DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar Kamis malam, seorang residivis berinisial J.W. berhasil ditangkap di kamar kosnya di Jalan Dukuh Kupang Timur Gang 7, Surabaya (21/11/2024).
Penangkapan tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya 11 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat total netto 48,97 gram. Selain itu, polisi juga menemukan timbangan elektrik, bungkus bekas permen, serta satu unit ponsel merek Oppo di lokasi kejadian.
Kapolrestabes Surabaya menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Tersangka tidak hanya menyimpan narkotika, tetapi juga bertindak sebagai pengedar,” ungkapnya.
Hasil interogasi terhadap J.W. mengungkapkan bahwa ia memperoleh sabu dari seseorang berinisial S, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka mengaku melakukan transaksi terakhirnya pada Kamis siang (21/11/2024), di depan sebuah pom bensin di Jalan Tidar, Surabaya. Sabu seberat 50 gram dibeli dengan harga Rp50 juta, yang kemudian dijual kembali dengan keuntungan Rp500.000 per gram.
Lebih lanjut, J.W. mengakui bahwa dirinya telah melakukan transaksi serupa sebanyak empat kali dalam tiga bulan terakhir.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah Irawan, menambahkan bahwa hasil tes urine tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine. “Ini membuktikan bahwa selain menjadi pengedar, tersangka juga pengguna narkotika,” jelasnya.
Dengan barang bukti yang berhasil diamankan, J.W. dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi pelanggaran tersebut adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Penyidik saat ini fokus mengejar S, yang diduga menjadi pemasok utama sabu kepada J.W. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar,” tegas Kapolrestabes.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkotika. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab bersama demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkas Kapolrestabes Surabaya. (dk/nns)