Kebijakan Pemkot Surabaya: Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 4 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM –Â Pemerintah Kota Surabaya telah mengambil langkah tegas dalam mengatur penggunaan kendaraan dinas milik Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas negara digunakan sesuai dengan tujuannya, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik.
Tujuan dan Mekanisme Pengawasan
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa kendaraan dinas harus diparkir di lokasi yang ditentukan paling lambat H-1 Idulfitri. Hal ini dilakukan untuk mencegah penggunaan mobil kantor oleh ASN untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan mudik. Menurutnya, kebutuhan mudik merupakan kepentingan pribadi yang tidak boleh diakomodasi melalui fasilitas negara.
“Karena ini bukan kepentingan negara, melainkan kepentingan pribadi untuk Lebaran, maka tidak boleh menggunakan mobil kantor. Tidak boleh dibawa ke mana-mana seperti tahun-tahun sebelumnya, harus dikandangkan,” tegas Eri.
Pengecualian untuk Fungsi Operasional
Meski demikian, Pemkot Surabaya tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Kendaraan operasional yang bersifat krusial masih diperbolehkan digunakan selama masa libur Lebaran, dengan catatan hanya untuk menunjang tugas di dalam wilayah kota.
Beberapa kendaraan yang tetap diizinkan beroperasi antara lain armada pengangkutan sampah, kendaraan pengawal operasional, serta kendaraan yang digunakan untuk kebutuhan kedaruratan. Eri menjelaskan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut tetap diperlukan untuk menjaga kelancaran aktivitas kota.
“Yang penting dia tetap menjaga kota, dia boleh menggunakan mobil itu. Yang tidak boleh adalah digunakan untuk keluar kota,” lanjutnya.
Pengumpulan dan Pengawasan Kendaraan Dinas
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Surabaya akan melakukan pendataan dan pengawasan terhadap seluruh kendaraan dinas. Mobil-mobil tersebut nantinya dikumpulkan dan diparkir di sejumlah lokasi yang telah ditetapkan, di antaranya halaman Balai Kota Surabaya serta kawasan Gedung Siola.
Selain itu, kendaraan operasional yang masih digunakan selama libur lebaran juga akan diawasi melalui sistem absensi harian. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa penggunaan kendaraan dinas tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sanksi Tegas untuk Pelanggar
Eri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut. Menurutnya, sebagai aparatur negara, ASN harus mampu memberikan teladan dalam penggunaan fasilitas milik pemerintah.
“Kalau ada yang melanggar tentu ada sanksi tegas. ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dampak dan Reaksi Masyarakat
Kebijakan ini mendapat respons beragam dari masyarakat. Sebagian menyambut baik karena dianggap sebagai langkah untuk menjaga transparansi dan penggunaan anggaran negara secara benar. Namun, sebagian lainnya merasa khawatir akan kesulitan dalam melakukan perjalanan mudik tanpa bantuan kendaraan dinas.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar