DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Semampir kembali berhasil menindak peredaran narkotika di Surabaya dengan menangkap seorang pengedar sabu berinisial MR (47), warga Semut Baru, pada Kamis (03/10/24) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Semampir, Kompol Eko Adi Wibowo, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas MR. “Kami segera melakukan penyelidikan di lapangan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah pengintaian, tersangka MR berhasil diamankan di rumahnya,” ungkap Iptu Suroto pada Selasa (8/10/24).
Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan tiga paket kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 5,05 gram. Selain itu, sejumlah alat bukti berupa pipet kaca yang masih berisi sisa sabu turut disita. MR mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari dua bandar berinisial H dan U yang saat ini masih dalam pengejaran pihak berwajib. “Tersangka membeli barang haram tersebut dengan harga Rp2,4 juta,” tambah Suroto.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan MR untuk berkomunikasi dengan para bandar. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Semampir untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
MR akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dikenakan ancaman hukuman berat. “Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas jaringan peredaran narkoba di Surabaya dan sekitarnya. Identitas para bandar yang terlibat telah dikantongi, dan tim kepolisian tengah melakukan pengejaran intensif guna menangkap pelaku lainnya,” tutup Suroto.
Perang terhadap narkoba di Surabaya terus digalakkan oleh Polsek Semampir untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari peredaran zat terlarang. (dk/yudi)