Aturan Baru untuk Mengatasi Vandalisme di Surabaya
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 16 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM –Surabaya kini memiliki aturan yang lebih tegas dalam menangani kasus vandalisme. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Junto 2/2020, pelaku tindakan merusak atau mencoret tempat umum bisa terkena sanksi pidana ringan hingga denda yang cukup besar.
Sanksi yang Bisa Diterima Pelaku Vandalisme
Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya Mudita Dhira Widaksa, pelaku vandalisme bisa dihukum dengan hukuman pidana ringan selama maksimal tiga bulan. Selain itu, denda sebesar Rp50 juta juga bisa dikenakan sebagai bentuk sanksi administratif.
“Kami memberikan sanksi baik secara administratif maupun pidana ringan. Maksimalnya adalah tiga bulan penjara atau denda sampai Rp50 juta,” ujar Mudita.
Pendekatan Sosial untuk Remaja Pelaku Vandalisme
Meski ada sanksi hukum, banyak pelaku vandalisme yang masih berusia di bawah umur. Oleh karena itu, Satpol PP lebih memilih memberikan sanksi sosial kepada mereka. Salah satu cara yang digunakan adalah membawa para remaja ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih untuk melakukan pembersihan dan kegiatan sosial lainnya.
“Rata-rata pelaku vandalisme adalah remaja yang masih sekolah. Kami biasanya memberikan sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan di Liponsos,” tambah Mudita.
Selain itu, pelaku juga diminta untuk melakukan pengecatan ulang di lokasi yang mereka coret. Fasilitas cat dan kuas disediakan oleh Satpol PP sebagai bentuk tanggung jawab dari para pelaku.
Data Kasus Vandalisme di Surabaya
Dalam periode Januari-April 2026, Satpol PP Kota Surabaya telah mengamankan sebanyak 20 pelaku vandalisme. Mayoritas dari mereka merupakan remaja yang masih berstatus pelajar. Wilayah yang sering menjadi target vandalisme adalah kawasan tengah kota.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelaku vandalisme. Dengan begitu, kami bisa cepat menangani masalah ini,” kata Mudita.
Peran Masyarakat dalam Pencegahan Vandalisme
Mudita juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota. Ia mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan tindakan merusak yang mereka temui.
“Kami sangat menghargai laporan dari masyarakat. Semakin banyak laporan, semakin cepat kami bisa bertindak,” ujarnya.
Langkah Lebih Lanjut dari Pemerintah Kota
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga telah menyatakan niat untuk mempidanakan pelaku vandalisme yang terjadi di area tertentu. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kota tetap bersih dan indah.
Dengan adanya aturan yang lebih tegas dan pendekatan yang lebih manusiawi, Surabaya berharap bisa mengurangi jumlah kasus vandalisme di masa depan. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi semua warga.***

>
>
Saat ini belum ada komentar