Buang Sampah ke Sungai? Siap-Siap Kena Denda Rp50 Juta!
- account_circle Shinta ms
- calendar_month Senin, 10 Nov 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Oplus_131072
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan sikap keras terhadap warga yang nekat membuang sampah sembarangan, terutama di saluran air dan sungai. Bukan hanya mencoreng wajah kota, perilaku ini terbukti menjadi biang keladi genangan yang muncul di sejumlah titik pada Rabu (5/11/2025).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, mengingatkan bahwa penyebab banjir bukan semata curah hujan tinggi, tetapi juga rendahnya kesadaran sebagian warga terhadap kebersihan lingkungan.
“Ini terkait dengan kesadaran masyarakat. Ini sebetulnya sudah setiap hari kita lakukan imbauan perilaku masyarakat agar jangan membuang sampah sembarangan,” ujar Dedik Irianto, Senin (10/11/2025).
Padahal, Pemkot telah menyediakan tempat pembuangan sementara (TPS) dan layanan pengangkutan sampah dari TPS ke TPA. Namun, kebijakan ini sering berakhir sia-sia karena masih ada warga yang memilih jalan pintas membuang sampah ke sungai.
“Masih ada beberapa masyarakat ketika hujan deras, aliran sungainya kencang, sekalian buang sampah. Ada yang masih seperti itu,” ungkapnya.
Fenomena ini bukan isapan jempol. Tim DLH kerap menemukan sampah berukuran besar di saluran air mulai dari sofa, kasur, hingga potongan kayu yang jelas bukan sampah rumah tangga biasa.
Dedik menegaskan, perilaku tersebut dapat dijerat tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
“Tipiring itu denda sesuai Perdanya mulai Rp75 ribu sampai Rp50 juta, atau hukuman kurungan maksimal 6 bulan,” jelasnya.
Tak hanya berhenti di sanksi ringan, Pemkot Surabaya kini menerapkan sistem pengawasan progresif berbasis aplikasi, yang mencatat setiap pelanggaran. Pelaku berulang akan langsung mendapat hukuman lebih berat.
“Kalau yang bersangkutan sudah kedua kalinya, tentu kita tingkatkan lagi sanksinya, tergantung juga besaran sampah yang dibuang,” katanya.
Tim Yustisi DLH bersama kepolisian setiap hari turun ke lapangan untuk menindak tegas pelanggaran sekaligus memberi imbauan langsung kepada warga.
“Hampir setiap hari kami dapat laporan tim yustisi menemukan warga buang sampah sembarangan,” ungkap Dedik.
Sebagai langkah pencegahan, DLH juga menyiapkan TPS khusus bulky waste—fasilitas pembuangan untuk sampah berukuran besar—di sejumlah titik kota.
“Kami menyiapkan TPS-TPS yang memiliki space cukup untuk bulky waste. Terutama TPS yang diangkut oleh compactor,” ujarnya.
Selain menjaga kebersihan, DLH turut memperkuat kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem dengan rutin melakukan perantingan pohon untuk mencegah insiden tumbang.
“Kami juga imbau masyarakat kalau ada angin kencang, hujan dan sebagainya, jangan berlindung di bawah pohon atau reklame. Mari kita bersama-sama saling menjaga,” pungkasnya. (sms)
- Penulis: Shinta ms

>
>
>
