KPK Ungkap Peran Pemilik Travel dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 17 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kasus korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) kembali mengungkap peran penting dari sejumlah pihak, termasuk Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Ttravel. KPK menyatakan bahwa Fuad berperan aktif dalam memengaruhi pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2023 dan 2024.
Surat Permohonan dan Pengaruh terhadap Pembagian Kuota
Fuad, sebagai anggota Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Dan Umrah (SATHU), mengirimkan surat kepada Yaqut untuk meminta agar kuota tambahan haji diberikan lebih besar untuk haji khusus. Surat tersebut menjadi dasar bagi perubahan komposisi kuota haji tambahan yang awalnya ditetapkan sebesar 8 ribu jemaah.
Pembagian kuota tersebut akhirnya disepakati menjadi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Hal ini dilakukan setelah Fuad berkomunikasi dengan Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), yang kemudian mengusulkan kepada Yaqut untuk menerima permintaan tersebut.
Keputusan Menteri Agama dan Dampaknya
Yaqut menyetujui usulan tersebut dan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 467 tahun 2023. Dalam keputusan itu, kuota tambahan haji dibagi menjadi 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus. Meski demikian, keputusan ini tidak sepenuhnya sesuai dengan kesimpulan dalam rapat DPR saat itu.
Selain itu, Yaqut juga memerintahkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, untuk menerbitkan Keputusan Dirjen PHU tahun 2023. Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama, bertanggung jawab atas penyusunan keputusan tersebut.
Fee Percepatan dan Praktik Korupsi
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Gus Alex memberikan instruksi kepada Rizky untuk mempercepat pemberangkatan jemaah haji khusus. Salah satu caranya adalah dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus. Selain itu, Gus Alex juga memerintahkan agar Rizky mengumpulkan fee percepatan dari PIHK senilai USD 5.000 atau Rp 84,4 juta per jemaah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama. Fee ini diberikan untuk periode pemberangkatan ibadah haji tahun 2023 dan 2024.
Pengulangan Pola pada Tahun 2024
Pada tahun haji 2024, pola yang sama kembali diterapkan oleh Yaqut. Fuad kembali meminta kuota tambahan haji khusus yang lebih besar. Pertemuan antara Yaqut, Fuad, dan pengurus asosiasi PIHK membahas permintaan tersebut.
Yaqut kemudian meminta Hilman Latief untuk menyusun draf MoU dengan Kerajaan Arab Saudi terkait pengusulan kuota haji tambahan dengan skema 50:50. Setelah itu, Yaqut memerintahkan simulasi yang bisa digunakan sebagai dasar perubahan komposisi kuota tambahan menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus.
Penyelesaian Fee dan Dampak Korupsi
Untuk periode tahun 2024, nilai fee percepatan disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah. Pemberian dan pengumpulan fee ini dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024.
Kasus ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang sistematis dan melibatkan banyak pihak, termasuk pejabat tinggi dan pelaku bisnis travel haji. KPK terus melakukan pemeriksaan dan pengungkapan kasus-kasus serupa untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan kuota haji.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar