DPRD Surabaya Terapkan Pakta Integritas untuk Tingkatkan Transparansi dan Kepercayaan Publik
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 11 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Langkah Baru DPRD Surabaya dalam Pelaksanaan Reses
DIAGRAMKOTA.COM – DPRD Kota Surabaya mengambil inisiatif baru dalam pelaksanaan reses anggota dewan dengan mewajibkan penandatanganan pakta integritas sebelum turun menyerap aspirasi masyarakat. Kebijakan ini diambil sebagai upaya memperkuat transparansi, menjaga marwah lembaga, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPRD.
Tujuan Utama dari Penerapan Pakta Integritas
Saifuddin Zuhri, Ketua DPRD Surabaya, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pembenahan internal lembaga agar seluruh anggota DPRD memiliki komitmen yang sama dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
“Tujuan kita bagaimana semua anggota DPRD ini niatnya baik, tujuannya baik, mensejahterakan masyarakat dan membawa Kota Surabaya lebih maju,” ujarnya.
Dasar Hukum dan Kepatuhan dalam Pelaksanaan Reses
Reses merupakan amanat konstitusional yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang MD3 (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Aturan mengenai reses tertuang dalam Pasal 239 ayat (1) UU MD3, yang mewajibkan anggota legislatif untuk mengunjungi daerah pemilihan (dapil) mereka pada setiap masa reses untuk menyerap aspirasi konstituen.
Namun, dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran negara harus dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Oleh karena itu, DPRD Surabaya memilih langkah preventif dengan menggandeng jaksa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Surabaya guna memberikan pemahaman hukum kepada seluruh anggota dewan.
Pentingnya Pemahaman Hukum dan Administrasi
Menurut Ipuk, ritme kerja politik anggota DPRD yang sangat dinamis sering kali menuntut respons cepat terhadap berbagai kebutuhan masyarakat. Karena itu, pemahaman terkait administrasi dan tata kelola anggaran dinilai penting agar pelaksanaan tugas politik tetap berjalan sesuai aturan.
“Anggota DPRD ini kan makhluk politik. Ritme kegiatannya terus bergerak dan harapan masyarakat juga terus datang. Maka pemahaman hukum dan administrasi ini penting supaya tidak terjadi persoalan yang bersinggungan dengan hukum,” jelasnya.
Proses Penandatanganan Pakta Integritas
Dalam mekanisme baru tersebut, seluruh anggota DPRD wajib menandatangani fakta integritas sebelum pelaksanaan reses dimulai. Penandatanganan itu menjadi simbol komitmen bersama untuk menjalankan kegiatan reses secara tertib, transparan, dan akuntabel.
“Ketika sebelum pelaksanaan, wajib menandatangani fakta integritas. Itu bentuk komitmen bersama agar pelaksanaan reses berjalan baik dan tertib,” tegasnya.
Persiapan Administrasi dan Lokasi Reses
Selain itu, DPRD Surabaya juga mulai menyiapkan pemetaan titik-titik reses serta administrasi pendukung yang berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Setiap anggota DPRD diwajibkan melaporkan lokasi kegiatan reses beserta dokumen administrasi yang diperlukan.
Ipuk memastikan, kejaksaan tidak melakukan pengawasan langsung di lapangan, melainkan lebih pada penguatan pemahaman hukum dan tata kelola administrasi kepada anggota DPRD.
Harapan untuk Marwah Lembaga dan Kepentingan Rakyat
Ia berharap langkah tersebut menjadi momentum memperkuat marwah DPRD Surabaya sebagai lembaga legislatif yang transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Yang paling penting adalah bagaimana ada sinergitas yang utuh untuk mengedepankan kepentingan rakyat dan menjaga marwah Kota Surabaya,” pungkasnya.***

>
>

Saat ini belum ada komentar