Dishub Surabaya, Penjelasan Masalah Izin Angkutan Umum
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 11 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Puluhan pemilik angkutan umum di Kota Surabaya mengalami kesulitan dalam beroperasi karena permasalahan administratif terkait izin. Hal ini memicu aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para pemilik lyn di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ) pada Senin (6/4). Mereka menyampaikan kekecewaan atas tindakan penertiban yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Kondisi Angkutan Umum yang Tidak Stabil
Banyak angkot tidak bisa beroperasi karena izin STNK, KIR, dan trayek telah mati. Menurut informasi yang diperoleh, sekitar 90 persen angkot di Surabaya memiliki izin yang tidak aktif. Ini menyebabkan gangguan besar bagi masyarakat yang bergantung pada transportasi umum untuk beraktivitas sehari-hari.
“Kami meminta kepada Dishub agar pengurusan izin angkutan umum di Kota Surabaya lebih dipermudah ke depannya, membantu dalam hal surat menyurat, agar teman-teman di lapangan bisa beroperasi dengan normal,” ujar Ahmad Basori, Pembina Angkutan Kota Surabaya.
Upaya Penyelesaian Masalah Administratif
Dishub Surabaya memberikan waktu selama seminggu kepada pemilik angkutan umum untuk menyelesaikan dokumen-dokumen yang diperlukan. Selain itu, pihak dinas juga akan memfasilitasi pengurusan administratif koperasi yang menaungi organisasi angkutan umum di Kota Surabaya.
“Pak Kadis menyampaikan koperasi yang sudah terbentuk nanti dijalankan lagi, dibantu difasilitasi. Jadi sudah ada jalan keluar,” tambah Basori.
Pemangku Kepentingan Berkomitmen untuk Bekerja Sama
Ketua Angkot Lyn D Kota Surabaya, Kasian, menyatakan bahwa akan ada pertemuan kembali antara pemilik angkutan umum dengan Dishub bersama jajaran Dinkopumdag terkait pengurusan izin KIR dan trayek. Komunikasi yang baik antara pihak-pihak terkait menjadi kunci untuk menyelesaikan masalah ini secara efektif.
Dampak pada Masyarakat dan Ekonomi Lokal
Masalah ini tidak hanya berdampak pada pemilik angkutan, tetapi juga pada masyarakat luas yang menggunakan layanan transportasi umum. Ketergantungan masyarakat terhadap angkot membuat kondisi ini sangat mengkhawatirkan, terutama bagi kalangan bawah yang tidak mampu membeli kendaraan pribadi.
Selain itu, kebijakan penertiban yang dilakukan oleh Dishub juga memengaruhi perekonomian lokal. Banyak pemilik angkutan harus menghadapi kerugian finansial akibat tidak dapat beroperasi, sehingga memperburuk situasi ekonomi mereka.
Langkah Kebijakan yang Diperlukan
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah kebijakan yang lebih proaktif dari pemerintah daerah. Termasuk di dalamnya adalah mempercepat proses pengurusan izin, memberikan pelatihan atau bimbingan teknis bagi pemilik angkutan, serta meningkatkan koordinasi antar lembaga terkait.
Dengan adanya kolaborasi yang baik antara pemerintah dan pemangku kepentingan, diharapkan dapat menciptakan sistem transportasi umum yang lebih stabil dan efisien. Hal ini akan berdampak positif terhadap mobilitas masyarakat dan stabilitas ekonomi wilayah Surabaya secara keseluruhan.***

>
>
Saat ini belum ada komentar