Ops Sikat Semeru 2024: Polres Bondowoso Ungkap 7 Kasus Narkotika dan 3 Kasus Edar Farmasi

HUKRIM811 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK., memimpin langsung kegiatan Press Release terkait pengungkapan kasus selama Ops Sikat Semeru 2024, Rabu (26/6)

Kegiatan ini juga dihadiri oleh PJU Polres Bondowoso serta seluruh jajaran Polres Bondowoso.

Dalam keterangannya, AKBP Lintar Mahardhono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus kali ini mencakup hasil kerja Unit Reskrim Polres Bondowoso dan Renarkoba Polres Bondowoso. “Dalam kasus Narkotika, ada 7 kasus. Kasus edar farmasi ada 3 kasus, dengan tersangka laki-laki sebanyak 10 orang dan perempuan 1 orang,” terang AKBP Lintar.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 10,8 gram sabu-sabu, 3.226 butir pil berlogo Y, serta 281 butir pil berlogo DMP/Dextro. Menurut AKBP Lintar, “Para pelaku membeli barang-barang tersebut dari luar kota, yakni dari Jember, kemudian dijual kembali di wilayah hukum Polres Bondowoso.”

Baca Juga :  Geger Temuan Mayat di Kamar Kos Mojosari! Diduga Meninggal karena Sakit

Dalam pengungkapan kasus edar farmasi, tersangka diketahui mendapatkan barang dari kota Situbondo dan Jember, yang kemudian dijual lagi ke wilayah Kabupaten Bondowoso. “ungkapnya.

Selain itu, Satreskrim Polres Bondowoso juga berhasil mengungkap kasus pencurian dan pencurian sepeda motor. Jumlah tersangka dalam kasus ini mencapai 11 orang, dengan 6 orang masuk dalam Target Operasi (TO) dan 5 orang Non-TO. “Untuk kasus pencurian, tersangka MS melakukan aksinya dengan membuka pintu mobil korban dan mengambil dompet berisi uang tunai sebesar Rp5.200.000,” ujarnya.

Sementara itu, kasus pencurian sepeda motor melibatkan dua tersangka, TH dan DR, yang melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T dan merusak rumah kunci sepeda motor, lanjut Kapolres Lintar.

Baca Juga :  Puluhan Dosen UPN Veteran Surabaya Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Penggelapan Dana Koperasi

Kapolres Lintar juga menjelaskan tentang pengungkapan kasus curat (pencurian dengan pemberatan) dan curas (pencurian dengan kekerasan). “Terdapat 3 tersangka untuk kasus curat dan 1 orang untuk curas. Selain itu, ada 1 orang yang disangka memiliki senjata api yang disembunyikan di rumahnya,” tambahnya.

Untuk kasus penadah atau sekongkol, terdapat 3 tersangka, yaitu SF, SA, dan SU, yang menerima barang hasil kejahatan. “Sampai saat ini, keseluruhan kasus masih dalam proses penyelidikan oleh pihak Polres Bondowoso,” imbuhnya.

“Kami juga berharap wilayah hukum Polres Bondowoso terbebas dari seluruh tindak kejahatan, serta kami akan menindak tegas para pelaku tindak pidana yang ada di wilayah hukum Polres Bondowoso,” pungkasnya. (dk/nns)

Baca Juga :  Puluhan Dosen UPN Veteran Surabaya Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Penggelapan Dana Koperasi

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *