensi dan profesionalisme. Meskipun perubahan ini akan efektif di masa mendatang, kesiapan dan adaptasi dari semua pihak, termasuk wajib pajak, sangat penting untuk memastikan transisi yang lancar dan efektif.

Baca Juga :  Kisruh Internal Pupuskan Event Olahraga Sekolah Muhammadiyah Surabaya

Perjakin, dengan keahliannya di bidang hukum perpajakan, siap berperan aktif dalam proses adaptasi ini. Audiensi antara Perjakin dan DJP Jatim II merupakan langkah positif menuju peningkatan kepatuhan wajib pajak dan kesiapan menghadapi perubahan sistem peradilan pajak di masa depan.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin mengatakan bahwa dengan hadirnya Perjakin ini, Kanwil DJP punya mitra yang tepat yaitu adanya pengacara-pengacara pajak dalam penyelesaian kasus-kasus pajak dengan berdasarkan pengalamannya.

Agustin juga penambahkan penanganan kasus pajak oleh pengacara umum malah kontraproduktif karena pengacara umum lebih suka ngeyel dan berantem, sementara penanganan kasus pajak juga bukan ranah konsultan pajak, tugas konsultan pajak lebih tepat hanya dibidang manajemen administrasi pajak saja.

Baca Juga :  Kisruh Internal Pupuskan Event Olahraga Sekolah Muhammadiyah Surabaya

Kolaborasi dan edukasi yang intensif akan menjadi kunci keberhasilan dalam membangun sistem perpajakan yang lebih baik, adil, dan transparan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Diharapkan langkah-langkah proaktif ini akan membawa dampak positif yang signifikan bagi perekonomian nasional. Ini adalah bukti nyata komitmen bersama untuk membangun Indonesia yang lebih maju dan sejahtera. (dk/akha)

Share and Enjoy !