DIAGRAMKOTA.COM – Sidang perkara penipuan dan penggelapan dengan modus investasi modal usaha untuk memenuhi kebutuhan kain sprei merek King Koil dengan terdakwa Indah Catur Agustin kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, (05/06/24).
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Garuda 1 ini, dipimpin oleh Majelis Hakim Mangapul, SH., MH, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, yaitu Agus Budiarto dan Vina Angeline, hanya digelar untuk sidang putusan sela terhadap terdakwa Indah Catur Agustin.
Majelis Hakim Mangapul, SH, dalam sidang putusan sela, mengulang kembali awal permasalahan yang melibatkan terdakwa Indah Catur Agustin (37), warga Ketintang Surabaya, bersama rekannya Greddy Hernando, yang menipu korban CS hingga mencapai Rp4.825.000.000,- (empat milyar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah).
Terdakwa Indah Catur Agustin menjanjikan keuntungan hingga 4 persen bagi yang menjadi investor di perusahaan PT Garda Tanatek Indonesia (PT GTI). Namun, keuntungan tersebut tidak pernah diberikan kepada korban CS. Celakanya, saat korban CS ingin menarik kembali modal sebesar Rp4.825.000.000,- hanya diberikan jaminan 7 lembar cek BCA, yang kemudian ditolak oleh pihak bank karena rekening giro tersebut telah ditutup.
Kronologi awalnya, pada bulan September 2020, korban CS bertemu dengan Greddy Harnando, yang mengaku sebagai Komisaris PT GTI di Cafe Tanamera, Jalan Trunojoyo, Surabaya. Greddy Harnando menawarkan kerja sama investasi dengan menunjukkan Purchase Order dari PT. Duta Abadi Primantara (King Koil Indonesia) dan RAB, dimana PO dari King Koil menunjukkan pengadaan kain sprei sekali pakai ke rumah sakit, terutama saat pandemi Covid-19.
Greddy Harnando memperkenalkan Indah Catur Agustin sebagai Direktur PT. GTI kepada korban CS, yang menjalankan operasional perusahaan dan berhubungan langsung dengan pihak King Koil. Korban CS dijanjikan akan menerima keuntungan bagi hasil sebesar 4% per bulan dari nominal pokok investasi.
Tertarik dengan tawaran tersebut, korban CS melakukan transfer bertahap ke Rekening BCA atas nama PT. GTI. Berdasarkan nilai investasi yang disetor, dibuatkan Surat Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Indah Catur Agustin sebagai Direktur dan Greddy Harnando sebagai Komisaris Utama.
Untuk meyakinkan korban agar terus menambah dana investasi, pelaku memberikan surat Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Modal Usaha dan Kuasa untuk Menjual kepada korban CS, serta cek yang ternyata tidak bisa dicairkan.
Masalah muncul sejak 2022, saat korban CS tidak lagi menerima keuntungan bagi hasil dan pokok dana investasi tidak dikembalikan. Upaya pencairan 7 lembar cek yang pernah diberikan ditolak oleh bank karena dana tidak cukup dan rekening ditutup.
Korban juga mengklarifikasi kebenaran PO dari PT. Duta Abadi Primantara dan menemukan bahwa PT. Garda Tamatek Indonesia tidak ada kerjasama dengan PT. Duta Abadi Primantara, sehingga PO yang ditunjukkan fiktif.
Atas kejadian tersebut, korban CS melaporkan Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin ke Polda Jatim Surabaya, dengan kerugian sebesar Rp4.825.000.000,-. Selain korban CS, terdapat korban lain yang juga melaporkan para terdakwa di Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya.
Selain mengikuti sidang putusan sela pada Kamis, (05/06/24) di Ruang Garuda 1, terdakwa Indah Catur Agustin juga dipanggil sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Greddy Hernando.
Di tempat terpisah, Kuasa Hukum Korban CS, Bernadetta Rumondang dari Impartial Law Office, menegaskan bantahan kliennya bahwa CS telah menerima keuntungan Rp24 Miliar sebagaimana berita yang beredar.
“Harus dibedakan antara pemberian keuntungan sesuai yang dijanjikan dengan pengembalian modal pokoknya. Jika sejak awal tidak dijanjikan keuntungan 4%, korban tidak akan tertarik untuk menginvestasikan dananya kepada Para Terdakwa. Faktanya, perhitungan 4% dari nilai dana yang diinvestasikan tersebut memang diberikan sebelum terjadi masalah,” terang Bernadetta.
Kuasa Hukum Korban juga menegaskan bahwa kliennya berharap pemeriksaan di persidangan terhadap Para Terdakwa mengedepankan rasa keadilan dan mengungkap kebenaran, sehingga Para Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Karena perkara ini akan menjadi acuan untuk Laporan Kepolisian korban Para Terdakwa lainnya. Untuk itu, korban lain juga ikut mengawal sidang perkara ini,” ungkap Bernadetta. (dk/nw)