Pemkot Surabaya Tegakkan Aturan Lingkungan dengan Denda Rp50 Juta untuk Pembuang Limbah Kurban
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah pencemaran air, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap aktivitas masyarakat yang membuang limbah hewan kurban ke aliran sungai. Langkah ini diambil sebagai bagian dari tindakan pencegahan terhadap kerusakan ekosistem dan penurunan kualitas air bersih.
Patroli Intensif untuk Cegah Pencemaran
Tim Yustisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya melakukan patroli gabungan di sepanjang Kali Surabaya dan Kalimas. Dalam operasi tersebut, empat kelompok masyarakat ditemukan sedang mencuci limbah pemotongan hewan kurban di bantaran sungai. Salah satu kelompok langsung diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring), termasuk penyitaan KTP untuk diproses lebih lanjut ke pengadilan.
Plt. Kepala DLH Kota Surabaya M. Fikser menjelaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar. “Kami sita KTP-nya dan bawa ke jalur tipiring. Biar ada proses sidang di pengadilan. Biar ada efek jera,” ujarnya.
Ancaman Denda Hingga Rp50 Juta
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Lingkungan Hidup yang berlaku, pelanggar terancam denda maksimal hingga Rp50 juta yang akan diputuskan oleh majelis hakim di pengadilan. Meskipun denda di tempat hanya sekitar Rp75.000, pemerintah kota percaya bahwa proses hukum di pengadilan lebih efektif dalam memberikan efek jera.
Bahaya Pencemaran bagi Ekosistem dan Kesehatan
Fikser menekankan bahwa aliran Kali Surabaya dan Kalimas merupakan salah satu sumber utama bahan baku air bersih PDAM Kota Surabaya. Pencemaran akibat pembuangan limbah hewan kurban tidak hanya merusak ekosistem sungai tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas daging kurban.
“Mencuci rumen atau membuang darah di sungai tidak hanya mencemari air, tetapi juga membuat daging kurban berisiko terkontaminasi bakteri dari air sungai yang tidak bersih,” katanya.
Kolaborasi Lintas Instansi untuk Pengawasan
Untuk mengoptimalkan pengawasan, Pemkot Surabaya telah membagi wilayah kerja menjadi lima zona pengawasan. DLH bekerja sama dengan BPBD, Satpol PP kota, Satpol PP kecamatan, serta aparat kepolisian untuk menyusuri seluruh jalur sungai di Kota Pahlawan.
Layanan Jemput Bola Gratis untuk Limbah Kurban
Sebagai langkah solutif, DLH Kota Surabaya menyediakan layanan jemput bola secara gratis selama hari Minggu (31/5/2026) mendatang bagi masjid atau panitia yang menyembelih hewan kurban dalam jumlah banyak. 18 armada Dump Truck (DT) disiapkan untuk mengangkut limbah kurban langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Selain itu, nomor kontak penanggung jawab rumen se-Surabaya juga dibagikan.
Imbauan untuk Kesadaran Warga
Fikser mengimbau warga Surabaya agar semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. “Kemudahan fasilitas sudah kami berikan, jadi mohon kerja samanya untuk tidak lagi mengotori sungai Kota Surabaya,” pungkasnya.
Langkah Efektif untuk Menjaga Kualitas Air dan Kesehatan
Tindakan tegas Pemkot Surabaya menunjukkan komitmen untuk menjaga kualitas air dan ekosistem sungai. Dengan kolaborasi lintas instansi dan layanan jemput bola gratis, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengelola limbah kurban secara benar.***

>

Saat ini belum ada komentar