Kebijakan Pemkot Surabaya: Bebas Denda PBB untuk Warga
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 16 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mengambil langkah strategis dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi dalam menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) 2026. Dalam rangka memperingati momen penting tersebut, warga yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diberikan keringanan berupa pembebasan denda.
Tujuan Pembebasan Denda PBB-P2
Kebijakan ini dimaksudkan agar masyarakat tidak merasa terbebani oleh sanksi administratif yang telah menumpuk selama bertahun-tahun. Dengan adanya relaksasi ini, warga hanya perlu membayar pokok pajak tanpa harus menghadapi denda yang biasanya menjadi penghalang dalam proses pembayaran.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kepada masyarakat. “Ini bagian dari apresiasi dan kado pemerintah kota kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke-733. Secara regulasi hal ini diperbolehkan, sehingga warga cukup membayar pokok pajaknya saja,” ujarnya.
Masa Berlaku Kebijakan
Program ini berlangsung selama bulan April 2026, tepatnya dari tanggal 1 hingga 30 April. Selama periode tersebut, warga Surabaya yang ingin melunasi tunggakan pajak dapat melakukan pembayaran tanpa denda.
Adapun rentang waktu yang dipertimbangkan adalah dari tahun 1994 hingga 2025. Hal ini didasarkan pada data piutang sejak PBB masih dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelum dilimpahkan ke pemerintah daerah pada tahun 2010.
Cara Pembayaran PBB-P2 Tanpa Denda
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat melakukan pembayaran dengan beberapa cara. Pertama, mereka bisa menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau mengunduh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB melalui situs resmi di www.surabaya.go.id.
Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan langsung di Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), atau melalui layanan Pajak Mobil Keliling yang menjemput bola di kantor-kantor kelurahan.
Fasilitas Pembayaran Online
Untuk memberi kemudahan bagi warga yang ingin membayar pajak dari rumah, Pemkot Surabaya juga menyediakan sistem pembayaran daring. Layanan ini tersedia melalui berbagai bank seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, dan Bank BRI. Selain itu, masyarakat juga bisa menggunakan marketplace dan gerai retail seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, GoPay (OVO), Indomaret, Alfamart, dan Kantor Pos.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Menurut Rachmad Basari, kebijakan ini bukan hanya untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Relaksasi denda diharapkan dapat menjaga pertumbuhan ekonomi Surabaya tetap stabil di atas nasional.
“Program ini juga bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem pajak yang transparan dan mudah diakses,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Surabaya menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih baik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Tidak hanya itu, kebijakan ini juga menjadi contoh positif bagi kota-kota lain dalam menghadapi tantangan pajak yang kompleks.***

>
>
Saat ini belum ada komentar