Pakta Integritas Anggota DPRD Surabaya Jelang Masa Reses: Kepatuhan Hukum dan Transparansi sebagai Prioritas Utama
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

(ilustrasi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Masa reses yang akan dimulai pada 20 Mei 2026 menjadi momen penting bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya. Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan hukum, seluruh anggota DPRD diwajibkan menandatangani pakta integritas. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan fungsi representasi masyarakat dengan penuh tanggung jawab.
Kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Surabaya
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri usai menggelar forum diskusi bersama Kejaksaan Negeri Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, DPRD bekerja sama dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan untuk memberikan pemahaman hukum terkait pelaksanaan reses dan pertanggungjawaban administrasi penggunaan anggaran.
Syaifuddin Zuhri menjelaskan bahwa kehadiran kejaksaan tidak dalam bentuk pengawasan langsung di lapangan, tetapi lebih pada penguatan pemahaman hukum serta tata kelola administrasi kepada anggota dewan. Hal ini bertujuan agar semua kegiatan berjalan sesuai aturan tanpa adanya kesalahan atau pelanggaran.
Pemetaan Lokasi dan Persiapan Administrasi
Selain pakta integritas, DPRD Surabaya juga melakukan pemetaan titik lokasi reses serta menyiapkan dokumen administrasi pendukung yang berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Setiap anggota DPRD wajib melaporkan lokasi kegiatan reses beserta dokumen yang diperlukan.
Menurut Syaifuddin Zuhri, langkah ini merupakan bagian dari upaya pembenahan internal DPRD agar seluruh anggota memiliki standar pemahaman dan komitmen yang sama dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat.
Tujuan Mensejahterakan Masyarakat
Reses merupakan amanat Undang-Undang MD3 yang mewajibkan anggota DPRD turun langsung ke daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, terdapat penggunaan anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Oleh karena itu, DPRD Surabaya memilih pendekatan preventif dengan menggandeng kejaksaan untuk memberikan pemahaman sejak awal mengenai tata kelola administrasi dan aturan hukum yang berkaitan dengan kegiatan reses.
Pentingnya Pemahaman Hukum dan Administrasi
Menurut Syaifuddin Zuhri, ritme kerja anggota DPRD sangat dinamis karena harus merespons berbagai kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara cepat. Oleh sebab itu, pemahaman mengenai aspek hukum dan administrasi dinilai penting agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Anggota DPR ini kan makhluk politik. Ritme kegiatannya terus bergerak dan harapan masyarakat juga terus datang. Maka pemahaman hukum dan administrasi ini penting supaya tidak terjadi persoalan yang bersinggungan dengan hukum,” jelasnya.
Mekanisme Baru yang Diterapkan
Dalam mekanisme baru yang diterapkan DPRD Surabaya, seluruh anggota dewan wajib menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan reses dimulai. Penandatanganan dilakukan setelah anggota DPRD mendapatkan arahan dan pendampingan hukum dari pihak kejaksaan.
Langkah ini menjadi yang pertama kalinya DPRD Surabaya menerima pendampingan dari kejaksaan, khususnya Datun, agar hal-hal yang berkaitan dengan tata usaha negara dan administrasi bisa dipahami seluruh anggota.***

>
>

Saat ini belum ada komentar