Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Modus Penipuan Investasi King Koil, Indah Catur Diadili

Modus Penipuan Investasi King Koil, Indah Catur Diadili

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kam, 6 Jun 2024
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Sidang perkara penipuan dan penggelapan dengan modus investasi modal usaha untuk memenuhi kebutuhan kain sprei merek King Koil dengan terdakwa Indah Catur Agustin kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, (05/06/24).

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Garuda 1 ini, dipimpin oleh Majelis Hakim Mangapul, SH., MH, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, yaitu Agus Budiarto dan Vina Angeline, hanya digelar untuk sidang putusan sela terhadap terdakwa Indah Catur Agustin.

Majelis Hakim Mangapul, SH, dalam sidang putusan sela, mengulang kembali awal permasalahan yang melibatkan terdakwa Indah Catur Agustin (37), warga Ketintang Surabaya, bersama rekannya Greddy Hernando, yang menipu korban CS hingga mencapai Rp4.825.000.000,- (empat milyar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah).

Terdakwa Indah Catur Agustin menjanjikan keuntungan hingga 4 persen bagi yang menjadi investor di perusahaan PT Garda Tanatek Indonesia (PT GTI). Namun, keuntungan tersebut tidak pernah diberikan kepada korban CS. Celakanya, saat korban CS ingin menarik kembali modal sebesar Rp4.825.000.000,- hanya diberikan jaminan 7 lembar cek BCA, yang kemudian ditolak oleh pihak bank karena rekening giro tersebut telah ditutup.

Kronologi awalnya, pada bulan September 2020, korban CS bertemu dengan Greddy Harnando, yang mengaku sebagai Komisaris PT GTI di Cafe Tanamera, Jalan Trunojoyo, Surabaya. Greddy Harnando menawarkan kerja sama investasi dengan menunjukkan Purchase Order dari PT. Duta Abadi Primantara (King Koil Indonesia) dan RAB, dimana PO dari King Koil menunjukkan pengadaan kain sprei sekali pakai ke rumah sakit, terutama saat pandemi Covid-19.

Greddy Harnando memperkenalkan Indah Catur Agustin sebagai Direktur PT. GTI kepada korban CS, yang menjalankan operasional perusahaan dan berhubungan langsung dengan pihak King Koil. Korban CS dijanjikan akan menerima keuntungan bagi hasil sebesar 4% per bulan dari nominal pokok investasi.

Tertarik dengan tawaran tersebut, korban CS melakukan transfer bertahap ke Rekening BCA atas nama PT. GTI. Berdasarkan nilai investasi yang disetor, dibuatkan Surat Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Indah Catur Agustin sebagai Direktur dan Greddy Harnando sebagai Komisaris Utama.

Untuk meyakinkan korban agar terus menambah dana investasi, pelaku memberikan surat Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Modal Usaha dan Kuasa untuk Menjual kepada korban CS, serta cek yang ternyata tidak bisa dicairkan.

Masalah muncul sejak 2022, saat korban CS tidak lagi menerima keuntungan bagi hasil dan pokok dana investasi tidak dikembalikan. Upaya pencairan 7 lembar cek yang pernah diberikan ditolak oleh bank karena dana tidak cukup dan rekening ditutup.

Korban juga mengklarifikasi kebenaran PO dari PT. Duta Abadi Primantara dan menemukan bahwa PT. Garda Tamatek Indonesia tidak ada kerjasama dengan PT. Duta Abadi Primantara, sehingga PO yang ditunjukkan fiktif.

Atas kejadian tersebut, korban CS melaporkan Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin ke Polda Jatim Surabaya, dengan kerugian sebesar Rp4.825.000.000,-. Selain korban CS, terdapat korban lain yang juga melaporkan para terdakwa di Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya.

Selain mengikuti sidang putusan sela pada Kamis, (05/06/24) di Ruang Garuda 1, terdakwa Indah Catur Agustin juga dipanggil sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Greddy Hernando.

Di tempat terpisah, Kuasa Hukum Korban CS, Bernadetta Rumondang dari Impartial Law Office, menegaskan bantahan kliennya bahwa CS telah menerima keuntungan Rp24 Miliar sebagaimana berita yang beredar.

“Harus dibedakan antara pemberian keuntungan sesuai yang dijanjikan dengan pengembalian modal pokoknya. Jika sejak awal tidak dijanjikan keuntungan 4%, korban tidak akan tertarik untuk menginvestasikan dananya kepada Para Terdakwa. Faktanya, perhitungan 4% dari nilai dana yang diinvestasikan tersebut memang diberikan sebelum terjadi masalah,” terang Bernadetta.

Kuasa Hukum Korban juga menegaskan bahwa kliennya berharap pemeriksaan di persidangan terhadap Para Terdakwa mengedepankan rasa keadilan dan mengungkap kebenaran, sehingga Para Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Karena perkara ini akan menjadi acuan untuk Laporan Kepolisian korban Para Terdakwa lainnya. Untuk itu, korban lain juga ikut mengawal sidang perkara ini,” ungkap Bernadetta. (dk/nw)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gercep, Polres Bondowoso Berhasil Amankan Terduga Pelaku yang Aniaya Pacar

    Gercep, Polres Bondowoso Berhasil Amankan Terduga Pelaku yang Aniaya Pacar

    • calendar_month Rab, 2 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA .COM – Seorang pemuda di Bondowoso diduga kuat melakukan penganiayaan pada pacarnya hingga babak belur. Pelaku yakni FM (23), warga Desa Purnama, Tegalampel. Sementara korban yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi setempat yaitu IZ (21) warga Desa Locare, Curahdami, Bondowoso. Keterangan dihimpun, kejadian bermula saat pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka itu berkunjung ke tempat […]

  • Pemkot Surabaya Tingkatkan Kesejahteraan Lansia Melalui Karang Werda

    Pemkot Surabaya Tingkatkan Kesejahteraan Lansia Melalui Karang Werda

    • calendar_month Jum, 31 Mei 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat pendampingan dan pemberdayaan bagi para lanjut usia (lansia) melalui organisasi masyarakat Karang Werda. Pemberdayaan ini bertujuan agar para lansia tetap sehat dan berkualitas. Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731 yang bertepatan dengan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) RI pada 29 Mei 2024 mendatang, pemkot […]

  • Keluarga Besar Akukoncomu Gelar Nobar, Doakan Timnas Indonesia U 23 Juara

    Keluarga Besar Akukoncomu Gelar Nobar, Doakan Timnas Indonesia U 23 Juara

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Keluarga Besar Akukoncomu menggelar nonton bareng (nobar) dan Siapkan Dorr Prize pertandingan Final Asean Cup 2025 Timnas Indonesia U-23 Lawan Vietnam U 23 dengan harapan timnas dapat menjadi juara. Di jalan Kamboja 18 Surabaya. Nobar ini menjadi ajang bagi para pendukung timnas untuk bersama-sama mendukung dan mendoakan kesuksesan timnas U-23 Indonesia dalam pertandingan. […]

  • Senam SICITA, PDIP Surabaya Gaungkan Pilih Risma-Gus Hans dan Eri Cahyadi-Armuji

    Senam SICITA, PDIP Surabaya Gaungkan Pilih Risma-Gus Hans dan Eri Cahyadi-Armuji

    • calendar_month Sen, 9 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Diagramkota.com SURABAYA-PDI Perjuangan Kota Surabaya terus menggaungkan untuk mencoblos Eri Cahyadi-Armuji dan Risma-Gus Hans dalam Pilkada serentak 2024. Kampanye dua pasangan calon itu menjadi satu tarikan nafas dalam gerakan PDIP di tengah-tengah masyarakat.

  • Panen 2 Minggu Lagi, 3½ Hektare Lahan Jagung di Balongbendo Ludes Diserang Tikus dalam 2 Hari

    Panen 2 Minggu Lagi, 3½ Hektare Lahan Jagung di Balongbendo Ludes Diserang Tikus dalam 2 Hari

    • calendar_month Kam, 19 Des 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Tragedi gagal panen kembali menimpa petani di Desa Bakung Temenggungan, Kecamatan Balongbendo. Dalam waktu hanya dua hari, lahan jagung seluas 3½ hektare yang dikelola Indra, Ketua Kelompok Tani Jagung di desa Bakungtemenggunan, ludes diserang hama tikus. Kerugian akibat serangan ini ditaksir mencapai Rp30 juta lebih.   “Panen sebenarnya tinggal dua minggu lagi, tapi […]

  • Polda Jatim Bekuk Dua Tersangka Jambret yang Tewaskan Mahasiswi UIN Sunan Ampel

    Polda Jatim Bekuk Dua Tersangka Jambret yang Tewaskan Mahasiswi UIN Sunan Ampel

    • calendar_month Jum, 5 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pengejaran intensif oleh Polda Jawa Timur akhirnya membuahkan hasil dengan tertangkapnya dua pelaku penjambretan yang menewaskan seorang mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya, Maya Dwi Ramadhani (21). Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, MH (29) dari Simomulyo Baru, Sukomanunggal, dan AYE dari Dupak, Krembangan, berhasil ditangkap di lokasi berbeda […]

expand_less