DIAGRAMKOTA.COM – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto membuka peluang bagi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dan Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk memberikan data terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Tessa menjelaskan bahwa pemberian data tersebut tidak menghentikan proses yang sedang berlangsung di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan (PLPM) KPK. Ia juga menegaskan bahwa pengusutan gratifikasi Kaesang dan Bobby Nasution saat ini ditangani oleh Direktorat PLPM, bukan Direktorat Gratifikasi.
“Direktorat Gratifikasi hanya mendukung dengan bahan-bahan yang sudah pernah dikumpulkan ke Direktorat PLPM,” ucap Tessa dalam konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun melaporkan Kaesang ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam bentuk fasilitas jet pribadi.
Sementara itu, Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mengusut Kaesang terkait dugaan gratifikasi, mengingat posisinya sebagai Ketua PSI dan putra bungsu Presiden RI Joko Widodo.
“Kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggaraan negara, gitu. Ada keluarganya,” kata Nawawi.
Nawawi menegaskan bahwa sosok Kaesang tidak bisa dilihat secara personal belaka, mengingat posisinya yang dekat dengan penyelenggaraan negara.
“Semua publik mengetahui bahwa Kaesang adalah … , apa? Bisa dilanjutin gitu, ‘kan? Sudah dipahami. Jadi, kaitannya ke situ gitu. KPK punya kewenangan untuk menguruskan hal-hal yang seperti itu,” ujarnya.
Ia menepis anggapan yang menyebut bahwa Kaesang bukan pejabat publik sehingga tak layak dimintai klarifikasi soal dugaan gratifikasi sebab bisa terdapat perdagangan pengaruh yang termasuk jenis korupsi di dalamnya.
“Tidak seperti itu, kita mengenal ada instrumen-instrumen hukum, seperti trading influence, perdagangan pengaruh, apakah memang kemudahan-kemudahan yang diperoleh oleh yang bersangkutan itu tidak terkait dengan jabatan yang barangkali disandang oleh sanak kerabatnya,” kata Nawawi.
KPK membuka peluang bagi Kaesang dan Bobby Nasution untuk memberikan data terkait dugaan gratifikasi melalui website gol.kpk.go.id. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK untuk menyelidiki kasus ini secara transparan dan profesional. (dk/akha)