Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Pelindo III Luruskan Isu Sengketa Lahan Tanjung Perak, Seluruh Tindakan Berdasar Putusan Pengadilan

Pelindo III Luruskan Isu Sengketa Lahan Tanjung Perak, Seluruh Tindakan Berdasar Putusan Pengadilan

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Conference Press, PT. PELINDO III Memberikan penjelasan diwakili oleh Purwanto Wahyu Widodo Sub Regional Head Jawa Pelindo III.Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, kami selaku PT. PELINDO III bersama-sama menyampaikan klarifikasi kepada rekan-rekan media terkait isu sengketa lahan dan pemanfaatan aset di kawasan Tanjung Perak, Surabaya yang digelar pada Senin (26/1/2026),

Purwanto menerangkan, perlu kami sampaikan bahwa sengketa lahan dimaksud telah melalui seluruh proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.’Terangnya pada waktu Conference Press.

“Perkara tersebut telah diputus melalui Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby, dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 78/PDT/2019/PT SBY, selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 306 K/Pdt/2021, serta Putusan Peninjauan Kembali Nomor 71/X/2023/PN.Sby, yang seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Purwanto juga menjelaskan”berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya melalui jurusita telah melaksanakan eksekusi pada 21 Mei 2024. Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, objek sengketa berupa lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) yang terletak di Jalan Teluk Kumai Barat Nomor 38C dan Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83A, Surabaya, telah secara sah diserahkan kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku pemohon eksekusi.

Screenshot 2026 01 26 18 31 32 169 com.miui .gallery edit

“Selanjutnya sejalan dengan berita acara pelaksanaan eksekusi tersebut, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) secara sah dan berdasarkan hukum memiliki kewenangan penuh untuk menguasai, mengelola, dan memanfaatkan aset dimaksud.”Jelas Purwanto saat Conference Press.

Kemudian terkait pemanfaatan lokasi sebagai dapur MBG, perlu kami tegaskan bahwa penggunaan aset tersebut merupakan bentuk kerja sama yang sah dan legal antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku pemegang Sertifikat Hak Pengelolaan dengan Polres Tanjung Perak, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor KS.02/15/8/D3.1/SR/RJWA-2025 tanggal 15 Agustus 2025, serta telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak PELINDO III menambahkan mengenai bangunan rumah yang ditempati dan diklaim oleh pihak yang bersangkutan, benar bahwa bangunan tersebut dibeli oleh yang bersangkutan. Namun demikian, pembelian tersebut hanya mencakup bangunan, dan tidak termasuk tanahnya. Status tanah sejak awal hingga saat ini adalah tanah Hak Pengelolaan atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Fakta hukum ini telah diuji dan dipertimbangkan dalam seluruh proses persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, pihak yang bersangkutan diperintahkan untuk menyerahkan tanah yang ditempati kepada Pelindo. Dengan demikian, secara hukum bangunan tersebut tidak diperkenankan berdiri di atas tanah HPL Pelindo. Apabila tidak dilakukan pengosongan secara sukarela, maka Pelindo sebagai pemilik tanah berhak menguasai bangunan yang berdiri di atas tanah HPL tersebut. Menempati tanah tanpa izin pemegang hak merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Purwanto menceritakan sebelum pelaksanaan eksekusi oleh jurusita Pengadilan Negeri Surabaya, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) telah berulang kali menempuh upaya mediasi dan pendekatan persuasif. Namun demikian, upaya tersebut tidak mencapai titik temu karena pihak yang bersangkutan menolak opsi-opsi penyelesaian yang ditawarkan. Di sisi lain, Pelindo memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dalam perkara ini semata-mata berlandaskan pada kekuatan hukum dan putusan pengadilan yang sah, sehingga tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana isu yang beredar di masyarakat.”Imbuhnya

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 bersama Polres KP3 berkomitmen untuk senantiasa menghormati dan menegakkan proses hukum, menjaga kepastian hukum, serta melindungi dan mengamankan aset negara yang dikelola. Kami juga tetap terbuka untuk menjalin komunikasi yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar dapat menjadi informasi yang utuh dan berimbang bagi publik.”Pungkasnya.(dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • PSIM vs Persis Solo

    Strategi dan Perkembangan Terbaru dalam Laga PSIM Yogyakarta vs Persis Solo

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 84
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Laga antara PSIM Yogyakarta dan Persis Solo tidak hanya menjadi pertandingan biasa, tetapi juga menjadi momen penting bagi dua klub yang memiliki sejarah panjang. Pada pertemuan kali ini, keduanya saling berusaha untuk menunjukkan kekuatan masing-masing, terutama dalam konteks persaingan di papan klasemen. Filosofi Sepak Bola PSIM Yogyakarta: Tekanan Penguasaan Bola PSIM Yogyakarta dikenal dengan […]

  • Kebijakan Imigrasi Baru AS yang Mengubah Arah Perkembangan

    Kebijakan Imigrasi Baru AS yang Mengubah Arah Perkembangan

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah mengumumkan kebijakan baru yang akan menghentikan sementara pengajuan visa imigran dari 75 negara. Kebijakan ini akan berlaku mulai 21 Januari dan mencakup warga negara dari berbagai wilayah, termasuk Amerika Latin dan Karibia, Balkan, serta beberapa negara di Asia Selatan, Afrika, dan Timur Tengah. Apa yang Diumumkan Pemerintah AS? Menurut Departemen […]

  • DPRD Jatim

    DPRD Jatim Siapkan Aturan Cegah Pinjol dan Judol

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 330
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) di Jawa Timur membuat DPRD Jatim bergerak cepat. Melalui Komisi A, DPRD Jatim tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) khusus untuk mencegah dampak negatif dari kedua praktik ilegal tersebut.(20/03/25) Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Agus Cahyono, menyebut bahwa kondisi ini sudah sangat […]

  • Jadwal Timnas Indonesia U-22

    Jadwal Timnas Indonesia U-22 Hadapi Tantangan Berat di SEA Games 2025

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 117
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Timnas Indonesia U-22 kembali menghadapi laga penting dalam ajang SEA Games 2025. Pertandingan melawan Myanmar U-22 menjadi laga yang sangat menentukan bagi peluang tim untuk melaju ke babak semifinal. Laga ini akan digelar pada Jumat, 12 Desember 2025, dengan kick off pukul 18.00 WIB di Stadion 700th Anniversary, Chiang Mai, Thailand. Pertemuan antara Indonesia […]

  • Persoalan Peralihan Status Tahanan dalam Penanganan Kasus Korupsi

    Persoalan Peralihan Status Tahanan dalam Penanganan Kasus Korupsi

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 56
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pengalihan status tahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah atau kota sering kali menjadi topik yang memicu perdebatan, terutama dalam penanganan kasus korupsi. Hal ini tidak hanya berdampak pada proses hukum, tetapi juga pada citra lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam beberapa waktu terakhir, keputusan KPK untuk mengabulkan pengalihan status tahanan […]

  • Kapolri Bersama Prabowo Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey di Bireuen Aceh

    Kapolri Bersama Prabowo Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey di Bireuen Aceh

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 127
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Presiden Prabowo Subianto bersama Kepala Polisi RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo tiba diAcehmelalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Kabupaten Aceh Besar, pada hari Minggu, 7 Desember 2025. Beberapa pejabat dari kementerian/lembaga juga ikut terbang menuju Negeri Serambi Mekah. Sesampainya di Bandara SIM, Presiden beserta rombongan langsung berangkat menuju Kabupaten Bireuen dengan menggunakan helikopter. Presiden dan […]

expand_less