DPRD Surabaya Soroti Tukar Guling Tanah Sumur Welut, Warga Pertanyakan Manfaat Aset Desa yang Dilepas
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 51 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Persoalan tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Surabaya dan pengembang Royal Residence kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Surabaya. Warga Sumur Welut mempertanyakan transparansi proses pelepasan tanah kas desa serta manfaat yang seharusnya mereka rasakan dari aset yang telah beralih menjadi milik pemerintah daerah. DPRD menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut legalitas, tetapi juga keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
DPRD Surabaya Gelar RDP Bahas Tukar Guling Tanah Sumur Welut
DIAGRAMKOTA.COM – Kasus tukar menukar tanah antara Pemerintah Kota Surabaya dan pengembang Royal Residence, PT Bhakti Tamara, kembali menjadi perhatian publik setelah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Surabaya.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menghadirkan warga Kelurahan Sumur Welut serta sejumlah pihak terkait untuk mencari kejelasan mengenai proses pelepasan aset desa yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan berbagai pertanyaan terkait status lahan yang sebelumnya merupakan tanah kas desa dan kini telah berubah menjadi aset pemerintah daerah melalui mekanisme tukar guling.
Warga Sumur Welut Mengaku Tidak Pernah Merasakan Manfaat
Perwakilan warga Sumur Welut, Suwarno, mengungkapkan kekecewaan masyarakat karena hingga kini belum merasakan manfaat nyata dari pelepasan aset desa tersebut.
Menurutnya, sejak proses tukar guling dilakukan, warga tidak pernah dilibatkan secara penuh dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan aset yang selama ini menjadi bagian dari wilayah mereka.
Suwarno juga menyinggung adanya status quo yang pernah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tahun 2001. Selain itu, ia menyebut hasil kajian tim yang menemukan adanya dugaan cacat hukum dalam proses pelepasan tanah karena tidak melalui mekanisme musyawarah bersama warga.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas proses pelepasan aset yang dilakukan pada masa lalu.
DPRD: Warga Berhak Mendapatkan Manfaat dari Aset Desa
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, menegaskan bahwa persoalan yang dibahas tidak semata-mata berkaitan dengan status kepemilikan aset.
Menurutnya, yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat tetap memperoleh manfaat dari aset desa yang telah berubah menjadi aset pemerintah daerah.
Cahyo merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur bahwa aset desa yang beralih menjadi aset pemerintah daerah harus tetap memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah asalnya.
Ia menjelaskan bahwa warga memang tidak otomatis menjadi pemilik aset yang telah beralih status. Namun demikian, manfaat dari aset tersebut maupun aset penggantinya seharusnya dapat dirasakan oleh masyarakat setempat.
“Sampai hari ini masyarakat belum melihat secara nyata manfaat yang seharusnya hadir dari proses tersebut,” menjadi salah satu poin yang mengemuka dalam pembahasan.
Komisi A Dorong Penyelesaian yang Berorientasi Solusi
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menekankan bahwa polemik yang telah berlangsung lama ini perlu diselesaikan melalui pendekatan yang mengedepankan solusi.
Menurutnya, pemerintah kota perlu mempertimbangkan berbagai kebutuhan masyarakat Sumur Welut sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan manfaat atas aset yang telah dilepaskan.
Beberapa kebutuhan yang dinilai dapat menjadi perhatian antara lain pembangunan fasilitas umum, penyediaan ruang terbuka bagi warga, serta sarana penunjang yang mampu meningkatkan aktivitas sosial maupun ekonomi masyarakat.
Yona berharap pembahasan tidak berhenti pada perdebatan administrasi semata, melainkan mampu menghasilkan kebijakan yang memberikan dampak positif bagi warga.
Pemkot Surabaya Pastikan Proses Tukar Guling Sesuai Ketentuan
Di sisi lain, perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Hotlan, menjelaskan bahwa proses tukar menukar aset telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data Pemerintah Kota Surabaya, aset seluas sekitar 14,5 hektare di kawasan Sumur Welut ditukar dengan lahan pengganti seluas kurang lebih 15,6 hektare.
Lahan pengganti tersebut saat ini telah memiliki sertifikat resmi dan tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan administratif dalam proses tukar guling telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku pada saat itu.
Persoalan Kini Bergeser pada Aspek Keadilan dan Kesejahteraan
Meski legalitas administrasi telah dijelaskan oleh pemerintah kota, pembahasan dalam RDP menunjukkan bahwa substansi persoalan kini tidak lagi hanya berkutat pada dokumen dan prosedur hukum.
Yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana aset yang telah dipertukarkan tersebut dapat memberikan manfaat nyata kepada masyarakat yang selama puluhan tahun merasa kehilangan ruang hidup dan hak atas manfaat aset desa yang pernah mereka miliki.
Karena itu, DPRD Surabaya berencana melakukan peninjauan lapangan serta menggelar pembahasan lanjutan bersama seluruh pihak terkait guna mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.***

>
