Pemkot Yogyakarta Sediakan Aplikasi JSS Permudah Wajib Pajak Bayar Pajak

DAERAH1064 Dilihat

Diagram Kota Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta terus berupaya memberikan pelayanan pembayaran pajak dan retribusi yang lebih mudah, cepat dan akuntabel.

Terbaru Pemerintah kota Yogyakarta, meluncurkan portal layanan pajak daerah online yang dapat diakses melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Launching portal Layanan Pajak Daerah Online dilakukan di Ruang Yudhistira Balaikota Yogyakarta, pada Selasa 10 Oktober 2023.

Launching dilakukan Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo didampingi Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY Ibrahim.

Aplikasi QRISNA itu adalah hasil kolaborasi Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta dengan Bank BPD DIY dan Bank Indonesia.

Pengguna mengakses menu QRISNA pada aplikasi JSS, pillih jenis pajak atau retribusi, lalu masukan nomor objek pajak misalnya jika terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Setelah memindai kode QRIS dinamis melalui QRISNA, pembayaran bisa dilakukan dengan semua mobile banking, fintech dan dompet digital lainnya. Layanan QRISNA bisa diakses masyarakat sejak 1 September 2023 untuk pembayaran PBB.

Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan, dengan aplikasi tersebut, pemkot ingin mendorong wajib pajak membayar pajak daerah secara nontunai. Pengembangan JSS juga bertujuan mempermudah wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pajaknya.

“Ini merupakan inovasi dan kolaborasi bersama untuk memudahkan masyarakat Kota Yogyakarta dalam pembayaran pajak dan retribusi, di mana layanan ini bekerja secara cepat, transparan, dan mudah,” katanya, dikutip Rabu (11/10/23).

Singgih berharap aplikasi JSS akan meningkatkan layanan pajak daerah kepada masyarakat. Secara bersamaan, digitalisasi pembayaran pajak daerah juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam JSS terdapat beberapa jenis layanan yang tersedia antara lain pendaftaran wajib pajak baru, permohonan pelaporan dan pembayaran pajak reklame, permohonan pelaporan dan pembayaran pajak sarang burung walet, serta layanan pembayaran pajak daerah menggunakan QRIS Bank BPD DIY.

Juga ada permohonan layanan pajak daerah, layanan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang meliputi permohonan restitusi BPHTB, permohonan keringanan/pengurangan BPHTB, dan permohonan surat menyurat BPHTB.

Kemudian, pengembangan layanan cek kesesuaian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk BPHTB, pengembangan layanan pembayaran BPHTB, pengembangan layanan validasi BPHTB serta layanan pembayaran BPHTB menggunakan QRIS Bank BPD DIY.

Layanan PBB-P2 yang meliputi permohonan restitusi pembayaran PBB-P2, permohonan keberatan NJOP PBB-P2, permohonan bebas denda keterlambatan pembayaran PBB-P2, permohonan penundaan pembayaran PBB-P2 serta layanan pembayaran PBB-P2 via QRIS Bank BPD DIY.

“Layanan ini mendukung pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan pajak secara lebih efektif, serta warga dapat terpenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih mudah, cepat dan transparan,” ujar Singgih.

Sementara itu, Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad menegaskan bahwa perusahaannya berkomitmen untuk mendukung Pemkot Yogyakarta dalam mewujudkan elektronifikasi transaksi pembayaran pajak daerah.

Dalam hal ini, pembayaran pajak dapat dilakukan secara mudah dan cepat melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Adapun QRIS tersebut telah terintegrasi dengan data tagihan pajak daerah yang dapat diakses melalui JSS secara mandiri oleh wajib pajak.

“Kami memberikan kemudahan kepada calon wajib pajak daerah dan wajib pajak daerah dalam mendapatkan pelayanan terkait pajak daerah di Kota Yogyakarta,” kata Santoso Rohmad. (dk/dinar)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *