Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Lima Tahun Laporan Tidak Ditindak Lanjuti Justru di Tersangkakan, Kuasa Hukum Nuryadin Lapor Mabes Polri

Lima Tahun Laporan Tidak Ditindak Lanjuti Justru di Tersangkakan, Kuasa Hukum Nuryadin Lapor Mabes Polri

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Lima Tahun Laporan Tidak Ditindak Lanjuti Oleh Polresta Kota Bandar Lampung, Justru korban penipuan sebesar 500 Juta diduga ditersangkakan dengan tuduhan memberikan keterangan palsu diduga kuat juga pihak Darusalam bisa terbebas dari hutang serta jeratan hukum, Kuasa Hukum Hi.Nuryadin,SH Lapor ke Provam Mabes Polri.

Selain itu pihak kuasa hukum Nuryadin juga sudah 3 (Tiga) kali bersurat ke Polresta Bandarlampung terkait pembelaan terhadap kliennya Nuryadin, terkait Pencabutan atau SP3 kasus yang menimpa Kliennya dan Permintaan Penerbitan Sprindik Baru kepada saudara Darussalam. Seperti dalam pemberitaan sebelumnya

Tim Kuasa Hukum Nuryadin yang berisi Mik Hersen, SH, MH, Firman Simatupang, SH dan M Yani, SH Kembali memberikan pernyataan resminya pada senin sore (30/06/2025).

Bahwa mereka telah bersurat kepada Kabareskrim, Kapolri dan KadivPropam, atas Indikasi lambannya respon- tindak lanjut Polresta Bandarlampung atas laporan kami terhadap Darussalam yang telah berjalan 5 tahun tanpa perkembangan berarti.

“Kami Minta mabes polri, khususnya kapolri, kabareskrim, kadivpropam bisa melakukan gelar perkasa Khusus atas laporan klien kami yang macet selama 5 tahun ini, bahkan jika perlu mengambil alih proses penyidikan sampai kita semua piblik harus tau ada apa dengan proses hukum yang menimpa klien kami ini” tegas Mik

Selain itu Mik Hersen, SH, MH menjelaskan juga bahwa semua surat kami kepada petinggi mabes polri telah kami sampaikan secara gamblang bagaimana lambannya respon tanggapan polresta atas pertimbangan hukum yang telah tiga kali kami sampaikan.

“surat surat kami kepada kapolri, kadivpropam dan Kabareskrim, merupakan respon kami atas lambannya tanggapan serta tindak lanjut atas semua proses dan permintaan (Bersurat) kami yang telah tiga kali kami sampaikan, terkait kasus klien kami ini” jelas mik, pada media sore (30/06/2025).

Menanggapi tujuan lebih dalam atas surat yang dikirimkan ke instansi polri yang lebih tinggi yang ada di Lampung. Mik Hersen memberikan tanggapannya ini adalah bagian dari ikhtiar hukum kami kepada klien kami bahwa secara berjenjang hak hukum klien kami harus diberikan ruang agar kepastian hukum dan keadilan bisa kami peroleh.

“semua hal telah kami terangkan dari surat surat yang telah kami kirimkan ke polresta, tembusan polda dan bahkan mabes polri, kapolri, serta kabareskrim, bahwa kami menilai ada mal prosedur penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik polresta” tanggapnya.

Terlebih putusan MA pada November 2024 yang memenangkan klien Kami (Nuryadin) dan menghukum para terdakwa dalam masalah melawan Darussalam tidak menjadi pertimbangan para penyidik di polresta. Bahkan klien kami malah dijadikan tersangka.

“ Penetapan tersangka klien kami (Nuryadin) menurut kami harus ditinjau ulang, apalagi putusan MA, malah mengabulkan kasasi klien kami dan menghukum Darussalam untuk mengganti rugi pada klien kami” terangnya.

Mik pun menambahkan dalam surat surat kami kepada mabes polri, kapolri, kabareskrim dan kadivpropam meminta agar memberikan perhatian khusus atas laporan kami yang bernomor no LP/B/405/II/2020/LPG Resta Balam tanggal 18 Februari 2020 dengan sprindik nomor : Sprint.Sidik/615/VIII/2020/ Reskrim tanggal 06 Agustus 2020 dan telah menetapkan Darussalam sebagai tersangka.

Adapun pihak pihak yang telah kami surati adalah : Kapolri, Irwasum mabes polri, Kadiv propam mabes polri, irwasda polda lampung, Dirkrimum Polda Lampung, kabid propam polda lampung, kabag wasiddik polda lampung, kabidkum polda lampung, kapolresta bandarlampung, kasat reskrim polda lampung dan arsip tim hukum,

“Kami Berharap proses pencarian keadilan bagi klien kami bisa dilakukan secara terang benderang tanpa ada kepentingan apapun, sebab kami berfikir secara akal sehat, bagaimana mungkin klien kami (Nuryadin) yang memberikan pinjaman uang malah dijadikan tersangka oleh pihak Polresta” Pungkasnya (dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penjelasan Komite Wasit PSSI Terkait Gol Dewa United yang Kontroversial

    Penjelasan Komite Wasit PSSI Terkait Gol Dewa United yang Kontroversial

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 48
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komite Wasit PSSI memberikan penjelasan resmi mengenai dua gol yang dicetak oleh Dewa United dalam pertandingan melawan Persib Bandung. Dua gol tersebut sempat menjadi sorotan karena muncul dari situasi yang memicu perdebatan, namun akhirnya dianggap sah berdasarkan aturan permainan. Pertandingan antara Dewa United dan Persib Bandung dalam pekan ke-28 Super League 2025/26 berakhir dengan […]

  • uang Penyaluran BLTS Rp 900.000 Bansos

    Ambil Dana Kaget Rp75 Ribu Hari Ini, 11 November 2025, Saldo Langsung Cair Tanpa Ribet Di Sini

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 216
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Untuk Anda pengguna aplikasi DANA, ayo ambil saldo terbaru sebesar Rp75 ribu, hari ini, Selasa 11 November 2025. Tautan DANA yang mengejutkan hari ini, memberi kesempatan bagi kalian semua untuk memperoleh tambahan tanpa perlu mengajukan aplikasi. Untuk mendapatkan tautan terbaru DANA Kaget, caranya sangat sederhana. Masukkan kata kunci “DANA” atau “DANA Kaget” pada kolom […]

  • Surabaya Raih Pengakuan Dunia Sebagai Kota Layak Anak Akreditasi UNICEF

    Surabaya Raih Pengakuan Dunia Sebagai Kota Layak Anak Akreditasi UNICEF

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 307
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kota Surabaya secara resmi menerima pengakuan internasional sebagai Kota Layak Anak dari United Nations Children’s Fund (UNICEF), sekaligus bergabung dengan jaringan global Child Friendly Cities Initiative (CFCI). Momen bersejarah ini menjadi tonggak baru bagi anak-anak di Kota Pahlawan. Dengan pengakuan ini, Surabaya menjadi kota pertama di Indonesia yang mencapai status Kota Layak Anak […]

  • Hari Kesehatan Nasional ke-60: Pemkab Sidoarjo Apresiasi Kontribusi dalam Pembangunan Kesehatan

    Hari Kesehatan Nasional ke-60: Pemkab Sidoarjo Apresiasi Kontribusi dalam Pembangunan Kesehatan

    • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional/HKN ke 60 tahun 2024 digelar Pemkab Sidoarjo di Alun-alun Sidoarjo, Selasa, (19/11). Upacara dipimpin langsung Pjs. Bupati Sidoarjo Muhammad Isa Ansori. Tepat pukul 07.30 WIB, upacara HKN dimulai. Pesertanya TNI, Polri, ASN, tenaga kesehatan serta para pelajar dan mahasiswa. Kurang lebih satu jam pelaksanaannya. Pjs. Bupati Sidoarjo Muhammad […]

  • Polres Pelabuhan Tanjungperak Libatkan 209 Personel Beri Layanan Haul ke – 549 Sunan Ampel

    Polres Pelabuhan Tanjungperak Libatkan 209 Personel Beri Layanan Haul ke – 549 Sunan Ampel

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 132
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kawasan Wisata Religi Ampel berubah menjadi lautan manusia pada Sabtu (7/2) malam. Ribuan jamaah dari berbagai penjuru daerah memadati puncak peringatan Haul Agung Sunan Ampel ke-549. Guna memastikan kekhidmatan acara, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerjunkan personel penuh untuk mengawal jalannya rangkaian kegiatan di hari kedua tersebut. Puncak keramaian mulai terlihat sejak pukul 15.00 […]

  • Tingkatkan Kualitas UMKM, Ketua Komisi A Berikan Bantuan Di Pasar Pandansari

    Tingkatkan Kualitas UMKM, Ketua Komisi A Berikan Bantuan Di Pasar Pandansari

    • calendar_month Senin, 4 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 224
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mendengar keluhan dan aspirasi masyarakat dalam reses yang digelar di Pasar Pandansari, Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. Dirinya menekankan pentingnya untuk mendorong pengembangan secara maksimal sumber daya UMKM yang terdapat di Pasar Desa Tradisional Pandansari. Infrastruktur lainnya juga disoroti para pedagang, seperti pengadaan […]

expand_less