Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Sabu, 17 Kantong Disita

HUKRIM942 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus besar peredaran sabu di wilayah Surabaya, dengan total barang bukti sabu mencapai ± 83,094 gram. Penangkapan dilakukan terhadap tersangka berinisial E P Bin M (49), seorang pengemudi ojek online yang ditangkap di kediamannya di Jl. Asemrowo Gang 3, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, pada Senin pagi, 14 Oktober 2024.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan ini berdasarkan laporan kepolisian dengan nomor LP/A/543/X/2024/SPKT. “Penangkapan dilakukan pada pukul 09.45 WIB, setelah tim melakukan penyelidikan intensif atas informasi yang diterima terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut,” ujar Kompol Suriah.

Penggerebekan di kediaman tersangka mengungkapkan 17 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu, beserta barang-barang lain, antara lain dua ponsel, timbangan elektrik, uang tunai Rp. 59 juta, dan perlengkapan penjualan sabu lainnya.

Baca Juga :  Geger Temuan Mayat di Kamar Kos Mojosari! Diduga Meninggal karena Sakit

Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial J yang kini masih dalam pengejaran polisi. “Transaksi terakhir terjadi pada 6 Oktober 2024 di pinggir Jalan Gedangan, Sidoarjo. Tersangka membeli 100 gram sabu dengan harga Rp. 750.000 per gram, total transaksi mencapai Rp. 75 juta,” ungkap Kompol Suriah. Sabu tersebut lalu dipecah tersangka menjadi 26 paket dengan berbagai ukuran, yang sebagian besar siap diedarkan.

Menurut pengakuan tersangka, bisnis sabu ini telah digelutinya sejak Mei 2024. Dengan tiap penjualan, ia mampu meraup keuntungan hingga Rp. 30 juta dalam satu kali siklus penjualan. Harga satu paket sabu dijual mulai dari Rp. 1,05 juta hingga Rp. 2,1 juta, dengan keuntungannya yang disimpan pada rekening bank atas nama orang lain, yang turut disita sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Puluhan Dosen UPN Veteran Surabaya Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Penggelapan Dana Koperasi

Sebelum tertangkap, tersangka telah menjual sebanyak 10 paket sabu. Sisanya, yang masih ada di kediamannya, diamankan oleh petugas. Tersangka mengakui telah beberapa kali menerima kiriman sabu dari pemasoknya dengan jumlah minimal 30 gram untuk diedarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Beberapa barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian antara lain:

  • 17 kantong plastik berisi sabu seberat ± 83,094 gram
  • Dua unit ponsel
  • Uang tunai sebesar Rp. 59 juta
  • Timbangan elektrik dan alat-alat pengemasan
  • Kartu ATM serta buku tabungan terkait

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan denda maksimal Rp. 10 miliar.

Baca Juga :  Puluhan Dosen UPN Veteran Surabaya Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Penggelapan Dana Koperasi

Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras terhadap bahaya peredaran narkotika di Surabaya. “Dengan pengungkapan ini, kami berharap dapat memutus rantai peredaran narkoba di masyarakat,” tutup Kompol Suriah. (dk/nns)

Share and Enjoy !