Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polsek Asemrowo Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan

Polsek Asemrowo Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Unit Reskrim Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi pada Minggu, (29/09/2024). Pelaku berinisial PP (25) ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian tersebut di rumahnya, Jalan Asemrowo Mulya, Surabaya.

Kompol Rahardian Bayu Tresna Kapolsek Asemrowo Surabaya, melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan kejadian bermula ketika korban, AS (39), yang berprofesi sebagai pekerja proyek, terlibat cekcok dengan pelaku di sebuah kamar lantai dua, Jalan Asemrowo Mulya 1-B Surabaya.

“Cekcok yang diduga dipicu oleh salah paham itu berujung pada penganiayaan. Pelaku menggunakan sebilah clurit dan pisau potong es batu untuk membacok tubuh, perut, dan kepala korban hingga terluka,” tutur Iptu Suroto, pada Rabu (02/10/2024).

Suroto mengungkapkan, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Soewandi Surabaya, untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu, Slamet Riyadi (52), saksi, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Asemrowo Surabaya.

“Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Asemrowo yang dipimpin langsung Ipda Agung Suciono, bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya sekitar pukul 05.00 WIB, tak lama setelah kejadian,” kata Suroto.

Selain pelaku, ungkap Suroto anggota juga mengamankan barang bukti berupa clurit dan pisau yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Suroto menambahkan bahwa tindakan cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus ini merupakan bukti komitmen mereka untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan polisi akan menuntaskan penyidikan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat serta pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam. (dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal Pelayaran Kapal KM Kelud untuk Masa Angkutan Lebaran 2026

    Jadwal Pelayaran Kapal KM Kelud untuk Masa Angkutan Lebaran 2026

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 73
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM– KM Kelud, salah satu kapal pelni yang menjadi pilihan utama masyarakat dalam perjalanan laut, telah merilis jadwal pelayarannya untuk periode 9 Maret hingga 11 April 2026. Informasi ini sangat penting bagi warga yang ingin melakukan perjalanan menjelang arus mudik Idulfitri 2026. Rute Utama yang Dilayani oleh KM Kelud Kapal ini melayani rute utama yang sangat […]

  • Warga graha Famili

    Penolakan Warga Graha Famili Menguat, Proyek Café The Nook Dinilai Langgar Aturan Fasum

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 280
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gelombang penolakan terhadap rencana perubahan lahan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Graha Famili, Kecamatan Wiyung, menjadi area komersial Café The Nook, terus menguat. Berdasarkan hasil rekapitulasi kuesioner yang dilakukan pengurus lingkungan, mayoritas warga Graha Famili menolak proyek tersebut karena dianggap menyalahi aturan dan berpotensi mengganggu ketertiban kawasan perumahan. Perwakilan RT Graha Famili, Alexander, […]

  • Peringati Hari Ibu,Komunitas Buleks 99 Gelar Kegiatan Bertema  “Merdeka Melaksanakan Dharma”

    Peringati Hari Ibu,Komunitas Buleks 99 Gelar Kegiatan Bertema “Merdeka Melaksanakan Dharma”

    • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 262
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ibu, Komunitas Buleks 99 melaksanakan kegiatan bertema “Merdeka Melaksanakan Dharma” pada Minggu, 22 Desember 2024. Acara ini digelar di Posko Buleks, Jalan Jepara, Surabaya, dan dihadiri oleh para ibu anggota komunitas yang mengenakan kebaya sebagai bentuk pelestarian budaya dan cinta tanah air. Kegiatan ini diisi dengan pemberian santunan kepada […]

  • Kebijakan Penonaktifan Kartu Keluarga, DPRD Surabaya: Mengundang Kekhawatiran Layanan Dasar

    Kebijakan Penonaktifan Kartu Keluarga, DPRD Surabaya: Mengundang Kekhawatiran Layanan Dasar

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 42
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kebijakan penonaktifan 118.000 Kartu Keluarga (KK) di Kota Surabaya kini menjadi perhatian utama masyarakat dan lembaga legislatif. Langkah ini diambil dengan tujuan memvalidasi data kependudukan, namun sejumlah pihak khawatir akan dampaknya terhadap warga rentan yang tidak memiliki akses digital atau pemahaman mengenai prosedur yang diperlukan. Risiko yang Muncul dari Penonaktifan KK Dalam konteks kebijakan […]

  • Komisi C DPRD Jatim Soroti Lemahnya Kontribusi BUMD terhadap PAD

    Komisi C DPRD Jatim Soroti Lemahnya Kontribusi BUMD terhadap PAD

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 343
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Timur masih belum mampu mengoptimalkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meskipun memiliki potensi yang besar, kontribusi BUMD terhadap PAD provinsi ini masih jauh dari harapan, dengan sektor pajak kendaraan bermotor tetap menjadi andalan utama.14/01/25 Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, menyampaikan bahwa pada […]

  • Gubernur Jabar: ‘Pemecatan Erwin Bukan Kewenangan Saya!’

    Gubernur Jabar: ‘Pemecatan Erwin Bukan Kewenangan Saya!’

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 109
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa proses hukum terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia memastikan tidak memiliki wewenang untuk menghentikan pejabat daerah yang sedang menjadi tersangka. Dedi mengajak masyarakat untuk menghargai prosedur hukum yang berlaku. Kejaksaan Negeri Bandung menetapkan Erwin sebagai tersangka terkait dugaan tindak […]

expand_less