Masih Belum Periksa Bobby Nasution, Ini Pernyataan Ketua KPK
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sen, 8 Des 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi kemungkinan lembaganya menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam persidangan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut setelah Dewan Pengawas (Dewas) memeriksa pelaksana tugas deputi, penyidik, hingga jaksa penuntut umum. Setyo tidak keberatan dengan tindakan Dewas KPK yang memeriksa bawahannya.
“Ya, nanti penjelasannya akan datang dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Dewas. Semuanya pasti akan terlihat,” kata Setyo Budiyanto setelah menghadiri rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (8/12/2025).
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan jalan yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Berikutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster, yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Muhammad Akhirun Piliang (KIR), serta Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama melibatkan empat proyek pembangunan jalan yang berada di lingkup Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua berkaitan dengan dua proyek lainnya di Satker PJN Wilayah I Sumut. Keseluruhan nilai dari keenam proyek di dua klaster tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK mengira Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
Pada 17 November 2025, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan penyidik sekaligus Kepala Satuan Tugas KPK Rossa Purbo Bekti terkait dugaan penghalangan proses hukum terhadap Bobby Nasution. Pada 18 November 2025, Dewas KPK menyatakan akan melakukan diskusi terlebih dahulu dalam waktu maksimal 15 hari untuk menangani laporan tersebut.
Pejabat KPK kemudian memanggil pelaksana tugas deputi pada 2 Desember 2025, jaksa penuntut umum KPK pada 3 Desember 2025, dan sejumlah penyidik pada 4 Desember 2025. ***





Saat ini belum ada komentar