Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polsek Asemrowo Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan

Polsek Asemrowo Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Unit Reskrim Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi pada Minggu, (29/09/2024). Pelaku berinisial PP (25) ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian tersebut di rumahnya, Jalan Asemrowo Mulya, Surabaya.

Kompol Rahardian Bayu Tresna Kapolsek Asemrowo Surabaya, melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan kejadian bermula ketika korban, AS (39), yang berprofesi sebagai pekerja proyek, terlibat cekcok dengan pelaku di sebuah kamar lantai dua, Jalan Asemrowo Mulya 1-B Surabaya.

“Cekcok yang diduga dipicu oleh salah paham itu berujung pada penganiayaan. Pelaku menggunakan sebilah clurit dan pisau potong es batu untuk membacok tubuh, perut, dan kepala korban hingga terluka,” tutur Iptu Suroto, pada Rabu (02/10/2024).

Suroto mengungkapkan, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Soewandi Surabaya, untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu, Slamet Riyadi (52), saksi, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Asemrowo Surabaya.

“Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Asemrowo yang dipimpin langsung Ipda Agung Suciono, bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya sekitar pukul 05.00 WIB, tak lama setelah kejadian,” kata Suroto.

Selain pelaku, ungkap Suroto anggota juga mengamankan barang bukti berupa clurit dan pisau yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Suroto menambahkan bahwa tindakan cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus ini merupakan bukti komitmen mereka untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan polisi akan menuntaskan penyidikan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat serta pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam. (dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari anak sedunia

    Hari Anak Sedunia 2024: Menyoroti Pentingnya Kolaborasi Global

    • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 348
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hari Anak Sedunia, yang diperingati setiap 20 November, menjadi momen penting untuk meningkatkan kesadaran tentang hak-hak anak dan tanggung jawab kita dalam menciptakan dunia yang lebih baik bagi generasi penerus. Tahun 2024 ini, tema Hari Anak Sedunia menyoroti pentingnya kolaborasi global dalam memberikan perlindungan, pendidikan, dan kesejahteraan bagi anak-anak di seluruh dunia. Mengapa […]

  • FF

    Ayo ambil sekarang! Kode redeem FF 20 Desember 2025: Dapatkan bundle dan diamond gratis di sini

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 192
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Segera klaim kode redeem game FF (Free Fire) terbaru, – Mari ambil kode redeem game FF (Free Fire) terkini sekarang terbaru hari ini, 20 Desember 2025 menjadi perhatian banyak pemain game. Kode redeem game FF (Free Fire) gratis dari Garena bisa ditukarkan lewat situs resmi penukaran hadiah pada laman reward.ff.garena.com ya. Anda bisa mengklaim […]

  • Polda Jatim Ringkus Komplotan Curanmor dan Jambret

    Polda Jatim Ringkus Komplotan Curanmor dan Jambret

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 244
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil menangkap sekelompok pelaku kejahatan yang beraksi di berbagai lokasi di wilayah Jawa Timur. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (16/10) di Gedung Bidhumas Polda Jatim. Menurut Kombes Pol Dirmanto, para tersangka […]

  • Jake LaRavia, Grizzlies

    Jake LaRavia Buktikan Kesalahan Grizzlies dengan Performa Mengesankan di Laga Lawan Mantan Tim

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 103
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jake LaRavia menunjukkan bahwa keputusan Grizzlies untuk meninggalkannya sebelumnya adalah kesalahan besar. Dalam dua pertandingan melawan tim yang pernah mengambilnya di NBA Draft, pemain 6’7 inci ini membuktikan bahwa ia bisa menjadi bagian penting dari Los Angeles Lakers. LaRavia tampil luar biasa dalam pertandingan melawan Grizzlies, mencetak 18 poin di babak pertama dan memberikan […]

  • Bupati Pasuruan: Petani Harus Tahu Strategi Pengelolaan Bisnis Pertanian di Era Modern

    Bupati Pasuruan: Petani Harus Tahu Strategi Pengelolaan Bisnis Pertanian di Era Modern

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 93
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Petani modern kini dihadapkan pada tantangan yang lebih kompleks dibandingkan generasi sebelumnya. Di tengah perubahan iklim dan permintaan pasar yang dinamis, petani harus mampu membaca peluang bisnis untuk memastikan keberlanjutan usaha mereka. Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menekankan pentingnya pengelolaan bisnis secara profesional dalam mengembangkan pertanian berbasis teknologi. Pentingnya Manajemen Bisnis dalam Pertanian Pengelolaan bisnis […]

  • Iklan Minuman Keras Marak di Medsos, Pemkot Surabaya Ultimatum Pengusaha Mihol

    Iklan Minuman Keras Marak di Medsos, Pemkot Surabaya Ultimatum Pengusaha Mihol

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 267
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bertindak tegas terhadap maraknya konten promosi minuman beralkohol (mihol) di media sosial. Selasa (28/10/2025), Pemkot mengumpulkan seluruh pelaku usaha sub distributor mihol di Gedung Siola, guna memperingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan […]

expand_less