DIAGRAMKOTA.COM – Pilkada 2024 semakin dekat, dan Bawaslu RI telah menerima lebih dari 400 laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga tahap pendaftaran pasangan calon.
Hal ini menjadi perhatian serius karena netralitas ASN merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan Pilkada yang demokratis dan adil.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengingatkan bahwa laporan terkait pelanggaran netralitas ASN menjadi kerawanan ketiga dalam Pilkada 2024, setelah politik uang dan netralitas penyelenggara pemilu.
“Sudah ada laporan lebih dari kalau tidak salah 400 ya, yang kemudian sedang ditindaklanjuti,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Peningkatan potensi pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024 dibandingkan Pemilu 2024 disebabkan oleh hubungan yang lebih dekat antara ASN dengan para calon kepala daerah di tingkat daerah.
“Dan juga kedekatan tingkat daerah lebih dekat daripada pada saat pemilu nasional, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden,” jelasnya.
Beberapa daerah yang memiliki kerawanan tinggi terkait pelanggaran netralitas ASN adalah Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jakarta.
Bagi ASN yang terbukti tidak netral, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan sanksi, mulai dari pemberhentian dari jabatan hingga pemecatan. Bawaslu berperan dalam penanganan pelanggaran, sementara BKN akan menindaklanjuti dengan memberikan sanksi.
Tahapan Pilkada 2024 selanjutnya adalah penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, diikuti dengan masa kampanye dari 25 September hingga 23 November 2024.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, usai pendaftaran maka tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon yang dilaksanakan pada 22 September 2024. Selanjutnya pada 25 September hingga 23 November 2024, para pasangan calon diagendakan berkampanye.
Kemudian tanggal 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024, serta dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.
Menjaga netralitas ASN dalam Pilkada 2024 merupakan tanggung jawab bersama. ASN harus memahami bahwa mereka adalah pelayan publik yang harus bersikap profesional dan tidak memihak kepada calon tertentu.
“Penegakan hukum dan sanksi yang tegas bagi ASN yang melanggar netralitas menjadi penting untuk memastikan Pilkada yang bersih dan demokratis,” tandasnya. (dk/ria)