Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Pemkot Surabaya Tegaskan Regulasi Penjualan Minuman Beralkohol Usai Viral di Media Sosial

Pemkot Surabaya Tegaskan Regulasi Penjualan Minuman Beralkohol Usai Viral di Media Sosial

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMPemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dengan mengumpulkan para pelaku usaha sub distributor minuman beralkohol (mihol) dalam sebuah pertemuan yang digelar di Convention Hall Lantai 2 Gedung Siola (Ruang Rapat 201-202), Selasa (28/10/2025). Pertemuan ini bertujuan meninjau kembali dan menegaskan kepatuhan terhadap regulasi penjualan mihol di Kota Pahlawan.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, Febrina Kusumawati, mengungkapkan bahwa latar belakang pertemuan ini didasari oleh situasi mendesak.

“Dalam satu hingga dua hari terakhir, kami mencermati adanya banyak tayangan yang berseliweran di media sosial, menunjukkan konten terkait minuman beralkohol secara terbuka,” ujar Febri sapaan akrabnya.

Febri menjelaskan, Dinkopumdag menemukan unggahan yang memperlihatkan individu merekam diri membawa botol minuman beralkohol, bercerita dengan santai, atau bahkan merekam proses transaksi di depan toko dengan latar belakang rak-rak botol yang jelas terlihat.

Fenomena ini menjadi perhatian khusus bagi Pemkot Surabaya, mengingat usaha perdagangan mihol telah diatur ketat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

“Situasi ini mengingatkan para pelaku usaha bahwa komitmen yang telah dibangun saat mendapatkan izin operasional harus dipertahankan, bukan dicederai oleh kelalaian dalam pengawasan internal,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Surabaya menekankan dua poin krusial terutama di Pasal 69 Ayat 9, antara lain, pelayanan penjualan mihol dilarang diberikan kepada pembeli di bawah usia 21 tahun, yang wajib dibuktikan dengan kartu identitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta, setiap perusahaan yang memperdagangkan minuman beralkohol dilarang untuk mengiklankan minuman beralkohol dalam bentuk apapun pada media massa apapun.

Febri menambahkan, dua proses besar inilah yang seharusnya menjadi fokus utama kontrol kualitas internal pemilik toko. “Pemilik toko tidak bisa lagi beralasan, ‘Saya tidak mengiklankan, itu customer saya yang mengunggah.’ Kami menganggap ini adalah kelengahan pengawasan di lingkungan toko,” katanya.

Menanggapi dilema pengusaha yang ingin usahanya ramai, Febri mengingatkan bahwa berjualan mihol adalah bisnis dengan batasan ketat. Oleh karena itu, komitmen untuk tidak beriklan secara sembarangan harus dipegang teguh.

“Jika dalam waktu dekat masih ditemukan konten serupa, Pemkot akan segera memverifikasi. Pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan surat pernyataan. Dan, jika terjadi pelanggaran berulang, kami tidak akan segan meneruskan kasus ini ke Satpol PP guna diproses lebih lanjut,” terangnya.

Terkait konten yang sudah terlanjur diunggah, Dinkopumdag akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya untuk memonitor dan meminta pelaku usaha melakukan take down atau penghapusan konten.

“Apabila tidak ada tindakan, Pemkot Surabaya memiliki bukti latar belakang toko dan dapat mengejar pihak pengunggah hingga meminta bantuan Dinkominfo berkomunikasi langsung ke pusat untuk menghapus akun atau konten tersebut,” imbuhnya.

Selain penegakan hukum, Pemkot Surabaya juga berharap perlunya edukasi kepada pihak luar, termasuk influencer dan konten kreator.

“Kami mengajak Dinkominfo untuk menyampaikan edukasi kepada para influencer bahwa tawaran promosi industri seperti ini tidak boleh diterima, karena peraturan ini berlaku secara nasional,” jelasnya.

Tak hanya itu saja, para pemilik toko memiliki kewajiban ganda, memastikan karyawan patuh dan mengingatkan pelanggan agar tidak mengunggah konten yang melanggar Perda.

“Membiarkan promosi seperti ini di media sosial sama bahayanya dengan membuka warung minuman beralkohol di sembarang tempat, padahal izinnya harus memperhitungkan jarak dari khalayak dan keramaian. Hal inilah yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya. (dk)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Surabaya Kecam Temuan Es Krim Beralkohol Ditangani Komprehensif, Bukan Sekadar Penindakan

    DPRD Surabaya Kecam Temuan Es Krim Beralkohol Ditangani Komprehensif, Bukan Sekadar Penindakan

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 247
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Diskopdag) Kota Surabaya menegaskan bahwa penjualan es krim yang dicampur dengan minuman beralkohol di salah satu mal kawasan Surabaya Barat melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Pelanggaran ini terjadi pada Senin (7/4/2025) dan langsung ditindak oleh pemerintah kota.

  • Berikan Rasa Aman, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Pengamanan Kebaktian Umat Kristiani

    Berikan Rasa Aman, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Pengamanan Kebaktian Umat Kristiani

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 62
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Guna memastikan keamanan dan kenyamanan umat Kristiani dalam menjalankan ibadah mingguan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta jajaran polsek melaksanakan pengamanan intensif di berbagai gereja dan rumah ibadah yang tersebar di wilayah hukumnya, Minggu (11/1/2026) Kegiatan rutin ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada jemaat dan memastikan tidak adanya kekhawatiran akan gangguan keamanan dan […]

  • Persebaya Surabaya, PSIM Yogyakarta

    Persebaya Surabaya Hadapi Tantangan Besar di Putaran Kedua Super League 2025–2026

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 74
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Persebaya Surabaya kini berada di tengah situasi yang penuh tekanan. Meskipun putaran kedua Super League 2025–2026 belum dimulai, internal tim sudah mulai merasakan ketegangan. Ini bukan soal hasil pertandingan, melainkan masalah pengelolaan sumber daya yang terlalu banyak. Dari regulasi liga yang membatasi jumlah pemain asing hingga 11 orang, Persebaya saat ini memiliki 12 nama. […]

  • Meriahkan HUT RI ke 79, KUB Nelayan Sukolilo Baru Gelar Lomba Perahu Layar

    Meriahkan HUT RI ke 79, KUB Nelayan Sukolilo Baru Gelar Lomba Perahu Layar

    • calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Diagram Kota Surabaya – Anggota DPRD Kota Surabaya Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am mendukung Lomba Perahu Layar Tradisional se Surabaya 2024, yang digelar KUB Nelayan Sukolilo Baru. Dalam rangka memperingati HUT RI ke 79.

  • Gokil! PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung Dapat Gaji Rp3,7 Juta per Bulan

    Gokil! PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung Dapat Gaji Rp3,7 Juta per Bulan

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 1.230
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – 7.604 pegawai honorer di Kabupaten Bandung, hingga kini masih menunggu penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK paruh waktu. Proses penerbitan NIP PPPK yang belum selesai menyebabkan pelantikan belum dapat dilakukan. Perekrutan tenaga honorer di Kabupaten Bandung sebagai pegawai ASN PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan data yang tersedia di BKN. Pemerintah Kabupaten Bandung mengusulkan sebanyak […]

  • virgoun inara rusli

    Virgoun Diduga Gunakan BPKB Mobil Tanpa Izin, Inara Rusli Beri Jawaban Menohok

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 127
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Inara Rusli memberikan pernyataan terkait tuduhan Virgoun mengenai BPKB mobil yang disebut telah dijaminkan dan ditujukan untuk anak-anak mereka. Inara Rusli menegaskan bahwa ia tidak mungkin menjual mobil tersebut tanpa diketahui dan persetujuan Virgoun. Ia menyampaikan bahwa mobil yang ditetapkan sebagai harta bersama selama proses perceraian tersebut dijaminkan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah […]

expand_less