Babak Baru Kesejahteraan Ojol, inDrive Siap Kawal Perpres Nomor 27 Tahun 2026 demi Ekosistem Adil
- account_circle Shinta ms
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Industri transportasi online Indonesia memasuki babak baru dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online.
Menanggapi hal ini, inDrive, platform transportasi global yang telah menjangkau lebih dari 70 kota di tanah air, menyatakan dukungan penuh sekaligus kesiapannya untuk berkolaborasi dalam mengimplementasikan aturan tersebut.
Bagi inDrive, regulasi ini bukan sekadar aturan formal, melainkan langkah krusial untuk menciptakan ekosistem yang berkelanjutan bagi penumpang, pengemudi, maupun penyedia platform.
Sejak mengaspal di Indonesia pada 2019, inDrive mengeklaim bahwa kesejahteraan mitra pengemudi adalah inti dari model bisnis mereka.
Salah satu bukti nyatanya adalah kebijakan komisi maksimal 12 persen untuk seluruh layanan (roda dua dan roda empat).
Angka ini tercatat sebagai salah satu yang paling kompetitif dan rendah di industri saat ini.
Namun, inDrive juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan dalam menetapkan batas komisi. Fleksibilitas perusahaan tetap diperlukan untuk menutup biaya operasional, memacu inovasi teknologi, dan merespons kebutuhan pasar lokal yang dinamis.
Country Manager inDrive Indonesia Rio Aristo, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah prioritas utama perusahaan.
“inDrive menyambut baik setiap langkah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan memperkuat tata kelola industri transportasi online di Indonesia. Kami berkomitmen penuh untuk mematuhi Perpres ini dan siap berdialog secara konstruktif dalam setiap proses implementasinya. Sebagai platform yang sejak awal mengedepankan prinsip keadilan, termasuk melalui kebijakan komisi rendah yang sudah kami terapkan, kami percaya bahwa regulasi yang baik adalah regulasi yang lahir dari proses partisipatif dengan ruang diskusi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan yang substantif dan konstruktif,” paparnya.
inDrive berharap penyusunan peraturan pelaksana atau aturan turunan dari Perpres ini melibatkan seluruh pihak secara transparan.
Mereka siap memberikan masukan teknis kepada berbagai kementerian terkait, mulai dari Kemenhub hingga Komdigi, mengenai mekanisme penetapan batas komisi yang ideal, kerangka perlindungan sosial bagi pengemudi hingga skema implementasi yang menjaga daya saing digital Indonesia.
Menurut inDrive, perlindungan pengemudi dan daya saing industri harus berjalan beriringan tanpa ada yang dikorbankan. Kepastian hukum dan kerangka kerja yang realistis akan menjadi fondasi bagi industri yang sehat.
“Kami menunggu proses dialog yang terbuka dan konstruktif bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. inDrive hadir bukan hanya sebagai pelaku industri, tetapi sebagai partner strategis dalam mewujudkan ekosistem digital yang adil, berdaya saing, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Indonesia,” papar Rio.
Dengan semangat kolaborasi ini, inDrive optimis bahwa masa depan transportasi online di Indonesia akan semakin cerah, adil, dan mampu memberikan dampak positif yang lebih luas bagi masyarakat. (sms)
- Penulis: Shinta ms

>
>
