Penggunaan Mobil Dinas saat Lebaran: KPU Surabaya Buka Suara
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 13 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Mobil dinas berpelat merah nomor polisi L 1901 EP yang viral di Jombang selama momen Lebaran 2026 akhirnya terungkap identitasnya. Mobil Toyota Avanza tersebut ternyata milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya. Kejadian ini memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan tentang penggunaan kendaraan dinas selama libur Lebaran.
Komisioner KPU Surabaya, Subairi, mengakui bahwa mobil tersebut memang dimiliki oleh lembaganya. Namun, ia menegaskan bahwa kendaraan tersebut tidak digunakan untuk keperluan mudik. Subairi menjelaskan bahwa mobil itu hanya dipinjam selama satu hari untuk mengantar anaknya berziarah ke Blitar. Ia menekankan bahwa kegiatan tersebut dilakukan bukan dalam rangka mudik, melainkan keperluan pribadi.
“Ya (mobil milik KPU), saya yang pakai itu H+2. Iya, bukan dalam rangka mudik. Kalau mudik, kan sebelum Lebaran,” ujar Subairi kepada media. Ia juga menyampaikan bahwa anaknya ditinggal ibunya sejak setahun lalu, sehingga keperluan ziarah tersebut menjadi penting bagi keluarganya.
Subairi memastikan bahwa seluruh biaya operasional mobil, termasuk bahan bakar minyak (BBM) dan tol, ditanggung dari kantong pribadinya. Ia menegaskan bahwa tidak ada sepeser pun uang negara yang digunakan dalam kegiatan tersebut. “Saya pinjam sehari dan saya pastikan tidak ada sepeser pun uang negara yang saya pakai. BBM dan tol saya bayar sendiri,” jelasnya.
Selama ini, KPU Surabaya tidak pernah menerima surat terkait larangan penggunaan mobil dinas saat Lebaran. Subairi menyebut bahwa hingga saat ini, pihaknya belum pernah menerima atau membaca adanya larangan atau imbauan penggunaan mobil dinas selama masa libur Lebaran.
Tanggapan dari Pihak Terkait
Sebelumnya, mobil dinas berpelat merah tersebut viral di media sosial karena terekam melintas di Jalan Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, Jombang. Isu ini memicu berbagai spekulasi, termasuk dugaan bahwa mobil tersebut merupakan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Surabaya. Namun, Pemkot Surabaya langsung membantah dan memastikan bahwa mereka tidak memiliki mobil dinas dengan nomor polisi tersebut.
Menanggapi polemik yang berkembang, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyatakan akan melakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Ia menegaskan bahwa kejadian seperti ini beberapa kali sebelumnya ternyata bukan untuk mudik, melainkan kendaraan milik instansi yang sedang menjalankan tugas.
“Saya akan cek lagi laporannya. Karena kejadian seperti ini beberapa kali sebelumnya ternyata bukan untuk mudik, melainkan kendaraan milik instansi yang sedang menjalankan tugas,” ujar Emil usai apel pagi dan halalbihalal di Kantor Gubernur Jawa Timur.
Konteks Penggunaan Kendaraan Dinas
Penggunaan mobil dinas selama libur Lebaran sering kali menjadi sorotan publik. Meski ada aturan yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, banyak kasus yang terjadi di lapangan. KPU Surabaya menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Subairi mengklaim bahwa kegiatan ziarah yang dilakukannya adalah keperluan pribadi yang tidak terkait dengan tugas jabatannya sebagai komisioner KPU Surabaya. Ia juga menekankan bahwa penggunaan mobil dinas harus tetap transparan dan bertanggung jawab.
Insiden mobil dinas viral di Jombang selama Lebaran 2026 menunjukkan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan kendaraan dinas. KPU Surabaya dan pihak lainnya perlu terus memastikan bahwa penggunaan mobil dinas tidak disalahgunakan dan tetap sesuai dengan tujuan utamanya, yaitu mendukung tugas dan fungsi institusi.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar